Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan APBD TA 2021 maka perlu melakukan perubahan Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Daerah TA 2021
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 12 Tahun 2019
4. PP No. 33 Tahun 2020
5. Permendagri No. 8 Tahun 1970
6. Permendagri No. 77 Tahun 2020
Mengubah ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2020 tentang Standar Satuan harga Pemerintah Daerah TA 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2020
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 56 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya item standar biaya yang belum terakomodir dalam ketentuan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 56 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 77 Tahun 2020, perlu dilakukan perubahan kembali terhadap Standar Biaya Kota Padang Panjang Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 56 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020; Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 56 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini memuat ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 56 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2021, diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 56 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2021, diubah.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 56 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2021
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah berakhirnya status tanggap darurat penanggulangan bencana banjir, tanah longsor dan puting beliung, berdampak pada kerusakan sarana dan prasarana sehingga perlu dilakukan pemulihan penanganan bencana;
Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 906/2106/Kedua tanggal 22 Maret 2021 Hal Hasil Inventarisasi dan Pernetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK Non Fisik Jenis Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian TA. 2021 dan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 906/3017/kedua tanggal 28 April 2021 Hal Hasil Inventasrisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK Non Fisik Bidang Kesehatan dan DAK Non Fisik Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan TA. 2021;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Il Banjarbaru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3822); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); . Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1781); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 888); Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/ PMK.07/ 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 403); Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2020 Nomor 8);
Peraturan ini memuat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2020 Nomor 76) sebagaimana telah diubah dengan:
1. Peraturan Wali Kota Nomor7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 202 1 (Berita Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2021 Nomor 7);
2. Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (berita Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2021 Nomor 9) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula berjumlah Rp1.052.743.917.415,00 bertambah sejumlah Rp6.338.160.781,00 sehingga menjadi Rp1.059.082.078.196,00.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 35 Tahun 2008; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 55 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 31 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2020 terdiri atas Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2021
PERWALI Kota Balikpapan No. 41 Tahun 2020 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 PERWALI NO.41 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 41 TAHUN 2020
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran
pada kegiatan tertentu (refocusing) dan untuk
mengoptimalkan penggunaan anggaran pendapatan dan
belanja daerah tahun anggaran 2021 dengan
memprioritaskan untuk antisipasi dan penanganan
dampak pandemi corona virus disease 2019 perlu
melaksanakan penyesuaian penggunaan alokasi anggaran
untuk belanja dan pembiayaan pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021
yang diperuntukkan kepada sejumlah bidang
penanganan, baik bidang kesehatan hingga dampak
ekonomi yang ditimbulkannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran
antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja
dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali
Kota Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.77 Tahun 2020; PERDA NO.10 Tahun 2020; PERWALI NO.41 Tahun 2020 sebagaimana telah
diubah dengan PERWALI NO.11 Tahun 2021
Anggaran pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2.237.532.138.000,00 (dua triliun dua ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus tiga puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah), yang bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. Iain-lain pendapatan daerah yang sah.
Anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.442.931.834.356,00 (dua triliun empat ratus empat puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja operasi;
b. belanja modal; dan
c. belanja tidak terduga.
Pelaksanaan perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja
daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih
lanjut dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja
perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
Mengubah PERWALI NO.41 Tahun 2020
26 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019;
b. bahwa untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka anggaran pada Pos Belanja Tidak Terduga pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bengkulu dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bengkulu terjadi perubahan atau pergeseran belanja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
14. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021;
15. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021;
16. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016;
17. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2020;
18. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 49 Tahun 2020;
19. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2021;dan
20. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2021.
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2021 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 31 Desember 2020 Nomor 903/24658/201.2/2020 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021, perlu dilakukan penyesuaian alokasi pendapatan dan belanja daerah dalam Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan surat Walikota Malang tanggal 3 November 2021 Nomor 050/2412/35.73.501/2021 perihal Usulan Perubahan Prioritas Kegiatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 dan surat Gubernur Jawa Timur tanggal 4 November 2021 Nomor 900/20.765/201.5/2021 perihal Perubahan Prioritas Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus Kota Malang Tahun Anggaran 2021, perlu menyesuaikan Peraturan Walikota Malang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 1954;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
8. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
10. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daeraj;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi pemerintahan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
21. Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
22. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
23. Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
24. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
25. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
26. Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2021;
27. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
28. Permenkeu Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauam dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
29. Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
30. Permenkeu Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease dan Dampaknya sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 94/PMK.07/2021;
31. Perda Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014;
32. Perda Kota Malang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah;
33. Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2023;
34. Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
35. Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
mengatur perubahan atas perwali kota malang nomor 18 tahun 2021 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 yang memuat perubahan pada pasal 2 dan pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
mengubah Perwali Nomor 18 Tahun 2021
32
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 19 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 97 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 429
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 97 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)dan Dampaknya, yang mengatur tentang perubahan alokasi, penggunaan, dan penyaluran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 906/923/keuda tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Penggunaan DBH-CHT, DAK Fisik, DAK Non Fisik untuk Kegiatan PK2UKM, B2LPS, BOKB dan FPM dan DID, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020, perlu penyesuaian-penyesuaian pengalokasian belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntan si Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nornor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan antisipasi dan penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Salatiga serta hasil inventarisasi dan pemetaan (Mapping) klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2021, perlu pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran (realokasi) dengan cara penyesuaian belanja dan/atau pergeseran anggaran pada belanja tidak terduga;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pengelolaan keuangan daerah berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat dipertanggungjawabkan, perlu melakukan perubahan ketiga atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 123 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 123 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga Nomor 123 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yaitu tentang ketentuan umum, rincian APBD dan Lampiran I dan II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 123 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 19 Tahun 2021
PERWALI Kota Sawah Lunto No. 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 19, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 63
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Perwako No. 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada BAB VI huruf D pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek, Bahwa untuk mendukung pencapaian target kinerja pelaksanaan program kegiatan Organisasi Perangkat Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021, dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai asumsi maka perlu dilakukan mekanisme pergeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja yang sama, antar rincian objek belanja dalam objek belanja yang sama, antar sub rincian objek belanja dalam rincian objek belanja yang sama, dan perubahan atau pergeseran atas uraian dari sub rincian objek belanja.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU no. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 16 Tahun 2007, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 64 Tahun 2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Kep.GUb. Sumbar No. 903-681-2020, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp.647.338.743.272 bertambah/berkurang sebesar Rp.O,- Sehingga menjadi Rp.647.338.743.272
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat