Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas dan efisiensi standar
organisasi perangkat daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang, maka dipandang perlu untuk dilakukan
perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; 10.Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2010.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e UU No. 32 Tahun 2004 dan Pasal 10 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004, Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 tahun, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005 - 2025;
UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 tahun 2008; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 8 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 7 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang program pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi dari Kabupaten Donggala
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi bertanggung jawab melaksanakan pembinaan terhadap fungsionaris lembaga kedamangan di daerahnya masing-masing;
b. bahwa dalam rangka melakukan pembinaan dimaksud Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan berupa tunjangan/penghasilan tetap kepada fungsionaris lembaga kedamangan guna meningkatkan kinerja fungsionaris lembaga kedamangan;
c. bahwa untuk mempermudah penyaluran bantuan berupa tunjangan/penghasilan tetap kepada fungsionaris lembaga kedamangan perlu mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 24) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2010.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN MATTIRO BINTANG KECAMATAN LIUKANG TUPABBIRING KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
ABSTRAK:
Situasi dan kondisi masyarakat Pulau Balang Caddi saat ini telah mengalami pertumbuhan baik pertumbuhan penduduk maupun ekonomi, dan sosial budaya masyarakat telah dipengaruhi oleh dinamisasi kehidupan masyarakat perkotaan yang majemuk, dinamis, kreatif dan kritis ; Pulau Balang Caddi dan Pulau Langkadea sebagai bagian dari Wilayah Kelurahan Mattiro Sompe, Kecamatan Liukang Tupabbiring, telah memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2008 ; untuk dibentuk menjadi satu kelurahan baru ; kelurahan baru tersebut diberi nama Kelurahan Mattiro Bintang, berdasarkan atas aspirasi masyarakat dan telah melalui proses musyawarah mufakat dalam forum Kelurahan Mattiro Sompe, yang difasilitasi oleh Camat ; aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud huruf c telah diusulkan oleh Camat Liukang Tupabbiring kepada Bupati Pangkajene dan Kepulauan melalui Surat Nomor 058 /139/Set untuk diproses pembentukan Kelurahan Mattiro Bintang ; sesuai Berita Acara Hasil Penilaian Studi Kelayakan Tim Observasi pada tanggal 31 Oktober 2009 Pembentukan Kelurahan Mattiro Bintang Layak dilakukan ; berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (8) dan ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2008. Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, atau Penghapusan atau Penggabungan Kelurahan kepada DPRD untuk dibahas dalam Forum Rapat Paripurna DPRD dan selajutnya disetujui bersama.
Dasar Hukum: 1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 kedua dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN KELURAHAN MATTIRO BINTANG KECAMATAN LIUKANG TUPABBIRING KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2010 Nomor 141
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sebagai wujud dari Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
c. bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD memperhatikan ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor X 01/VIII Tahun 2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2010 dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mukomuko tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2010;
d. bahwa Evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2010.
Materi Pokok: Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: 1. Lampiran I Ringkasan APBD; 2. Lampiran II Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD; 3. Lampiran III Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan pembiayaan; 4. Lampiran IV Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, program, dan kegiatan; 5. Lampiran V Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; 6. Lampiran VI Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan; 7. Lampiran VII Daftar piutang daerah; 8. Lampiran VIII Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; 9. Lampiran IX Daftar perkiraan penambahan. dan pengurangan aset tetap daerah; 10.Lampiran X Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain; 11.Lampiran XI Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; 12. Lampiran XII Daftar dana cadangan daerah ;dan 13. Lampiran XIII Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2010
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon Tahun Anggaran 2009
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008,
Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cilegon Tahun
Anggaran 2009;
1. UU No. 23 tahun 1985;2. UU No. 18 tahun 1997;3. UU No. 21 tahun 1997;4. UU No. 15 tahun 1999;5. UU No. 28 tahun 1999;6. UU No. 17 tahun 2003;7. UU No. 1 tahun 2004;8. UU No. 10 tahun 2004;9. UU No. 15 tahun 2004;10. UU No, 25 tahun 2004;11. UU No. 32 tahun 2004;12.UU No. 33 tahun 2004;13. PP No. 20 tahun 2001
;14. PP No. 65 tahun 2001;15. PP No. 66 tahun 2001;16. PP No 24 tahun 2004;17. PP No, 23 tahun 2005;18. PP No. 24 tahun 2005;19. PP No. 54 tahun 2005;20.PP No. 55 tahun 2005;21.PP No. 56 tahun 2005;22.PP No. 57 tahun 2005;23.PP No. 58 tahun 2005;24.PP No.65 tahun 2005;25. PP No. 8 tahun 2006;26. PD Kota Cilegon No. 1 tahun 2004;27.PD Kota Cilegon No. 17 tahun 2008;28.PD Kota Cilegon No. 7 tahun 2009
terdapat dalam pasal 1 sampai 12
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna No. 01 Tahun 2010
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 1 NOMOR 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun Anggaran 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undangan Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam hurup a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.
UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2000; UU No.34 Tahun 2000; UU No.31 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.25 Tahun 2009; Perda Kab. Natuna No. 23 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2010.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat