PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - LABORATORIUM BAHAN KONSTRUKSI - DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2018/NO.16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM BAHAN KONSTRUKSI PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengujian mutu kualitas material bahan konstruksi dan bangunan, perlu dibentuk UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi pada Dinas pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 45 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Bahan Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka:
a. ketentuan Pasal 2 angka 3 huruf a, Pasal 10 dan Pasal 11 Pergub Jambi No. 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD dan Badan pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi beserta perubahannya; dan
b. ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 Pergub Jambi No. 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPTD pada Dinas Daerah dan UPTB pada Badan Daerah Provinsi Jambi beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini.
11 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 112 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata, maka perlu melakukan perubahan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan pariwisata yang telah ditetapkan dengan Peraturan gubernur Nomor 112 Tahun 2016;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.3 Tahun 2005, UU No.10 Tahun 2009, UU No.33 Tahun 2009, UU No.40 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2010, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Menteri pemuda dan olahraga Nomor 33 Tahun 2016, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.112 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan pasal 5, pasal 7, pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 26, pasal 27, pasal 48, pasal 49, pasal 50, pasal 51, pasal 52, pasal 53, pasal 54, pasal 55, pasal 56, pasal 57, pasal 67 PeraturanGubernur Nomor 112 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
Peraturan Gubernur ini memiliki 15 Halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - WORKSHOP DAN PERALATAN - DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2018/NO.15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH WORKSHOP DAN PERALATAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan tugas teknis operasional terhadap pengelolaan alat-alat berat bidang pekerjaan umum perlu dibentuk UPTD Workshop dan Peralatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Darurat No. 19 Tahun 1957; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub Jambi No. 45 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Workshop dan Peralatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka:
a. ketentuan Pasal 2 angka 3 huruf b, Pasal 12 dan Pasal 13 Pergub Jambi No. 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD dan Badan pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi, beserta perubahannya; dan
b. ketentuan Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 Pergub Jambi No. 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPTD pada Dinas Daerah dan UPTB pada Badan Daerah Provinsi Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini.
10 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA “BUDI LUHUR” - DINAS SOSIAL, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2018/NO.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA “BUDI LUHUR” PADA DINAS SOSIAL, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia khususnya yang terlantar agar dapat hidup normatif di dalam masyarakat, perlu dibentuk UPTD Panti Sosial Tresna Werdha “Budi Luhur” pada Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958;UU No. 13 Tahun1998 ;UU No. 11 Tahun 2009 ;UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permentan No. 51/Permetan/OT.140/10/2008; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 44 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Panti Sosial Tresna Werdha “Budi Luhur” pada Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka:
a. ketentuan Pasal 2 angka 6 huruf b, Pasal 26 dan Pasal 27 Pergub Jambi No. 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD dan Badan pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi; dan
b. ketentuan Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59 Pergub Jambi No. 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi (UPTD pada Dinas Daerah dan UPTB pada Badan Daerah Provinsi Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini.
10 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - PANTI SOSIAL BINA ANAK, WANITA DAN EKS PSIKOTIK “HARAPAN MULYA” - DINAS SOSIAL, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2018/NO.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PANTI SOSIAL BINA ANAK, WANITA DAN EKS PSIKOTIK “HARAPAN MULYA” PADA DINAS SOSIAL, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial bagi anak terlantar/anak putus sekolah tidak mampu, eks wanita penyandang masalah kesejahteraan sosial dan eks psikotik agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan dapat hidup secara normatif di dalam masyarakat, perlu dibentuk UPTD Panti Sosial Bina Anak, Wanita dan Eks Psikotik “Harapan Mulya” pada Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 44 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Panti Sosial Bina Anak, Wanita dan Eks Psikotik “Harapan Mulya” pada Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka:
a. ketentuan Pasal 2 angka 6 huruf c, Pasal 28 dan Pasal 29 Pergub Jambi No. 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD dan Badan pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi; dan
b. ketentuan Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62 dan Pasal 63 Pergub Jambi No. 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPTD pada Dinas Daerah dan UPTB pada Badan Daerah Provinsi Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini.
10 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kualitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah perlu dilakukan Uji kompetensi pemerintahan oleh lembaga yang mandiri dan profesional; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (9) dan ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, kompetensi pemerintahan dibuktikan dengan sertifikasi dan dilaksanakan oleh suatu lembaga sertifikasi yang menyelenggarakan sertifikasi pemerintahan dalam negeri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pembentukan LSP-PDN Provinsi yang merupakan lembaga ad hoc yang berkedudukan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) untuk menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
9 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - PERBENIHAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA - DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2018/NO.12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERBENIHAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan ketersediaan benih unggul dan bermutu tanaman pangan dan hortikultura, perlu dibentuk UPTD Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 29 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 44 Tahun 1995; PP No. 18 Tahun 2016; Permentan No. 61/Permetan/OT.140/10/2011; Permentan No. 02/Permentan/SR.120/1/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permentan No. 08/Permentan/SR.120/3/2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 42 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 2 angka 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 Pergub Jambi No. 29 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kebun Binatang Taman Rimbo, Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan pada Dinas Daerah serta Balai Pelayanan Informasi dan Penjaringan Aspirasi Pembangunan Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini.
11 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - BALAI PERLINDUNGAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA - DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2018/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PERLINDUNGAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka pengamanan produksi dari serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI) serta pencapaian mutu produk tanaman pangan dan hortikultura yang aman konsumsi, perlu dibentuk UPTD Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 1995; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 42 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka:
a. ketentuan Pasal 2 angka 5 huruf b, Pasal 18 dan Pasal 19 Pergub Jambi No. 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD dan Badan pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi; dan
b. ketentuan Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38 dan Pasal 39 Pergub Jambi No. 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPTD pada Dinas Daerah dan UPTB pada Badan Daerah Provinsi Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini.
10 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 116 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERKEBUNAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan tugas urusan pemerintahan di bidang pertanian pada sub urusan perkebunan, maka perlu melakukan perubahan susunan organisasi, tugas dan fungsi Dinas Perkebunan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2016
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, permentan No.43/Permentan/OT.010/8/2016, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.116 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan pasal 3, pasal 4, pasal 5, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, pasal 39, pasal 40, Pasal 41, pasal 44, pasal 45, pasal 47, |Pasal 67 Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Peraturan Gubernur ini memiliki 12 Halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - PELATIHAN DAN PENYULUHAN PERTANIAN - DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2018/NO.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PELATIHAN DAN PENYULUHAN PERTANIAN PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pertanian di Provinsi Jambi sebagai ujung tombak pembangunan pertanian di Provinsi Jambi, dimana kompetensi tersebut masih sangat minim dimiliki oleh masyarakat petani, perlu dibentuk UPTD Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 154 Tahun 2014; Permentan No. 72/Permetan/OT.140/10/2011; Permentan No. 47/Permetan/SM.010/9/2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 42 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka:
a. ketentuan Pasal 2 Angka 5 Huruf c, Pasal 20 dan Pasal 21 Pergub Jambi No. 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD dan Badan pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi, beserta perubahannya; dan
b. ketentuan Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 45 Pergub Jambi No. 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPTD pada Dinas Daerah dan UPTB pada Badan Daerah Provinsi Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini.
10 hlm.; Lampiran 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat