pEMBENTUKAN ORGANISASI KANTOR TATA KOTA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Kantor Tata Kota Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Kantor Tata Kota Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi Kantor Tata Kota Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Kantor Tata Kota; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2004.
Hal-hai yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2016 No.6/ TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa, maka perlu mengatur mengenai perangkat desa dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Unsur Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
; dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa Lainnya ;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbentuknya Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Kolaka berdasarkan Peraturan
Daerah (PERDA) Nomor 5 Tahun 2010,
maka perlu diadakan perubahan
Nomenclatur khususnya pada Bagian
Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah
Kabupaten Kolaka;
b. bahwa Pengalihan kewenangan Pengelolaan
Aset Daerah seperti pada huruf a di atas,
maka perlu ditetapkan lebih lanjut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf
a dan b diatas, maka perlu diadakan
perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka.
1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tk.II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun l959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974,
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan undang-undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang pokok – pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003,
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang pembentukan Peraturan Perundangundangan;
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004,
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dengan Undang –
Undang Nomor 8 Tahun 2005 Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang - Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Dearah
menjadi Undang – Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004,
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4539);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota; (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi dan Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
36 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Keja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kolaka;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Kolaka;
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 36
TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT
DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN
KOLAKA. terdiri dari :
1. Pengubahan Pasal 5 ayat 1 (c)
2. Pengubahan Lampiran I
3. Penambahan Bagan Struktur Organisasi
2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2011.
Perda Kab.Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kolaka
8
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2020
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD. 2020/ No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang, perlu menetapkan Peraturan Bupati Deli Serdang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Drt. No. 7 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 104 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2018; PERDA. KAB. DELI SERDANG No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Nomenklatur, Sekretariat DPRD, Tata Kerja, Jabatan Perangkat Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
26 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2020
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Muara Enim No. 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim Khusus untuk BAB, Pasal dan Lampiran yang mengatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H.M Raba'in
PERDA Kab. Muara Enim No. 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, SatPol PP dan Lembaga Teknis Daerah Kab. Muara Enim Khusus untuk BAB, Pasal dan Lampiran yang mengatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H.M Raba'in
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2Ol9 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, jabatan dan kepegawaian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2020.
Mencabut :
- PERDA No. 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim Khusus untuk BAB, Pasal dan I"ampiran yang mengatur Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik serta Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H.M. Raba'in
- Pasal 13 dan Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan No. 06 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Pertama Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja UPT Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Seruyan, perlu ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Seruyan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENETAPAN DAN KEDUDUKAN;
BAB III
JUMLAH DAN JENIS;
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V
TUGAS FUNGSI RUANG LINGKUP;
BAB VI
TATA KERJA;
BAB VII
KEPEGAWAIAN;
BAB VIII
PEMBIAYAAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
Dengan berlaku Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Seruyan Nomor 45 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Seruyan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Abepura
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit Jiwa berfungsi sebagai lembaga penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bersifat khusus dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat; bahwa adanya kesadaran tentang pentingnya hidup yang sehat pada suatu sisi dan pada sisi yang lain semakin meningkatnya gangguan kesehatan jiwa di kalangan masyarakat, mengakibatkan semakin meningkatnya beban kerja dan pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Kelas C Abepura; bahwa sejalan dengan meningkatnya beban kerja dan pelayanan kesehatan Rumah Sakit Jiwa Daerah Kelas C Abepura, Pemerintah Provinsi Papua telah berupaya untuk meningkatkan status Rumah Sakit Jiwa Daerah Kelas C Abepura menjadi Rumah Sakit Jiwa Daerah Kelas B Abepura dengan telah terbitnya persetujuan Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 853/Menkes/SK/IX/2008, Tanggal 9 September 2008 tentang peningkatan kelas Rumah Sakit Jiwa Daerah Kelas C Abepura menjadi Rumah Sakit dengan Klasifikasi Rumah Sakit Khusus Kelas B; bahwa dengan telah meningkatnya status Rumah Sakit Jiwa Kelas C Abepura menjadi Rumah Sakit dengan klasifikasi Rumah Sakit Khusus Kelas B, maka perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Abepura sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 256 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Abepura di Kota Jayapura; perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Abepura;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam peratruan ini dibahas mengenai organisasi, kedudukan, eselon, tugas pokok, fungsi, tata kerja dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai bagian dari kelembagaan perangkat daerah lain di Provinsi Papua, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, pengangkatan, pemberhentian dan eselonisasi, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 6 Tahun 2015
PERDA Kab. Seruyan No. 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Seruyan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat,Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu
membentuk Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Seruyan. Kabupaten Seruyan telah menetapkan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Kabupaten Seruyan, yang
digunakan sebagai pedoman dalam penetapan
organisasi perangkat daerah yang mana Organisasi
dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Seruyan perlu disesuaikan dengan
kebutuhan dan potensi daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB V
UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN (UPTB);
BAB VI
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VII
TATA KERJA;
BAB VIII
KEPEGAWAIAN;
BAB IX
PEMBIAYAAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja;
b. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Seruyan;
c. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Seruyan;
d. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan
Terpadu Kabupaten Seruyan;
e. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan
dan Penyuluhan Kabupaten Seruyan;
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat