Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 55005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2016 tentang Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha, diatur selain pada tingkat nasional Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha dapat dibentuk di daerah yang berkedudukan di daerah Provinsi; bahwa dalam rangka meningkatkan potensi dan peran aktif masyarakat dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pembinaan, bimbingan, koordinasi dan konsultasi dalam peningkatan Saddha/ Sradha atau keyakinan terhadap Kitab Suci Tripitaka melalui kreasi dan budaya, perlu dibentuk Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha melalui Peraturan Gubernur.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 stdtd UU No. 9 Tahun 2015; Permenag No. 60 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pembentukan Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha Daerah (LPTG). LPTG Daerah merupakan lembaga keagamaan yang mengkoordinasikan dan mengembangkan Tripitaka Gatha di Daerah, yang mempunyai tugas dan fungsi sendiri, susunan organisasi, dan pembiayaan penyelenggaraan kegiatan LPTG Daerah dialokasikan melalui belanja Hibah pada APBD dan/atau partisipasi dari anggota dan sumbangan lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 21 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - PENERAPAN MUTU HASIL PERIKANAN - DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2018/NO.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENERAPAN MUTU HASIL PERIKANAN PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan bagi konsumen produk hasil perikanan di Provinsi Jambi, perlu dibentuk UPTD Penerapan Mutu Hasil Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 57 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2006; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 51 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Penerapan Mutu Hasil Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
9 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 21 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 134 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KOORDINASI WILAYAH PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
tanggal 30 Nopember 2016 Nomor B/3943/M.PANRB/11/2016
perihal Kelembagaan Badan Koordinasi Wilayah dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
tanggal 13 Nopember 2017 Nomor B/581/M.KT.01/2017 perihal
Nomenklatur Badan Koordinasi Wilayah, maka perlu mengubah
Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi
Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-PeraturanNegara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah denganUndang–Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahandalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 (HimpunanPeraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Badan Koordinasi
Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa
Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2
Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 68);
4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Koordinasi Wilayah
Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur;
peraturan ini mengenai perubahan atas Pergub Jatim no. 134 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja badan koordinasi wilayah pemerintahan dan pembangunan provinsi Jatim. Peraturan ini meliputi : perubahan pada Ketentuan Pasal 2 ayat (2) ; penghapusan ketentuan pasal 19
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
jumlah 3 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - PELABUHAN PERIKANAN PANTAI KUALA TUNGKAL - DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD.2018/NO.20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PELABUHAN PERIKANAN PANTAI KUALA TUNGKAL PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan penyediaan sandar dan tambat labuh kapal perikanan serta kapal pengawas perikanan untuk mendukung kegiatan penangkapan perikanan laut, perlu dibentuk UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Kuala Tungkal pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permen Kelautan dan Perikanan No. PER.08/MEN/2012; Permen Kelautan dan Perikanan No. 3 Tahun 2013; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 51 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelabuhan Perikanan Pantai Kuala Tungkal pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, yang meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka Pergub Jambi No. 23 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tatakerja Pelabuhan Perikanan Pantai Kuala Tungkal pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Peraturan Gubernur ini.
10 hlm. Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 19 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - BALAI PENGEMBANGAN DAN PRODUKSI BENIH TANAMAN PERKEBUNAN - DINAS PERKEBUNAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2018/NO.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PENGEMBANGAN DAN PRODUKSI BENIH TANAMAN PERKEBUNAN PADA DINAS PERKEBUNAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peningkatan dan ketersediaan penggunaan benih unggul menuju peningkatan produksi dan produktifitas tanaman perkebunan, perlu dibentuk UPTD Balai Pengembangan dan Produksi Benih Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 2014; UU No. 44 Tahun 1995; PP No. 18 Tahun 2016; Permentan No. 50/Permetan/KB.020/9/2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 43 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan dan Produksi Benih Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
9 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Pertda Prov. Banten Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov. Banten, dibentuk Cabang Dinas dan Unit Pelaksana teknis untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang pada dinas dan Badan daerah.
UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Prov. banten No 8 th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Banten Wil. kab. Lebak; 4. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Banten Wil.Kab. Pandeglang; 5. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Banten Wil. Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten serang; 6. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Banten Wil. Kab. Tangerang; 7. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Banten Wil. Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan; 8. Cabang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. banten Wil. Lebak dan Tangerang; 9. Cabang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Banten Wil. Pandeglang, serang dan Cilegon; 10. Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Banten Wilayah Utara; 11. Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Banten Wilayah Selatan; 12. UPTD Taman Budaya dan Museum; 13. UPTD Teknologi, Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan; 14. UPTD Rumah sakit Umum Daerah Banten; 15. UPTD Rumah sakit Umum Daerah Malingping; 16. UPTD Pelatihan Kesehatan; 17. UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah; 18. UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ciujung - Cidanau; 19. UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai idurian - Cisadane; 20. UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ciliman - Cisawarna; 21. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Tangerang; 22. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Serang - Cilegon; 23. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Pandeglang; 24. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Lebak; 25. UPTD Pengujian Bahan, Kontruksi bangunan dan Informasi Kontruksi; 26. UPTD Perlindungan Sosial; 27. UPTD Panti sosial Rehabilitasi Sosial; 28. UPTD Latihan Kerja; 29. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Serang dan Kota Cilegon; 30. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kab. Serang, Kab. Pandeglang, dan Kab. Lebak; 31. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kab. Tangerang; 32. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan; 33. UPTD Laboratorium Lingkungan; 34. UPTD Sertifikasi dan Perbenihan tanaman Hutan; 35. UPTD Pengelolaan Taman Hutan Raya Banten; 36. UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan; 37. UPTD Pembinaan dan Pelatihan Olah Raga; 38. UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan; 39. UPTD Produksi Perikanan Budidaya Air Payau dan Laut; 40. UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan; 41. UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan; 42. UPTD Benih dan Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan; 43. UPTD Pengujian Pakan dan Pembibitan Ternak; 44. UPTD Pelayanan dan Pengujian Veteriner; 45. UPTD Pengujian dan sertifikasi Mutu Barang; 46. UPTD Pengembangan Teknologi dan Standarisisi Industri; 47. UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan pangan; 48. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Serang; 49. UPTD Pengelolaan Pendapatan daerah Cikande; 50. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Pandeglang; 51. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Rangkasbitung; 52. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Malingping; 53. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat; 54. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Serpong; 55. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Balaraja; 56. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Cikokol; 57. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciledug; 58. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Cilegon; 59. Jabatan; 60. Instalasi UPTD/satuan Kerja; 61. Tata Kerja; 62. Rincian Tugas; 63. Pembiayaan; 64. Ketentuan Perlaihan; 65. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
115 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 18 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - BALAI PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PERKEBUNAN - DINAS PERKEBUNAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2018/NO.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PERKEBUNAN PADA DINAS PERKEBUNAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih untuk mengurangi dan/atau mencegah peredaran dan penggunaan benih yang tidak bermutu, maka perlu dibentuk UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 39 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permentan No. 50 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 43 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 2 Pergub Jambi No. 17 Tahun 2009 tentang Organisasi Tata Kerja Balai Pelayanan Informasi Kehutanan, Balai Pengawasan dan Pengembangan Mutu Benih (BP2MB), Balai Pengujian dan Pengembangan Teknologi Perlindungan Perkebunan (BPPPTPP) dan Balai Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Barang di Jalan pada Dinas Daerah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini.
9 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 17 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - BALAI PERLINDUNGAN TANAMAN PERKEBUNAN - DINAS PERKEBUNAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2018/NO.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PERLINDUNGAN TANAMAN PERKEBUNAN PADA DINAS PERKEBUNAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian serangan organisme pengganggu tanaman perkebunan dan terwujudnya kemandirian pelaku usaha dalam melaksanakan perlindungan perkebunan yang berkelanjutan, perlu dibentuk UPTD Balai Perlindungan Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958;UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 43 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Perlindungan Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 Pergub Jambi No. 17 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelayanan Informasi Kehutanan, Balai Pengawasan dan Pengembangan Mutu Benih (BP2MB), Balai Pengujian dan Pengembangan Teknologi Perlindungan Perkebunan (BPPTPP) dan Balai Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Barang di Jalan pada Dinas Daerah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini.
10 hlm. Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 menyatakan penyelenggara pemerintahan daerah menetapkan nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dengan memperhatikan pedoman dari Kementerian/Lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi urusan pemerintahan tersebut;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.104 Tahun 2016, Perda No.8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan; tugas dan fungsi serta susunan organisasi; kepegawaian; tata kerja dan laporan; pembiayaan; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
Peraturan Gubernur ini memiliki 19 Halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 16 Tahun 2018
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 126 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 111 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan tugas urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, maka perlu melakukan perubahan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2016;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.100 Tahun 2016, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.111 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan pasal 3, pasal 4, Pasal 5, pasal 46, pasal 47, pasal 48, pasal 49, pasal 50, pasal 51, Pasal 52, pasal 53, Pasal 54, Pasl 55, pasal 65 Peraturan Gubernur No 111 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
Peraturan Gubernur ini memiliki 13 Halaman dan 1 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat