PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN PENUGASAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 64/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1667, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan Dan Perikanan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Dan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan Dan Perikanan Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224); 6. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang ketentuan umum, pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan tahun 2021 kepada gubernur, Penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan tahun 2021 kepada Pemerintah Daerah, Pelimpahan dan/atau Penugasan sebagian urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, kewajiban penyampaian laporan pertanggung jawaban, pembinaan dan pengawasan intern, penarikan kembali pelimpahan dan/atau penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
15 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Perizinan Berusaha,
Perizinan dan Nonperizinan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pelayanan publik sesuai asas penyelenggaraan
pemerintahan yang baik guna mewujudkan kepastian
hak dan kewajiban bagi pihak yang terkait dengan
penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara
pelayanan publik wajib menyusun standar pelayanan.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17
Tahun 2021, Peraturan Bupati Sleman Nomor 23 Tahun 2013, Peraturan Bupati Sleman Nomor 41 Tahun 2021.
Materi Pokok: Standar Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan, Jenis Standar Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Jumlah halaman: 9 HLM; Lampiran: 197 HLM
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pedoman dalam perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan, pemeliharaan, pengadaan dan honorarium
yang didasarkan pada harga pasaran yang berlaku secara umum
maka perlu menyusun Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan,
Pemeliharaan, Pengadaan dan Hoonorarium Tahun 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
perlu membentuk Peraturan Walikota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2011 merupakan harga tertinggi serta dalam pelaksanaan diusahakan
menggunakan harga terendah serta layak sesuai dengan harga pasaran umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2010.
7 hal
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/7/2013 Tahun 2013
pembentukan desa otiola kecamatan kwandang kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10a, BD.2010/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Otiola Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan desa otiola kecamatan kwandang kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 Tahun 2012
Permendag No. 41/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld),Dan Komputer Tablet
Permendag No. 48/M-DAG/PER/8/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 82/M-DAG/PER/12/2012, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 13 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handeld), dan Komputer Tablet
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat