Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah, jabatan perangkat daerah, serta pembentukan UPT.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Mamuju No.8 Tahun 2011, Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2011; Perda Kabupaten Mamuju No.1 Tahun 2015; dan Perda No.3 Tahun 2015.
11 halaman, Penjelasan 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Parkir Pada Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2004.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai, telah ditetapkan Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah; Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, mengamanatkan Walikota membentuk UKPBJ Daerah Kota yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota; Berdasarkan Hasil Perhitungan Indikator Teknis Penentuan Klasifikasi UKPBJ Kota Binjai yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, UKPBJ Pemerintah Kota Binjai masuk dalam klasifikasi UKPBJ Kabupaten/Kota Tipe B dengan Nomenklatur Sub Bagian Pengadaan Barang/Jasa; Untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu menyempurnakan peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 UndangUndang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, mengamanatkan pelaksanaan pendidikan di daerah diselenggarakan sesuai dengan sistem pendidikan nasional, dapat dikembangkan dengan menambah materi muatan lokal sesuai dengan Syariat Islam, mengatur lembaga pendidikan serta berbagai jenis, jalur dan jenjang pendidikan daerah; bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (3) Qanun Provinsi Nanggoe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Mejelis Pendidikan Daerah Provinsi Nanggoe Aceh Darussalam, yakni Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/Walikota bersama DPRD dengan Qanun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Mejelis Pendidikan Daerah Kabupaten Nagan Raya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UU NRI 1945; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 11 tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 66 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2006; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 24 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, BAB III Organisasi, BAB IV Kepengurusan, BAB V Alat Kelengkapan, BAB VI Rapat-rapat, BAB VII Tata Kerja, BAB VIII Pembiayaan, BAB IX Uang Kehormatan dan Tunjangan, BAB X Ketentuan Peralihan, BAB XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
13 Hlm, Lampiran: 10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) PP No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Pasal 9 Tahun 2010 Permendagri No. 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, maka perlu membentuk Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja. Perda No. 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan ketentuan yang berlaku. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 44 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban, susunan organisasi, eselon, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2012.
9 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 6 Tahun 2014
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SORONG
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2014 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan administratif kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong, maka perlu menata kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 19 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sorong sudah tidak sesui dengan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sorong dalam memeberikan pelayanan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sorong dan Anggota sehiga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; dan Perda Kab. Sorong Nomor 29 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong
-
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 6 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Pada Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden dengan Nomor 33 Tahun 2012
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah, maka perlu dilakukan penyediaan dokumentasi dan informasi Hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses dengan cepat dan mudah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Jaringan dan Informasi Hukum Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 61 Tahun 2010; Perpres Nomor 1 Tahun 2007; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Permenkum HAM Nomor 2 Tahun 2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Pada Pemerintah Kota Banjarbaru. JDIH Kota Banjarbaru dapat diakses melalui Website http://jdih.banjarbarukota.go.id.
JDIH Kota Banjarbaru berfungsi :
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian dan
pendayagunaan informasi dokumentasi hukum yang diterbitkan
oleh Pemerintah Daerah;
b. pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi
dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website pusat
JDIHN;
c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM)
pengelolaan JDIH Kota Banjarbaru; d. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH Kota
Banjarbaru;
e. Pelaksanaan evaluasi mengenai pengelolaan JDIH Kota Banjarbaru
paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
JDIH Kota Banjarbaru terdiri dari Pusat Jaringan yaitu Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Anggota Jaringan yaitu seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2005
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUK ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS kehutanan, pertambangan dan energi KABUPATEN BONE BOLANGO
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan berlakunya Peraturan Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda Kab Bone Bolango No.5 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksaanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas Dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat