Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2017 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sikka Nomro 23 Tahun 2016 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka dalam Standar Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Bupati Sikka Nomor 23 Tahun 2016.
Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Bupati Sikka Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2016 Nomor 32) diubah sehingga Lampiran II berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2017.
Merubah Peraturan Bupati Sikka Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2017
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
UU No 28 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 32 Th 2007; UU No 12 Th 2011; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 11 Th 2017; Perpres No 12 Th 1961; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011.
1. Ketentuan Umum; 2. Dasar Pemberian TP-PNS; 3. Pemberian TP-PNS; 4. Pemotongan TP-PNS; 5. Tata Cara Pemberian TP-PNS; 6. Larangan Dan Sanksi; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Serang Nomor 75 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Serang
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 37 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerizinan, Pelayanan PublikSistem Pengendalian InternKebijakan Pemerintah
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan hibah dan bantuan sosial berdasarkan Peraturan Bupati Tambrauw Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Hibah dan Bantuan Sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tambrauw tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Tambrauw No. 17 Tahun 2013; dan Perbup Tambrauw No. 18 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Pelayanan Hibah dan Bantuan Sosial; Tata Kerja; Sarana dan Prasarana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
-
-
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sambas nomor 22 Tahun 2015 Tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan adanya kenaikan harga pasar dan belum ditetapkannya harga atas beberapa komponen barang dan jasa perlu menyusun dan menyesuaikan kembali hal-hal tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Sambas Nomor 22 Tahun 2015 tentang Standar Satuan harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun 2015;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
Peraturan Bupati ini memiliki 3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 38 Tahun 2017
URAIAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI, ADMINISTRATOR, DAN PENGAWAS PERANGKAT DAERAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD.2017/NO.38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI, ADMINISTRATOR, DAN PENGAWAS PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 161 Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, TugasPokok, Fungsi,Tipe, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas Perangkat Daerah;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.5 Tahun 2014 ;3.UU No.23 Tahun 2014 ;4.PP No.18 Tahun 2016
;5.Perda Prov Banten No. 8 Tahun 2016 ;6.PerGub Banten No. 83 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.uraian tugas jabatan pimpinan tinggi , administrator dan pengawas;4.kelompok jabatan fungsional;5.tata kerja;6.ketentuan peralihan;7.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN RISIKO SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MENCAPAI TUJUAN ORGANISASI MELALUI KEGIATAN YANG EFEKTIF DAN EFISIEN, KEANDALAN PELAPORAN KEUANGAN, PENGAMANAN ASET DAERAH, DAN KETAAN TERGADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, MAKA PERLU MELAKUKAN PENGENDALIAN ATAS PENEYELENGGARAAN KEGIATAN PEMERINTAHAN
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Kelola Ruang Terbuka Publik di Kota Cilegon
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan dan mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan guna meningkatkan mutu kehidupan bagi generasi sekarang dan yang akan datang diperlukan adanya kebijakan pemerintah kota Cilegon dalam pengelolaan Ruang terbuka publik di kota cilegon.
UU No 15 Th 1999; UU No 26 Th 2007; UU No 25 Th 2009; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 23 Th 2015; PP No 27 Th 2014; Pemen Pekmum No 05/PRT/M/2008; Pemendagri No 19 Th 2016; Perda Kota Cilegon No 5 Th 2001; Perda Kota Cilegon No 5 Th 2003; Perda Kota Cilegon No 6 Th 2003; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2011; Perda Kota Cilegon No 10 Th 2013; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016; Per Walkot Cilegon No 38 Th 2013.
1. Ketentuan Umum; 2. Pengelolaan RTP; 3. Kewajiban dan Larangan; 4. Sanksi; 5. Peran Serta Masyarakat; 6. ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) di Lingkungan Pemerintah Kota TanjungBalai
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance) serta Pemerintahan yang bersih (Clean Government) dan untuk tertib administrasi penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh Masyarakat atau Aparatur Sipil Negara terhadap dugaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diperlukan pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di lingkungan Pemerintah Kota TanjungBalai
UU Drt No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 1987; PP No. 71 Tahun 2000; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 54 Tahun 2018; Permendagroi No. 13 Tahun 2006; Perda Kota TanjungBalai No. 04 Tahun 2009; Perda Kota TanjungBalai No. 06 Tahun 2016; Perwa TanjungBalai No. 28 Tahun 201k6
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Mekanisme Pengaduan; Tim Pengelola Pengaduan; Pengelolaan Pengaduan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
8 Hlmn.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 38 Tahun 2022
Keputusan Gubernur Nomor 2510/KPTS/BKD/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Penetapan Unit Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah kebutuhan pemerintah daerah dalam proses pengelolaan pendaftaran dan pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang semakin berkembang sehingga perlu dikelola secara efisien dan efektif, maka diperlukan pedoman dalam penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang ditetapkan dengan Peraturan Gubemur; serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020, penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 30 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 07 Tahun 2016; dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 6 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, wajib lapor LHKPN, tim pengelola LHKPN, pengumuman, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
Mencabut Keputusan Gubernur Nomor 2510/KPTS/BKD/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Penetapan Unit Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Provinsi Sumatera Selatan
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat