Peraturan Menteri Perhubungan NO. 170, BN.2015/No.1641, jdih.dephub.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2014 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 182 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 182, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.182
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2021
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Permendagri No. 23 Tahun 2020 serta dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap secara terarah, terkoordinasi, efektif, dan efisien, maka dalam rangka mencegah terjadinya pengawasan yang tidak terencana guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik, perlu disusun Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daaerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No. 3 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2021. Diatur tentang : Ketentuan Umum; Perencanaan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan Olahraga.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga, disebutkan pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan yang diberikan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, organisasi olahraga, organisasi lain dan/atau perseorangan;
Bahwa dalam rangka menjamin objektifitas dan pemberian penghargaan olahraga maka perlu menetapkan pengaturan tentang pemberian penghargaan olahraga;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghargaan Olahraga.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756) dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535); Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702); Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2007 tentang Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703); Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 102); Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1684
Tahun 2015 tentang Persyaratan Pemberian Penghargaan Olahraga Kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi
Olahraga; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembar Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 25).
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Pemberian Penghargaan Olaragah, dengan sistematika :
Kententuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Pemberi dan Penerima , Nilai dan Bentuk Penghargaan;
Persyaratan Memperoleh Penghargaan;
Pengahargaan Kepada Organisasi Olaragah;
Pelaksanaan Pemberian Penghargaan;
Tim Penilai;
Pendanaan;
Kentetuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2019.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 191 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghargaan Kepada Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang Terbaik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
ABSTRAK:
Bahwa Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang mempunyai peranan strategis dan ujung tombak dalam penyusunan Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan Bendahara Penerimaan melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah , Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (4) huruf c dan huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan Pengurus
Barang melaksanakan pencatatan, inventarisasi barang milik daerah dan laporan barang semesteran dan laporan barang tahunan;
Bahwa dalam rangka mengapresiasi dan memotivasi kinerja Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang Satuan Kerja Perangkat Daerah serta menumbuhkan kebanggaan dalam melaksanakan tanggungjawab tugas pokok dan fungsinya dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan secara efektif,
efisien dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah perlu diberikan penghargaan;
Bahwa sesuai persetujuan Bupati atas Telaahan Staf Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/382/BPKAD/2019 Tanggal 06 November 2019 perihal Permohonan
Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penghargaan Kepada Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Dan Pengurus Barang Terbaik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Keputusan Bupati Tanah Laut tentang Bentuk Dan Besaran Penghargaan Kepada Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Dan Pengurus Barang Terbaik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2019 serta Keputusan Bupati Tanah Laut tentang Pembentukan Tim Penilai Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Dan Pengurus Barang Terbaik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2019, maka perlu ditetapkan PeraturanBupati;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Penghargaan Kepada
Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang Terbaik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini m,emeuat tentang Penghargaan Kepada Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang Terbaik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Bentuk Penghargaan dan Nilai Penghargaan;
Kategori Penghargaan;
Kriteria Bendahara Pengeluaran dan Pengurus barang terbaik;
Tim Penilai; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 196, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pencabutan Bidang Maha Putera Kelas III Yang di Anugerahkan Kepada D.N. Aidit
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 1966.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat