KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 128, BD Tahun 2020 Nomor 129
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lebak.
UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 72 Th 2019; Permendagri No 11 Th 2019; Permendagri No 90 Th 2019; Perda Kab lebak No 8 th 2016 yg telah diubah dg Perda Kab Lebak No 5 Th 2020.
1. ketentuan Umum; 2. Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; 3. Organisasi; 4. Tata Kerja; 5. Kepegawaian; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 128 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Aset Desa
diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun
2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun
2016
Terdiri dari 46 pasal, 8 bab yaitu ketentuan umum, pengelolaan, tukar menukar, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PP No. 2 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Boma, Perusahaan Negara (P.N) Bisma Dan Perusahaan Negara (P.N) Indra Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Hampang Dengan Pramasan Dua Kali Sanga Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati. berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Hampang dengan Desa Pramasan Dua
Kali Sanga Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru
Nomor 146.3/090/KD-HPG/X/2019 dan Nomor
146.3/412/KD-PRM/KCH/X/2019 yang telah
difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas
Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa
telah disepakati tarikan garis batas dan titik
koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun
2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Hampang dengan Desa
Pramasan Dua Kali Sanga Kecamatan Hampang
Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat
sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas
(terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Hampang
dengan Desa Pramasan Dua Kali Sanga Kecamatan
Hampang, kedua Desa Sepakat dengan tarikan batas
administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik
koordinat X=367692 Y=9679818 (titik koordinat
berada pada Batu Balantan/Pertigaan Batas antara
Desa Hampang, Desa canting Kanan dan Desa
Pramasan Dua kali Sanga); Dari titik 01 garis batas tarik lurus menuju ke titik 02
dengan titik koordinat X=367917 Y=9680056 (titik
koordinat berada pada Guntung Beamparan); dan Dari titik 02 garis batas tarik lurus menuju Durian
Hilung, menuju ke Jampah Tirik, menuju Batu
Merakai, menuju Sungai Payi’ut, menuju ke Guntung
Pancur, menuju ke Hampang Arsa, menuju ke Batu
Sangga Tangga Ulin/Batu Balimau ke titik 03 dengan
titik koordinat X=372817 Y=9681164 (titik koordinat
berada pada pertigaan antara Desa Hampang, Desa
Pramasan Dua Kali Sanga dan Desa Laburan).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Pandansari Kecamatan Kejobong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7
Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Batas Desa Pandansari Kecamatan Kejobong;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa Pandansari Kecamatan Kejobong yang meliputi Penetapan Batas Desa Dan Penegasan Batas Desa. Peta Batas Desa Pandansari Kecamatan Kejobong sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 128 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 128, BD Tahun 2022 Nomor 130
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Memperoleh Rekomendasi Proteksi Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Memperoleh Rekomendasi Proteksi Kebakaran.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 14 Tahun 2018; Permen PUPR No. 26/PRT/M/2008; Permen PUPR No.20/PRT/M/2009; Perda No. 4 Tahun 2015
Didalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan ini mengatur tentang Tata Cara Memperoleh Rekomendasi Proteksi Kebakaran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
9 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 128 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 128, BN.2017/NO.1947, kemendagri.go.id : 20 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi Dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat