Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiKawasan Ekonomi Khusus / KEK
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERPRES No. 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
Diubah dengan
PERPRES No. 150 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 124, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemberhentian Kolonel Infanteri Prijatna Patmadiwiria Dari Jabatan Sebagai Sekretaris Wakil Menteri Pertama Koordinator Urusan Irian Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 1963.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 124 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan good governance dan clean government dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme perlu dilakukan pengawasan
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.80 Tahun 2015
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Pencabutan Peraturan Gubernur No.5 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemeriksaan Atas Penyelenggaraan pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 61 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 124 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pemberdayaan Perempuan, Kesejahteraan dan Perlindungan Anak (TKP2KPA) Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pemberdayaan terhadap perempuan, kesejahteraan dan perlindungan terhadap anak, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 91 Tahun 2006 tentang Pembentukan Koordinasi Pemberdayaan Perempuan, Kesejahteraan PerlindunganAnak (TKP2KPA) Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan utamanya dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas DaerahProvinsi Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka Peraturan Gubernur tersebut sudah tidaksesuai, oleh karena itu perlu diadakan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pembentukan Tnn Koordinasi Pemberdayaan Perempuan, Kesejahteraan Dan Perlindungan Anak (tKP2KPA) Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Perat.ran Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; lnstruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, tugas dan fungsi. susunan organisasi, tata kerja, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2008.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 91 Tahun 2006 dicabut
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 124 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Golo Riung Kecamatan Riung
ABSTRAK:
a. bahwa pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Ngada telah melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa di wilayah Kabupaten Ngada; b. bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa Persiapan Golo Riung, telah diperoleh kesepakatan antar desa terkait dengan batas wilayah administrasinya; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Golo Riung Kecamatan Riung
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Bupati Ngada No. 46 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Batas Desa; V. Cakupan Wilayah Administrasi; VI. Luas Wilayah; VII. Peta Batas Wilayah; VIII. Ketentuan Lain-Lain; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kedayagunaan Dana Desa
dalam rangka mendorong kemampuan keuangan Desa
guna membiayai program Pemerintahan Desa yang
menjadi Prioritas Penggunaan Dana Desa perlu disusun
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa Tahun
Anggaran 2023; bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan
Dana Desa, Bupati menetapkan Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa Kabupaten Pekalongan
Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Kegiatan Dana Desa Kabupaten Pekalongan Tahun
Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 55 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 57 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 60 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 83 Tahun 2022; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 118 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Pengalokasian Dana Desa
Bab V Tahapan dan Persyaratan Penyaluran
Bab VI Prioritas Penggunaan Dana Desa
Bab VII Pengelolaan Dana Desa
Bab VIII Mekanisme Penghentian dan Pemotongan Dana Desa
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
123 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat