Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Lahat No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat Perda No. 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dalam Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007, pembinaan dan pengendalian organisasi dilaksanakan dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam penataan organisasi perangkat daerah; Dengan telah adanya Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (JFP2UD) di Inspektorat Kabupaten Lahat, maka jabatan struktural di bawah Inspektur Pembantu perlu dihapus; Berdasarkan Perda Kabupaten Lahat No. 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Lahat No. 6 Tahun 2011, untuk struktur organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lahat terdapat ketidaksinkronan nomenkelatur dengan Permendagri No. 41 Tahun 2010, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dalam Kabupaten Lahat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Permendagri No. 47 Tahun 2010; Perda Kabupaten Lahat No. 17 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Lahat No. 6 Tahun 2011; Perda Kabupaten Lahat No. 26 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dalam Kabupaten Lahat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/No.2.Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota pagar Alam, perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam. Dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam perlu disesuaikan dan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Sesuai dengan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Susunan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, struktur organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Sekretariat daerah Kota Pagar Alam
Rincian tugas pokok dan fungsi Satuan Organisasi dan uraian tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut oleh Peraturan Walikota
16 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 2 Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pilar kegiatan ekonomi desa yang
berpihak pada kepentingan masyarakat serta peningkatan pendapatan
asli desa melalui penawaran sumber daya lokal, diperlukan sebuah
badan usaha yang di kelola oleh pemerintah desa;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan
masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat
perdesaan, didirikan badan usaha milik desa, sesuai dengan
kebutuhan dan potensi desa;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Tata Cara Pembentukan dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan
Usaha Milik Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa
yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh
pemerintah desa dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di
Kabupaten Konawe Selatan sebagai usaha menggali potensi sumber
daya alam guna kesajahteraan masyarakat maka pendirian
Perusahaan Daerah merupakan suatu tuntutan kebutuhan sesuai
dengan kondisi saat ini. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pendirian perusahaan
3. Anggaran Dasar
4. Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu
5. Sifat, maksud dan Tujuan.
6. Kegiatan dan Pengembangan Usaha
7. Wilayah Kerja
8. Modal
9. Pembinaan
10. Direksi]
11. Badan Pengawas
12. Unit-Unit
13. Satuan Pengawas Interen
14. Kepegawaian
15. Tahun Buku, Laporan Keuangan dan Tahunan
16. Kerjasama
17. Ketentuan Lain-Lain
18. Ketentuan peralihan
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 2 Tahun 2012
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengadaan Barang/JasaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Secara elektronik mempertimbangkan pasal 111 dan 134 ayat (2) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik, serta demi terkoordinasinya semua kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang .
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 29 Tahun 2000; PP NOmor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; Perpres Nomor 106 Tahun 2007; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2006; Perda Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten SIntang Nomor 2 Tahun 2008
Perda ini mengatur bentuk, tujuan dan fungsi, serta hubungan LPSE dengan ULP, LKPP, serta perbedaannya dengan ULP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Hal-Hala yang belum diatur dan atau belum culup diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
10 Halaman dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 02 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perkotaan Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perubahan situasi dan kondisi
perkembangan kehidupan masyarakat Kabupaten Bone, maka
perlu dilakukan pembentukan Organisasi dan tata kerja Badan
Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah danKewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi PerangkatDaerah
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA PERKOTAAN KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2006.
14 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengantisipasi visi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) sampai dengan Tahun 2010, agar PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah masuk kedalam kelompok Bank Regional, maka perlu meningkatkan dan atau menambah atau memperbesar Modal Dasar;
b. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Baan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, perlu diubah dan disesuaikan.
UU No.21 Tahun 1958; UU NO.7 Tahun 1992; UU No.1 Tahun 1995; UU No.23 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No. 70 Tahun 1992; PP No.25 Tahun 2000; Permendagri NO.1 Tahun 1998; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah No.10 Tahun 1999.
Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2005.
Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (Pt) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Diubah
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat