Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kampung Persiapan Di Kabupaten Manokwari
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Kabupaten Manokwari pada umumnya dan untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Kampung pada khususnya, perlu untuk melaksanakan penataan kampung. Dengan memperhatikan prakarsa masyarakat kampung, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat kampung, kemampuan, dan potensi kampung.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pembentukan Kampung Persiapan Di Kabupaten Manokwari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini diundangkan maka Peraturan Bupati Nomor 127 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kampung Persiapan di Kabupaten Manokwari serta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 42 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2001
KEPPRES No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Diubah dengan :
KEPPRES No. 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 Tentang Badan Informasi Dan Komunikasi Nasional
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 153, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2022 No 154
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberuikan perlindungan kepada anak dan menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup masih ditemukan perkawinan pada usia anak di daerah Kab. Tasikmalaya dalam upaya menurunkan angka perkawinan usia anak di Daerah Kab. Tasikmalaya maka perlu menetapkan Perbup tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Uu No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 36 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2014; Permen negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 03 Tahun 2008; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011; Perda Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2009; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana teklah beberapa kali terakhir dengan Perda kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2021; Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2019; Perbup Tasikmalaya No. 34 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perkawinan, Upaya Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak, Penguatan Kelembagaan, Pengaduan, Kebijakan Strategi Dan Program, Pemantauan Dan Evaluasi, Pelaporan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
14 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 153 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah merupakan kajian permasalahan pembangunan
Daerah yang diperoleh dari Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah berdasarkan risalah rapat dengar pendapat
dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses
dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah yang
diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan
dan ketersediaaan pagu indikatif Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan sesuai kemampuan keuangan
daerah;
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban penyusunan
dan penelaahan Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam perencanaan pembangunan Daerah,
perlu mengatur pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Dalam Perencanaan Pembangunan
Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 7 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
yang meliputi
Pagu Pokok-Pokok Pikiran DPRD, Kriteria Pokok-Pokok Pikiran DPRD, Pengusulan Pokok -Pokok Pikiran DPRD dan Penelaahan dan Finalisasi Pokok- Pokok Pikiran DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 153 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Pasal 24 ayat (2) berdasarakan ketentuan Pasal 4 Perda Kab. Cirebon No. 12 Tahun 2016 maka perlu menetapkan Perbup tentang kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Uu No. 14 Tahun 1950 sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; Uu No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Uu No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaiamana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 5 tahun 2017; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi No. 17 Tahun 2021; Permen Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Biokrasi No. 25 Tahun 2021; Pemen Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi No. 6 Tahun 2022; Permen Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi No. 7 Tahun 2022; Perda Kab. Cirebon No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Cirebon No. 1 tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Sususnan Organisasi, Kedudukan Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
15 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat