Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dokumen Lingkungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan, Upaya Pemantauan Lingkungan dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan sepanjang yang mengatur tentang mekanisme penyusunan dokumen lingkungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 5 THN 2014; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 18 THN 2016; PERDAKABBURU NO. 17 THN 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDAKABBURU NO. 2 THN 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buru, tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi , tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian dan eselon, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2018.
Dengan mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Buru Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
petunjuk teknis-penyelenggaraan layanan pusat pembelajaran keluarga
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 140, BD.2021/NO.142
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa setiap keluarga diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak
anak, agar orang tua / keluarga dapat menjalankan fungsinya dengan baik maka perlu
tersedianya layanan konsultasi, konseling pengasuhan bagi orang tua / keluarga; bahwa salah satu indikator Kabupaten / Kota Layak Anak adalah adanya layanan Pusat Pembelajaraan Keluarga ( PUSPAGA ); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Petunjuk Teknis Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga ( PUSPAGA );
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang meliputi tujuan, hasil dan sasaran, pelaksanaan layanan puspaga, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi PUSPAGA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 140 Tahun 2021
PERBUP Kab. Kebumen No. 70 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Jaringan Irigasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Jaringan Irigasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur Perangkat
Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 70 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Jaringan Irigasi sudah
tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Daerah Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Jaringan Irigasi
yang meliputi
Pembentukan Dan Klasifikasi,
Kedudukan Dan Susunan Organisasi,
Tugas Dan Fungsi,
Tata Kerja dan
Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 70 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Jaringan Irigasi dicabut.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 140 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Radabata I Kecamatan Golewa
ABSTRAK:
a. bahwa pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Ngada telah melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa di wilayah Kabupaten Ngada; b. bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa Persiapan Radabata I, telah diperoleh kesepakatan antar desa terkait dengan batas wilayah administrasinya; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Radabata I Kecamatan Golewa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Bupati Ngada No. 46 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Batas Desa; V. Cakupan Wilayah Administrasi; VI. Luas Wilayah; VII. Peta Batas Wilayah; VIII. Ketentuan Lain-Lain; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 140, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembebasan/Pengangkatan Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 1965.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat