Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Akibat Bencana Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat normalisasi situasi yang terganggu akibat bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial yang mengakibatkan korban massal dan wabah penyakit, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 93 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Akibat Bencana Dan Penanganan Pengungsi Di Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana, maka Peraturan Gubemur sebagaimana dimaksud huruf a sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubemurtentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Akibat Bencana Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian bantuan, besarannya bantuan, tata cara penyampaian bantuan, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2008.
Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 93 Tahun 2005 dicabut
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Adanya perubahan nomenklatur jabatan struktural dan jabatan pelaksana serta penambahan nomenklatur jabatan fungsional pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian. Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Informasi jabatan ditetapkan untuk membantu manajemen dalam upaya pembinaan, penyempurnaan dan penataan di bidang Kelembagaan, Kepegawaian, dan Ketatalaksanaan bagi terselenggaranya tugas umum pemerintahan. Penyusunan informasi jabatan Dinas Pendidikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan dan kemampuan daerah. Informasi jabatan dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
6 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 122 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 122, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Tahun 2020 Nomor 72034
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan Sistem Pengendalian Intern di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diperlukan manajemen risiko guna mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Manajemen Risiko di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
Pergub ini mengatur mengenai Manajemen Risiko yang artinya adalah budaya, proses dan struktur yang diarahkan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian sasaran organisasi dengan mengelola Risiko pada tingkat yang dapat diterima, dan mengatur mengenai Petunjuk Teknis Proses Manjemen Risiko (Lampiran)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
31 hal termasuk Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 122 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang Dengan Desa Benua Lawas Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati. berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Lalapin Kecamatan Hampang dengan
Desa Benua Lawas Kecamatan Kelumpang Hulu
Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/454/LLP/X/2019
dan Nomor 146.3/107/DBL/X/2019 yang telah
difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas
Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa
telah disepakati tarikan garis batas dan titik
koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan
Hampang dengan Desa Benua Lawas Kecamatan
Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan
titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan
Batas (terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Lalapin
Kecamatan Hampang dengan Desa Benua Lawas
Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru,
kedua Desa sepakat dengan tarikan batas administrasi
desa dimulai dari titik koordinat 01 X=381267
Y=9665362 (titik koordinat berada pada Gerbang
Desa/Balameka);
2. Dari titik 01 tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik
koordinat X=382044 Y=9665561 ( titik koordinat
berada pada Guntung Limau);
3. Dari titik 02 tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik
koordinat X=382530 Y=9665686 (titik koordinat berada
pada Amparan Luyang);
4. Dari titik 03 tarik lurus menuju ke titik 04 melintasi
Sawang Paring, Batu Hambinan, Sawang Lahung, Liah
Wanyi/Sungai Batarap–Jembatan 3, Liang Limau,
Pahayagaan, Muhara Sawang Putu dan Lampatai
Kiayai dengan titik koordinat X=383872 Y=9666031
(titik koordinat berada pada Batu Putih); dan
5. Dari titik 04 tarik lurus menuju ke titik 05 melintasi
Batang Bungur dengan titik koordinat X=381883
Y=9670377 (titik koordinat berada pada pertigaan
batas Desa Lalapin, Desa Benua Lawas dan Desa
Laburan).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat