pedoman - pengembangan - kompetnsi - aparatur - sipil - negara - di - lingkungan - pemerintah - daerah - kabupaten - tasikmalaya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 118, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2022 No 118
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk optimalisasi penyelenggaraan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara kegiatan pengembangan kompetensi yang dilaksanakan oleh setiap Perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah maka perlu meentapkan Perbup Tasikmalaya tentang Pedoman Pengembanga Kompetensi Apartur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah daerah Kab. Tasikmalaya.
1Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Taun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 30 Tahun 2019; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroakrasi No. 38 Tahun 2917; Permen Pendayagunaan Apartur Negara dan reformasi Biroakrasi No. 3 Tahun 2020; Peraturan Kepala Lembaga Administratis Negara No. 10 Tahun 2018; Peratruran Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 15 Tahun 2020; Perda kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perbup Tasikmalaya No. 46 Tahun 2021; Perbup Tasikmalaya No. 64 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruiang Lingkup, Penyusunan Kebutuha Dan Rencana Pemgembangan Kompetensi, Evaluasi Pengembangan Kompetensi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
28 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 118 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 113 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 151/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Ketiga TA 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 25/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang IV TA 2020, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga, berdasarkan Keputusan Direktur .Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3772/2020 tentang Draft
Penerima (Lokus) Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk Uang untuk Pembelian Peralatan Kesehatan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bersumber BA·BUN Direktorat JenderaJ Pelayanan Kesehatan TA 2020; berdasarkan Keputuaan Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor R.448/BNPB/DIV /RR.01.03/04/2020 tentang UsuJan Bantuan Pendanaan Rebabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2020, dan Nomor S.65/D-IV /RR.01.03/05/2020 hal Penyampaian Perbaikan Dokumen Hasil Penelaahan Hibah Rebabilitasi dan Rekonstruksi Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Gubemur Nomor 0113 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2015; UU Nomor 7 Tahun 2017; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018 ; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2020; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019;Permendagri Nomor 80 Tahun 2019; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Permendagri Nomor 33 Tahun 2015; Permendagri Nomor 54 Tahun 2019; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 4 Tahun 2020; Pergub Kalsel Nomor 092 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Kalsel Nomor 071 Tahun 2018; Pergub Kalsel Nomor 0105 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Kalsel Nomor 075 Tahun 2020; Pergub Kalsel Nomor 090 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Kalsel Nomor 081 Tahun 2020; Pergub Kalsel Nomor 113 Tahun 2020.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 dengan Pendapatan berjumlah Rp6.703.499.635.504,00 dan Belanja berjumlah Rp7.094.542.589.565,00 sehingga menjadi Defisit sebesar
(Rp22.322.818.670,00). Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dirinci Iebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 118 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 118, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 183
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Karang Asam Ilir Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Karang Asam Ilir Kecamatan Sungai Kunjang;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Karang Asam Ilir Kecamatan Sungai Kunjang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 118 Tahun 2009
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 118, https://jdihn.go.id/
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembubaran Panitia Pusat Upacara Proklamasi Kemerdekaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 1953.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat