PERBUP - PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2007/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2007, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang
PenJabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2007 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2007
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 19S7; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-1rndang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2001
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2024.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pertanggungjawban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2006, maka perlu untuk menjabarkan pertanggungjawaban Pelaksanaan Angggaran sebagaimana dimaksud; Untuk menindaklanjuti sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2006 yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; Perda Kukar No.2 Tahun 2005; Perda Kukar No.12 Tahun 2007.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2006 sebagai berikut: 1. Jumlah Realisasi Pendapatan = Rp 4.231.670.392.162,35 ;2. Jumlah Realisasi Belanja= Rp 3.584.919.451.770,10 ;3. Jumlah Realisasi Pembiayaan Neto= Rp.464.506.579.831,95 Sisa lebih pembayaran anggaran Tahun Berkenaan Rp 1.111.257.520.224,20
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2007.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2001 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, menje!ang tahun anggaran baru Bupati memberikan pedornan penyusunan APBDesa kopada Pemeritah Desa dan BPD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu mengatur Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Beianja Desa Tahun Anggaran 2007 dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nemer 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 T ahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2001
PERBUP ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan ABPDes Tahun Anggaran 2007, yang materi APBDes terdiri atas bagian Penerimaan dan bagian Pengeluaran. Selain itu terdapat Tata Cara Penyusunan APBDes; Keuangan Desa; Perubahan APBDes; Perhitungan APBDes; dan Pengawasan Pelaksanaan APBDes
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2007
Penjabaran - Anggaran - Pendapatan - Belanja - Daerah - Tahun Anggaran 2007
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, LD.2007/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 6 Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2007 tentang APBD Tahun Anggaran 2007, perlu ditetapkan Perbup Batang Hari tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2007 sebagai Landasan Operasional APBD Tahun Anggaran 2007.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahhun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006.
Perbup ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2007.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
Bahwa Memenuhi Ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007, Perlu Ditetapkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Angaran 2007 Sebagai Landasan Operasional Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2007
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 1985; Sebagaimana
Telah Diubah Dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Kemendagri No. 13 Tahun 2006.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2007.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat