Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108, BD.2017/NO.108
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melakaanakan dalam Paaal 17 dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tuniangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Noruor 15 Tahuri 2004; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2017 .
Peraturan Bupati Tentang tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Meliputi : Ketentuan Umum; Kendaraan Dinas Jabatan; Tunjangan Transportasi; Rumah Negera bagi Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjanga Perumahan; Belanja Rumah Tangga; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 108 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, Dan Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 108 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang
Pedoman Pelaksanaan Manajemen Validasi Unggul Berbasis Digital Dengan Rumah Data Sejahtera Masyarakat Jogja
ABSTRAK:
a. bahwa upaya penanganan masalah sosial di Daerah
Istimewa Yogyakarta membutuhkan peningkatan
kualitas pelayanan kesejahteraan sosial;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan
kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, diperlukan penyajian Data kesejahteraan sosial
yang valid, terintegrasi, dan akuntabel melalui sistem
informasi Manajemen Validasi Unggul Berbasis Digital
Dengan Rumah Data Sejahtera Masyarakat Jogja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Pelaksanaan Manajemen Validasi Unggul Berbasis
Digital Dengan Rumah Data Sejahtera Masyarakat
Jogja;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Manajemen Validasi Data; Penggunaan Data; Tim Manunggal Raharja; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
Jumlah halaman: 12 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 108 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAPBDPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, dan InternetPerpajakanKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 44 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 108, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 71028
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan penatausahaan penerimaan pendapatan daerah yang terintegrasi
dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif, perlu pengaturan pelaksanaan penerimaan
pendapatan daerah secara elektronik.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 109 Tahun 2013; Pergub No. 254 Tahun 2016; serta Pergub No. 262 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang ruang lingkup; pelaksana dan tugas pokok; prosedur penerimaan pendapatan daerah; pelaporan dan penatausahaan penerimaan pembayaran; waktu pelimpahan; rekonsiliasi; serta penyelesaian gangguan sistem dan pengaduan wr/wb/bendahara penerimaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 11 Tahun 2014 serta PERGUB No. 150 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut yang bersifat teknis mengenai pelaksanaan penerimaan pendapatan daerah secara elektronik ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPKD.
PERGUB ini terdiri atas 21 hlm, termasuk 1 hlm Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 108 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi/Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil inventarisasi/sensus barang milik daerah masih terdapat sejumlah permasalahan berupa barang rusak berat, barang tidak ditemukan dan barang tidak/belum tercatat maupun barang yang salah catat yang memerlukan adanya kebijakan dalam upaya tindak lanjut penyelesain;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah khususnya penatausahaan dan untuk mendapatkan data yang akurat, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu dilakukan tindak lanjut hasil inventarisasi/sensus barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi/Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2018;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 27 Tahun 2014, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Kepemndagri Nomor 12 Tahun 2003, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018, Perbup Wonigiri Nomor 58 Tahun 2016, Perbup Nomor 42 Tahun 2018 dan Perbup Wonogiri Nomor 43 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penatausahaan Barang Milik Daerah, Maksud, Tujuan dan Obyek Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi/Sensus BMD, Tata Cara Pelaksanaan Tindak Lanjut Inventarisasi/Sensus Barang Milik Daerah, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 108 Tahun 2022
ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIAKABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108, BD.2017/No.108
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta
dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan
pegawai pada lingkup Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Bulukumba, perlu disusun Analisis Jabatan dan Analisis
Beban Kerja sebagai rujukan formasi pegawai dalam
perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian
dan pengembangan pegawai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan dan Analisis
Beban Kerja pada Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Bulukumba;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomnor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008
tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
2
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2016
tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis
Jabatan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14);
9. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 102 Tahun 2016
tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Bulukumba (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba
Tahun 2016 Nomor 102);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KEGUNAAN
BAB IV
RUANG LINGKUP
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
NOMOR 108 TAHUN 2017
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 108 Tahun 2019
Pariwisata dan KebudayaanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 25 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Bojongsari Kabupaten Purbalingga
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108, Berita Daerah Tahun 2019 No. 108
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Seleksi Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Bojongsari Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Bojongsari Kabupaten Purbalingga, dan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik maka proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi dilakukan melalui seleksi dan diatur dalam Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Seleksi Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Bojongsari Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 10 Taahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 50 Tahun 2011; PP Nomor 54 Tahun 2017; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018; Permendagri Nomor 37 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, dewan pengawas, direksi, biaya, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 25 Tahun 2010 dicabut
.
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat