RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA LANGSA
2016
Qanun NO. 12, LD.2016/NO.12
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Langsa
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XI/2014, dipandang perlu merubah/ merivisi Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Langsa. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota langsa tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Langsa.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.3 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014; Perpres No.54 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pasal-pasal yang telah diubah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Langsa
QANUN NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI - PERUBAHAN
2016
Qanun NO. 10, LD.2016/No.10
Qanun tentang PErubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2015), Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan;
Bahwa pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, kenyamanan, keamanan lingkungan dan estetika lingkungan;
Bahwa keberadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Aceh Barat Daya memiliki potensi yang relatif besar sehingga perlu dikelola secara optimal agar mampu memberikan sumbangsih kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya;
Bahwa seiring dengan tingkat perkembangan dan kemajuan masyarakat dibidang telekomunikasi dan semakin meningkatnya jumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Aceh Barat Daya, maka perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 26 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Qanun Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 33 diubah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Qanun tentang Retribusi Tempat Pelelangan Hewan Ternak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf c, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Banda Aceh berwenang untuk memungut Retribusi Tempat Pelelangan Hewan Ternak dan ditetapkan dalam Qanun.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1983.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Tata Cara dan Wilayah Pemungutan, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf g, Pasal 134 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Banda Aceh berwenang untuk memungut Retribusi Rumah Pemotongan Hewan dan ditetapkan dalam Qanun.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 95 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Retrribusi, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Tingkat II Kotamadya Banda Aceh Nomor 4 Tahun 1999 tentnag Retribusi Rumah Potong Hewan
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk meciptakan kondisi sehingga pemerintah rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa retribusi pelayanan kepelabuhan merupakan salah satu potensi PAD sekaligus wujud dari peran serta masyarakat untuk mendukung kemandirian daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf h UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa retribusi pelayanan kepelabuhan merupakan jenis retribusi jasa usaha kabupaten/kota.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang No. 4 Tahun 2002; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2009; ; Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Nama, Obek, Subjek dan Wajib Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Sanksi Administrasi; Insentif Pemungutan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
Qanun tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk meciptakan kondisi sehingga pemerintah rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf e dan Pasal 156 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang ditetapkan dengan Qanun; bahwa Qanun Kabupaten Aceh Jaya No.10 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika kehidupan yang ada dalam masyarakat, serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang No. 4 Tahun 2002; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Sanksi Administrasi; Insentif Pemungutan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
Mencabut Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Qanun tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2015), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kebersihan terutama penyedotan kakus maka perlu dilakukan penanggulangan agar tidak mengganggu kesehatan dan pencemaran lingkungan.
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan BesarnyaTarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Insentif Pemungutan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2016.
Bahwa berdasarkan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 dan dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk meciptakan kondisi sehingga pemerintah rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf c UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Gannguan merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu yang menjadi kewenangan Kab. Aceh Jaya dan disediakan atau diberikan Pemkab Aceh Jaya dengan tujuan pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan SDA, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan; bahwa Qanun Kab. Aceh Jaya No.1 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 4 Tahun 2002; Undang-Undang No.
11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Cara Mnegukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pungutan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Sanksi Administrasi; Insentif Pemungutan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
Mencabut Qanun Kab. Aceh Jaya No.1 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan
Qanun tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2015), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 127 huruf k, maka Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah ditetapkan sebagai salah satu jenis Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 2 Tahun 2006; QANUN KAB. ACEH BARAT DAYA No. 15 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan BesarnyaTarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2016.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2015), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa ketentuan Pasal 110 huruf f dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar dikategorikan sebagai jenis retribusi jasa umum yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN KAB. ACEH BARAT DAYA No. 5 Tahun 2014.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Kegunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi, Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Insentif Penungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2016.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat