BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2008/No. 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) UU no 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Susunan dan Pengendalian Organisasi Perangkat Daerah dilakukan dengan berpedoman pada peraturan pemerintah; bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU no 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan perlu dibentuk lembaga yang menangani penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Perda tentang organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata kerja, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi, pengangkatan dalam jabatan dan eselon, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2008.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2008
ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - DINAS - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD 2008/No.20 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan rangka telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 maka pembentukan, nomenklatur, kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat perlu ditinjau kembali, berdasarkan ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 8 Tahun 1947 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2005; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008
Peraturan Perda ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan dan Tugas Pokok; Susunan Organisasi; Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2008.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 8 Tahun 1947 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat.
42 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang dapat
menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang
dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 47 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, menyebutkan bahwa untuk meningkatkan
dan keterpaduan pelayanan masyarakat di bidang perijinan
yang bersifat lintas sektor, Bupati dapat membentuk unit
pelayanan terpadu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan
Terpadu Kabupaten Pemalang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang
yang meliputi
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon, Kepegawaian, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 20 Tahun 2008
pembentukan organisasi dan tat kerja dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten gorontalo utara
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2008/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan urusan bidang pendapatan dan berdasarkan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telh diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Thun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan kerja dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2008.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pasar dan Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan perkembangannya dan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu melakukan penataan kembali Organisasi dan Tatakerja Dinas Pengelolaan Pasar dan Kebersihan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pasar dan Kebersihan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pasar dan Kebersihan Dengan Sistematika Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Organisasi; Unit Pelaksana Teknis Dan Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2008.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 20 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 33 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian dan Perikanan dan kehutanan, yang mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana
Penyuluhan pada tingkat Kabupaten/Kota pembentukannya diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota, maka perlu dicabut atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 33 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kota Ternate berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini.
Dasar Hukum Peraturam Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2008
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Klaten No. 17 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2003
organisasi - tata kerja - dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2008/No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan dfberlakukannya Peraturan Pernerintah Nornor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelernbagaan perangkat daerah perlu diadakan penataan kernbali sehingga dapat rnenyelenggarakan seluruh urusan pernerintahan yang dilaksanakan oleh pernerintahan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nornor 12 Tahun 2001 tentang Pernbentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nornor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nornor 12 Tahun 2002 sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nornor 17 Tahun 2003 tentang Pernbentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkernbangan kelernbagaan perangkat daerah dan peraturan perundang undangan yang berlaku; c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud huruf a dan huruf b, perlu rnernbentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 32 iahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Taht,m 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain tentang pembentukan dinas, kedudukan dan tugas pokok dinas, susunan organisasi dinas, kelompok Jabatan Fungsional dalam dinas, tata kerja dinas, eseloenring, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2003 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2002 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Maros
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah , Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2008.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2008
ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - SEKrERTARIAT - DAERAH - DAN - SEKRETARIAT - DEWAN - PERWAKILAN - RAKYAT - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD 2008/No.19 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya PP No. 38 Tahun 2007 dan PP No. 41 Tahun 2007, maka pembentukan, nomenklatur, kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu ditinjau kembali dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Daerah Provinsi Jawa Barat
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2005; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Tugas Pokok, Susunan Organisasi, Staf Ahli dan Tenaga Ahli, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2008.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008.
30 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat