Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pencairan Klaim Dana/Biaya Pelayanan Kesehatan Peserta Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 67 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota kendari Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kota Kendari Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa penguatan akuntabilitas kinerja merupa.kan salah
satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi
birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih
dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,
meningkalnya kualitas pelayanan publik kepada
masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan
akuntabilitas kinerja birokrasi;
b. bahwa untuk menilai akuntabilitas kinerja dan tingkat
kecukupan efektivitas penyelenggaraan tata kelola dan
program/kegiatan lingkup Inspektorat Kota Kendari,
diperlukan evaluasi intern lingkup lnspektorat Kota
Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di.maksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu rnenetapkan Peraturan
Wali Kata tcntang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern
Lingkup Inspektorat Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15691);
9. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1259);
10. Peraturan Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Kendari;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
EVALUASI INTERN BAB III
PENGENDALIAN EVALUASI INTERN BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 67 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Pungutan Retribusi Penerimaan Keuangan Bidang Pelayanan Kesehatan Lingkup Dinas Kesehatan Kota Bau-Bau
ABSTRAK:
a
. bahwa untuk t
ertib adm
i
nistras
i pelayanan kesehatan pada lingkup dinas kesehatan Kata Baubau
, d
i
pandang perlu mengatur pengelolaan pungutan retribusi/ penerim
aan keuangan Dinas Kesehatan Kata B
aubau; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana d
imaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Per
aturan Walikota.
1. Undang
-
Undang Nomor 1
3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kata Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120)
; 2. Undang
-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Neg
ara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
; 3
. Undang
-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
; 4
. Undang
-
Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara (Lembaran Negara Republik I
ndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndonesia Nomor 4400)
; 5
. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 1
26
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438
); 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribus
i Daerah (Lembaran Negara Republik I
ndonesia Tahun 2009 Nomor 1
30
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049
); 8. Pe
raturan Pemerintah Nomor 68 T
ahun 2001 tentang R
etribusi D
aerah (
Lembaran Negara Republik I
ndonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Re
pu
blik Indonesia Nomor 4138) ; 9. Peraturan Dae
r
ah K
ota B
aubau Nomor 2 T
ahun 201
1 ten tang Perubahan atas Pe
raturan Daerah Kota Bau
-B
au Nomor 2 Tahun 2008 tentan
g O
rganisasi dan T
a
taKerja Dinas D
aerah Kota Baubau (
Lembaran D
aerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2 }.
PENGELOLAAN PUNGUTAN RETRIBUSI/PENERIMAAN KEUANGAN BIDANG PELAYANAN KESEHATAN LINGKUP DINAS KESEHATAN KOTA BAUBAU.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 67 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kota
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) PermenPAN No. PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PermenPAN No. PER/9/9/M.PAN/5/2007; PermenPAN No. PER/20/M.PAN/11/2008; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, indikator kinerja utama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
3 hlm, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 67 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PERPINDAHAN DAN ALIH FUNGSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 67 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Salinan Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 104 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Lubuklinggau.
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Kepres No. 82 Tahun 1971; Kepres No. 24 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda Kota Lubuklinggau No. 1 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Struktur Organisasi; Uraian Tugas; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berakunya Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 14 Tahun 2009.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 67 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Air Limbah pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Perumahan Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan lingkungan perumahan dan pemukiman yang layak, sehat, bersih, aman dan serasi dengan lingkungan sekitarnya dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, maka diperlukan suatu kelembagaan yang mengelola air limbah secara terpadu dan terintegrasi. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
8 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 66 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 101 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan tugas pokok dan fungsi; wewenang dan kewajiban; struktur organisasi; uraian tugas; serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat