Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017
ALOKASI DANA DESA - TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN - PEDOMAN PENGGUNAAN -
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan
Alokasi Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja
daerah setiap tahun anggaran yang tata cara pengalokasian dan
pembagiannya untuk masing-masing desa diatur dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (2 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, menyebutkan bahwa Tata cara penyaluran anggaran
alokasi dana desa diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Cilacap Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan,
Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa
dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten
Cilacap Tahun Anggaran 2017; bahwa dengan adanya perubahan pagu anggaran untuk
Alokasi Dana Desa pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017, maka
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi
Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana
Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017, dipandang
perlu untuk diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa
Di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pada Pasal 5 mengenai dumber dan besaran ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2017 diubah.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 94 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bandung Nomor 55 Tahun 2014 tentant Penetapan Tarif Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain
Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang mengamanatkan disusunnya tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dengan Peraturan Bupati, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5934);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 161);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 261);
12. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 85);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pelaksanaan kerugian Daerah diberlakukan terhadap pelaku kerugian daerah yang karena perbuatannya baik sengaja atau tidak sengaja maupun diluar kemampuannya mengakibatkan Kerugian Daerah, dikenakan apabila:
a. melakukan penyalahgunaan wewenang/jabatan yang mengakibatkan Kerugian Daerah;
b. tidak membuat pertanggungjawaban keuangan atau pengurusan barang milik Daerah yang menjadi tanggung jawabnya; tertipu, tercuri, tertodong, terampok terhadap uang/barang milik Daerah yang dalam pengurusannya;
c. melakukan suatu kelalaian yang mengakibatkan rusaknya barang milik Daerah; dan
f. merusak atau menghilangkan barang milik Daerah yang menjadi tanggungjawabnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Diubah dengan :
Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Permendag No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-Dag/Per/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Mengubah :
Permendag No. 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/ M-DAG/PER/ 10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 94, BN 2017/NO 1894; .KEMENDAG.GO.ID : 76 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/ 10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Kecamatan Kersamanah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu disusun Rencana Kerja Kecamatan Kersamanah Tahun 2022, Dan bahwa sehubungan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Garut Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, maka sesuai ketentuan Pasal 273 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan Kepala Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Kecamatan Kersamanah Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016, Peraturan Bupati Garut Nomor 38 Tahun 2021.
Ketentuan umum, Sistematika dan Pelaksanaan, dan Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 94, LN.2022/No.145, jdih.setneg.go.id: 28 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keppres Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Perpres tentang Kementerian Pertahanan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 60 Tahun 2012; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) organisasi; 3) instansi vertikal; 4) unit pelaksana teknis; 5) staf khusus; 6) tata kerja; 7) dan pendanaan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kemenhan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang dipimpin oleh Menteri. Dalam memimpin Kemenhan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Kemenhan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 58 Tahun 2015.
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan bersumber dari APBN.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 94 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Paser.
Dasar hukum:UU No 27 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014;PP No 20 Tahun 2001;PP No 23 Tahun 2005;PP No 24 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;PP No 49 Tahun 2007;PP No 71 Tahun 2010;PP No 7 Tahun 2013;Permendagri No 13 Tahun 2006;Permendagri No 17 Tahun 2007;Permendagri No 64 Tahun 2013;sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011
Pasal 3
Kebijakan akuntansi mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan
umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan
baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi.
Pasal 4
Kebijakan akuntansi mengatur dasar-dasar penyajian Laporan Realisasi
Anggaran (LRA), Laporan Perubahan saldo Anggaran Lebih, Neraca,
Laporan Operasional (LO), laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan
Ekuitas Daerah untuk Pemerintah Kabupaten Paser dalam rangka
memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
Kebijakan akuntansi mengatur perlakuan akuntansi atas koreksi
kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi
akuntansi dan operasi yang tidak dilanjutkan.
Pasal 7
Kebijakan akuntansi mengatur penyusunan laporan keuangan
konsolidasian untuk entitas akuntansi meliputi SKPD,PPKD dan BLUD
(Badan layanan Umum Daerah) dalam rangka menyajikan laporan
keuangan pemerintah daerah untuk tujuan umum demi meningkatkan
kualitas dan kelengkapan laporan keuangan.
Pasal 8
Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi Akun
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan ini
Pasal 9
Pada saat Peraturan ini berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun
2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Paser
(Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2009 Nomor 90) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2014.
Diubah:diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
79hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat