Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Sarigadung dengan Desa Mekar Sari Kecamatan Simpang Empat, Desa Manunggal, Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang, Desa Maju Makmur, Desa Sukamaju Kecamatan Batulicin, Desa Baroqah, Desa Gunung Antasari, Desa Gunung Besar dan Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa Nomor B/146.5/4380/DPMD.PKPD/VIII/2022 pada hari selasa, tanggal 23 Bulan Agustus 2022, Tentang Penegasan Batas Desa Sarigadung DenganDesa Mekar Sari Kecamatan Simpang Empat, Desa Manunggal, Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang, Desa Maju Makmur, Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin, Desa Baroqah, Desa Gunung Antasari, Desa Gunung Besar dan Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Sarigadung Dengan Desa Mekar Sari Kecamatan Simpang Empat, Desa Manunggal, Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang, Desa Maju Makmur, Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin, Desa Baroqah, Desa Gunung Antasari, Desa Gunung Besar dan Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; . Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PETA BATAS DESA SARIGADUNG DENGAN DESA MEKAR SARI KECAMATAN SIMPANG EMPAT, DESA MANUNGGAL, DESA KARANG BINTANG KECAMATAN KARANG BINTANG, DESA MAJU MAKMUR, DESA SUKAMAJU KECAMATAN BATULICIN, DESA BAROQAH, DESA GUNUNG ANTASARI, DESA GUNUNG BESAR DAN DESA SUNGAI DUA KECAMATAN SIMPANG EMPAT KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 85 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Sambungo Kecamatan Silaut
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Sambungo Kecamatan Silaut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 115 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Sambungo;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Sambungo Kecamatan Silaut;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 115 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2017
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Sambungo Kecamatan Silaut adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Silaut dan Nagari Air Hitam Kecamatan Silaut.
b. Sebelah Timur : Nagari Lubuk Bunta dan Nagari Silaut Kecamatan Silaut.
c. Sebelah Selatan : Nagari Silaut Kecamatan Silaut.
d. Sebelah Barat : Samudera Hindia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 85 Tahun 2022
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 86 Tahun 2021
DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 86 Seri D Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1O
Peratura-n Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2O2l tentang Pembentukan dar Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten h-rrworejo, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas darl Fungsi, serta Tata
Ke{a Dinas Perumahal Ralgat, Kawasan Permukiman
dan Pertarahan Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undaag Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Ta_hun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas danf ungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60 Tahun 2021 dicabut.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 86 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD.2021/NO.87, LL KAB. KAPUAS HULU : 10 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA, DESA JANGKANG KECAMATAN PUTUSSIBAU UTARA KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Jangkang Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 tahun 2014, Permendagri No.141 Tahun 2017, Permendagri No.45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No.4 Tahun 2009, Perbup Kapuas Hulu No.66 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, Peta Batas Wilayah, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
Perbup ini terdapat 9 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 86 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sempaja Barat Kecamatan Samarinda Utara
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 86, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 151
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sempaja Barat Kecamatan Samarinda Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Sempaja Barat Kecamatan Samarinda Utara;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sempaja Barat Kecamatan Samarinda Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Baroqah dengan Desa Gunung Antasari, Desa Bersujud, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, Kelurahan Batulicin, Desa Suka Maju dan Desa Maju Bersama Kecamatan Batulicin, Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan PeraturanBupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepatakan Penegasan Batas Desa NomorB/146.5/4373/DPMD.PKPD/VIII/2022 pada tanggal23 Agustus Tahun 2022 tentang penegasan batas Desa Baroqah dengan Desa Gunung Antasari, Desa Bersujud,Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat,Kelurahan Batulicin, Desa Maju Bersama, Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin, dan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten TanahBumbu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Baroqah dengan Desa Gunung Antasari, Desa Bersujud,Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, Kelurahan Batulicin, Desa Suka Maju dan Desa Maju Bersama Kecamatan Batulicin, Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PETA BATAS DESA BAROQAH DENGAN DESA GUNUNG ANTASARI, DESA BERSUJUD, KELURAHAN KAMPUNG BARU KECAMATAN SIMPANG EMPAT, KELURAHAN BATULICIN, DESA SUKA MAJU DAN DESA MAJU BERSAMA KECAMATAN BATULICIN, DESA SARIGADUNG KECAMATAN SIMPANG EMPAT KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 86 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Brebes diperlukan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang tidak tertampung dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; bahwa sesuai dengan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 Nomor 590-3167A Tahun 2017,
dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan
Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis maka
perlu mengatur biaya persiapan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap yang dibebankan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018; Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/ SKB/V/ 2017, Nomor 590- 3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal-hal yang diatur antara lain tentang obyek PTSL, tata cara pembiayaan PTSL, sosialisasi serta pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan PTSL. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat