Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar
manusia secara adil, merata, dan berkelanjutan
diperlukan persedian pangan yang cukup baik
jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi
merata dan terjangkau;
b. bahwa daerah wajib menyediakan cadangan pangan
untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak
harga pangan, dan darurat pangan akibat bencana
alam dan bencana sosial guna mewujudkan
ketahanan pangan masyarakat;
c. bahwa sebelum ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Cadangan Pangan diperlukan regulasi
sebagai acuan dalam penyelenggaraan Cadangan
Pangan Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Cadangan
Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6573);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengeioiaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007 ten tang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5680);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
10. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang
Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
Nomor 1 l/Permentan/KN.130/4/2018 tentang
Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 481);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SASARAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENGADAAN CADANGAN PANGAN
BAB V
PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN
BAB VI
PENYALURAN CADANGAN PANGAN
BAB V
PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2017
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi serapan pupuk bersubsidi di beberapa Kecamatan, telah terjadi peningkatan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan bulan Agustus tahun 2014 dan sebagai persiapan menjelang musim tanam bulan September sampai dengan bulan Desember tahun 2014;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, untuk melaksanakan ketentuan Pasal
3 ayat (3) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014, dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 Tahun 2013 dengan menetapkan kembali dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411;
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5973);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan clan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5170);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan (Lembaran Negara Republik Perundang-Undangan Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, clan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 / Permentan/ OT.140 / 4 / 2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P clan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan clan Tata Cara
Pengawasan Barang dan/atau Jasa;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang syarat dan Tatacara Pendaftaran Pupuk An-Organik:
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/ 10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah (Serita Negara Tahun 2011 Nomor 664);
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/ 11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
20. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 /Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
21. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
22. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014 (Serita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 55 Seri E);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 16/E);
24. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Serita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 48).
Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Serita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 48), diubah sebagaimana tersebut dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Buton Tengah.
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
2. Undang—Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5954);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5563);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6402);
6. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 43 / Pertanian/ OT.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1330);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke J abatan Fungsional;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2019 atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 153).
Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk, Nomenklatur dan Tipe Perangkat Daerah Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi Bab IV Tugas dan Fungsi Bab V Tata Kerja Bab VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Buton Tengah
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Rumah Pintar Peternakan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan pemberdayaan dan kemandirian petani peternak untuk meningkatkan produksi dan produktivitas ternak menuju pencapaian swasembada daging ternak besar di Kabupaten Brebes perlu adanya sinergisitas peran serta pemerintah daerah dan lintas sektoral dalam Pembangunan Rumah Pintar Peternakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembangunan Rumah Pintar Peternakan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Pelayanan
Bab V Kerja Sama
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
PERPRES No. 116 Tahun 2016 tentang Pembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Di Pulau Batam, Pulau Bintan, Dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan diperlukan persediaan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau; dan bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, Pemerintah Daerah Kota Banjar mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah Tahun 2014 sebanyak 17.851,60 (tujuh belas ribu delapan ratus lima puluh satu koma enam puluh) kilogram dan penyediaan penyaluran cadangan pangan pokok daerah tahun 2020 sesuai dengan kebutuhan; sehingga cadangan pangan pokok daerah perlu disalurkan sebagai cadangan pangan masyarakat, khususnya untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Banjar; dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, . Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pertanian Nomor:
11/PERMENTAN/KN.130/4/2018, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor 360/129/2020.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Sasaran, Besaran Cadangan Pangan, Organisasi Pelaksanaan, Penyaluran, Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No. 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020
tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, salah satu kegiatan
yang dapat dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau adalah pemberian bantuan langsung tunai
kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik
rokok;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian Bantuan
Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau bagi buruh tani tembakau dan/atau buruh
pabrik rokok di Kabupaten Klaten, perlu menyusun
Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai
Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada
Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok Di
Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 30 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; PMK No 206/PMK.07/2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; LKemendagri No 050-37-08 Tahun 2020; Pergub Jateng No 47 Tahun 2020; Perda Kab Klaten No 10 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Klaten No 10 Tahun 2009; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2016; Perbup Klaten No 36 Tahun 2016; PErbup Klaten No 40 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Klaten No 24 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penganggaran alokasi BLT dari DBHCHT bagi buruh tani tembakau
dan/atau buruh pabrik rokok di daerah sebesar Rp. 6.237.650.848,- (enam
milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu delapan
ratus empat puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Rp. 5.117.162.400,- (lima milyar seratus tujuh belas juta seratus enam
puluh dua ribu empat ratus rupiah) dari alokasi DBHCHT Tahun
Anggaran 2021 yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; dan
b. Rp. 1.120.488.448,- (satu milyar seratus dua puluh juta empat ratus
delapan puluh delapan ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah)
dari anggaran sisa lebih perhitungan anggaran DBHCHT Tahun Anggaran 2020 yang dianggarkan pada Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Penerima BLT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. merupakan warga daerah yang bekerja sebagai buruh tani tembakau
dan/atau sebagai buruh pabrik rokok legal di wilayah daerah,
beralamat dan berdomisili di daerah yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk; dan
b. bukan sebagai penerima bantuan:
1. Bantuan Sosial Tunai;
2. Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai; dan
3. Program Keluarga Harapan.
Selain itu diatur mekanisme penyaluran BLT, Pemantauan , Evaluasi danPelaporan serta Besaran dan Jangka Waktu BLT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2021.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat