Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa Pasar Rakyat dan Toko Swalayan merupakan salah satu potensi yang dapat menggerakkan roda perekonomian di daerah terutama bagi usaha mikro, kecil dan menengah;
PASAL 18 AYAT (6) UU 1945 , UU NO 27 TAHUN 1959 , UU NO 89 TAHUN 1981 , UU NO 20 TAHUN 2008 , UU NO 12 TAHUN 2011 , UU NO 17 TAHUN 2012 , UU NO 7 TAHUN 2014 , UU NO 23 TAHUN 2014 , PP NO 27 TAHUN 1983 , PP NO 58 TAHUN 2010 , PP NO 44 TAHUN 1997 , PP NO 79 TAHUN 2005 , PP NO 58 TAHUN 2014 , PERPRES NO 112 TAHUN 2007 , PERMENDAG NO 42 TAHUN 2010 , PERMENDAGRI NO 20 TAHUN 2012 , PERMENDAG NO 48 TAHUN 2013 , PERMENDAG NO 70 TAHUN 2013 , PERMENDAGRI NO 1 TAHUN 2014 , PERMENDAG NO 56 TAHUN 2014 , PERDA NO 1 TAHUN 2010
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum , Asas dan tujuan , Kedudukan , fungsi pasar , dan ruang lingkup , tugas , kewajiban ,wewenang , dan tanggung jawab pemerintahan daerah , Perencanaan dan pengadaan , Penyelenggaraan , penataan dan pembinaan pasar rakyat dan toko swalayan Tata penempatan di pasar , Hak , kewajiban dan tanggungjawab pedagang , Tata tertib dan larangan di dalam pasar , Data dan informasi , Retribusi pelayanan pasar , Kerjasama , Peran serta masyarakat , Pembinaan , pengawasan dan evaluasi , Sanksi administrasi , penyidikan , Ketentuan pidana , ketentuan peralihan , Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman, 25 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 06 Tahun 2012
PASAR / TOKO / PUSAT PERBELANJAAN - PENATAAN DAN PEMBINAAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2012/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
ABSTRAK:
Dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka diperlukan usaha penataan dan pembinaan pasar tradisional agar mampu berkembang, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Agar pasar tradisional dapat berkembang secara serasi ditengah-tengah pertumbuhan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern sehingga perlu dilakukan penataan dan pembinaan, terhadap pasar tradisional serta Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. Diperlukan pengaturan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern dalam suatu lokasi tertentu agar terjadi sinergi melalui kemitraan dengan pedagang kecil dan menengah, koperasi serta pedagang pasar tradisional dan/atau pasar tradisional yang didalamnya terdapat pertokoan yang dimiliki atau dikelola oleh pedagang kecil, menengah dan koperasi
UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.44 Tahun 1997; PP No.79 tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 tahun 2007; PP No.42 Tahun 2007; PP No.76 Tahun 2007; Perpres No.77 Tahun 2007; Perpres No.112 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2007; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pengelolaan dan penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern; maksud dan tujuan; penggolongan pasar; pengelolaan dan penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern; pembinaan dan pengawasan; perizinan; kemitraan usaha; kewajiban dan larangan; sanksi; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
Peraturan Bupati
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 6 Tahun 2017
PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK KAMPUNG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK KAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menggali sumber pendapatan asli kampung, dan meningkatkan pendapatan masyarakat kampung, pemerintah kampung dapat membentuk Badan Usaha Milik Kampung sesuai dengan kebutuhan dan potensi kampung;
b. bahwa untuk menumbuh kembangkan perekonomian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung yang berasaskan pada nilai-nilai kekeluargaan dan kegotong royongan, dapat dibentuk Badan Usaha Milik Kampung;
c. bahwa pembentukan Badan Usaha Milik Kampung bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat kampung, melalui peningkatan pendapatan dan memberikan kontribusi ekonomis kepada masyarakat dan pemerintahan kampung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 60 Tahun 2014; dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Badan Usaha Milik Kampung; Pengelolaan; Jenis Usaha, Permodalan dan Bagi Hasil Usaha; Kerjasama dengan Pihak Ketiga; Mekanisme Pengelolaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembubaran Badan Usaha Milik Kampung; Pembinaan, Pengawasan dan Audit; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
-
-
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2020
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/NO.6 LL Kab. Sambas : 25 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
Bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah mempunyai arti yang sangat penting, serta memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin simbang, berkembang, dan berkeadilan.
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 17 Tahun 2013, Perpres No. 98 Tahun 2014, PermenaKUKM No. 19/Per/M.KUKM/VIII/2006, PermenBUMN No. per-05/MBU/2007, PermenKUKM No. 02/Per/M.KUKM/I/2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Asas dan Prinsip; Maksud dan Tujuan; Kriteria; Pemberdayaan; Pengembangan Usaha; Perlindungan Usaha; Iklim Usaha; Anggaran; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
16 Halaman dan 9 Halaman Lampiran
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 6 Tahun 1959
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 6, LN. 1959 No. 96, TLN. No. 1851, LL SETNEG : 4 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pembatasan Waktu Untuk Melaksanakan Hak Menuntut Penukaran Uang Kertas Bank Pecahan-Pecahan Rp. 1.000,- DAN
Rp. 500,- Yang Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1959 Nilainya Masing-Masing Telah Diturunkan Menjadi Rp. 100,- DAN Rp. 50,-
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 1959.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong pasar rakyat mampu berkompetisi dan berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan diperlukan pengelolaan pasar rakyat secara profesional agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan Pasar Rakyat serta menjamin terselenggaranya kegiatan jual beli yang ada di Pasar Rakyat dalam wilayah Kota Bengkulu perlu untuk mengatur Pengelolaan Pasar Rakyat;
1. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/12/2013
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2019
1. Perencanaan Pasar Rakyat terdiri dari:
a. Perencanaan fisik; dan
b. Perencanaan non fisik.
2. Perencanaan fisik meliputi :
a. penentuan lokasi;
b. penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak Pasar
Rakyat dan/atau; c. sarana pendukung;
3. Perencanaan non fisik dilakukan untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Pasar Rakyat sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa dalam usaha pemerataan pendapatan masyarakat, perluasan kesempatan kerja dan lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah pada sektor perdagangan, diperlukan pengelolaan pasar rakyat, penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pesatnya perkembangan usaha perdagangan dalam skala mikro kecil, dan usaha perdagangan jejaring di Daerah, maka diperlukan pengaturan dalam pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan; ahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam upaya Pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, maka diperlukan pengaturan terkait hal tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini memuat tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, perizinan berusaha, kewajiban dan larangan, pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
57 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2018
PERDA Kota Bekasi No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 16 Tahun 2011 Tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Perumahaan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan Dan Industri Oleh Pengembang Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan dan
Industri Oleh Pengembang di Kota Bekasi, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor
12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan
dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan
Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang
di Kota Bekasi, dalam penyediaan lahan TPU masih
terdapat ketentuan yang belum diatur jelas.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri Oleh Pengembang di Kota Bekasi. Terdiri atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun
2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri Oleh Pengembang di
Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2011 Nomor 16 Seri E),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2011
tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri Oleh Pengembang di Kota
Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 12 Seri E), diubah.
6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi
kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian dan meningkatkan daya saing guna
tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; dan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Ekonomi Kreatif, Perencanaan dan Pendataan, Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif, Kerja Sama dan Kemitraan, Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana aksi
Pengembangan Ekonomi Kreatif diatur dengan Peraturan
Wali Kota.
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat