Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong;
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang;
4. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
199
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Menimbang bahwa Barang Milik Daerah perlu dikelola secara tertib
dan benar agar dapat dimanfaatkan secara optimal
dalam rangka mendukung serta meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 18 (delapan belas) Bab dan 253 (dua ratus lima puluh tiga) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pengawasan dan Pengendalian; Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada SKPD Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2019
peraturan daerah kabupaten jembrana - PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/No.9/jdih.jembranakab.go.id/80hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Ketentuan umum; ruang lingkup; pejabat pengelola barang miik daerah; perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan barang milik daerah; pemanfaatan barang milik daerah; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; pengelolaan barang milik daerah oleh badan layanan umum daerah; barang milik daerah berupa rumah negara; ganti rugi dan sanksi; ketentuan lain-lain; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
66 halaman Peraturan; 14 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 9 Tahun 2019
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Standar/Pedoman
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3
Tahun 2016
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
Peraturan Daerah Barito Timur Nomor 8 Tahun 2019
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa kondisi topografi wilayah Kabupaten Ende berada di daerah perbukitan dan lembah yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dinas sehingga berdampak pula meningkatkan biaya pemeliharaan dan untuk mengurangi beban biaya pemeliharaan kendaraan dinas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.24 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.4 Tahun 2017.
Ketentuan Pasal 92 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ende Nomor 4); Peraturan Daerah ini mulai Berlaku pada tanggal diundangkan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
6 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No.8, TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milìk Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana Telah diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara R epublik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Barang Milik Daerah;
c. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah;
d. Penetapan dan Pertanggungjawaban Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
e. Perencanaan Kebutuhan;
f. Pengadaan;
g. Penggunaan;
h. Pemanfaatan;
i. Pengamanan dan Pemeliharaan;
j. Penilaian;
k. Pemindahtanganan;
l. Pemusnahan;
m. Penghapusan;
n. Penatatusahaan;
o. Pengawasan dan Pengendalian;
p. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
q. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara;
r. Ganti Rugi dan Sanksi;
s. Ketentuan Lain-Lain;
t. Ketentuan Peralihan;
u. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Daerah Kabupaten Buol
36 Halaman, Penjelasan, 11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No.72, TLD No.205
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal sehingga dapat terkelola dengan baik, efektif, efisien dan ekonomis;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan Nama Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli menjadi Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2000 Nomor 8 Seri D Nomor 08).
Peraturan Daeran ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas;
c. Ruang Lingkup;
d. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah;
e. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran;
f. Pengadaan;
g. Penggunaan;
h. Pemanfaatan;
i. Pengamanan dan Pemeliharaan;
j. Penilaian;
k. Penandatanganan;
l. Pemusnahan;
m. Penghapusan;
n. Penatausahaan;
o. Pembina, Pengawasan dan Pengendalian;
p. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
q. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara;
r. Ganti Rugi dan Sanksi;
s. Ketentuan Lain-Lain;
t. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Peraturan yang dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
32 Halaman, Penjelasan: 10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2019
barang milik daerah - PEngelolaan BARANG MILIK DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.7, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang dijabarkan dalam beberapa Bab meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola BMD; Perencanaan Kebutuhan BMD; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pengawasan dan Pengendalian; Pengelolaan BMD Pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
65 Halaman, Penjelasan 17 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat