Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Musi Rawas No.7 tahun 1990 tentang Pemungutan Uang Leges dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk menunjang usaha-usaha Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dibidang pembangunan serta dalam
rangka meningkatkan Daerah yang berdaya guna dan berhasil guna maka dipandang perlu kepada masyarakat pemakai jasa ketata usahaan dikenakan Uang Leges
bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 tahun 1990
untuk mengadakan perubahan tentang besar tarif Leges yang baru
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan serta situasi
keuangan dewasa ini
Dalam peraturan ini adalah UU No 5 Tahun 1974;UU No 28 Tahun 1959;UU No 15 drt Tahun 1957;UU No 8 Tahun 1987;Perda No 7 Tahun 1990;
Dalam Peraturan Daerah ini Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 tahun 1990
tentang Pemungutan Uang Leges dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas yang
disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
tanggal 19 Pebruari 1991 Nomor 136/SK/IV/1991 dan di Undangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 8 pada tanggal 23 Maret 1991
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 1993.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1993/No.20 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Terminal Mobil Barang Dalam Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan keamanan.
ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas serta guna
mengurangi kerusakan jalan-jalan dalam Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, maka perlu
diatur tempat- tempat untuk memangkalkan dan
kegiatan bongkar muat barang bagi mobil barang di
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
dipandang perlu menetapkannya dalam Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 jis Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah tanggal 20 September 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988.
Praturan ini mengatur tempat berpangkal, bongkar muat,
perpindahan muatan dan tempat pemantauan sirkulasi barang, Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Penggunaan Terminal Mobil Barang;
4. Retribusi;
5. Pelaksanaan dan Pengawasan;
6. Ketentuan Pidana dan Penyidikan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1993.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 1993
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pengaturan Pengambilan Sampah, Kotoran Kandang dan Pengurasan Sumur Tinja dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1993/No.19 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebersihan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa kebersihan merupakan salah satu segi kehidupan
yang perlu dipelihara secara terus menerus baik oleh
Pemerintah Daerah maupun masyarakat sendiri demi
tercapainya lingkungan yang bersih dan sehat;
b. bahwa pada hakekatnya kebersihan lingkungan bukan
saja menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, tetapi
juga merupakan tanggung jawab seluruh warga
masyarakat sehingga perlu pengaturan penyelenggaraan
kebersihan yang mencerminkan kegotong-royongan
selaras dengan perkembangan dan pembangunan kota;
c. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pengaturan
Pengambilan Sampah, Kotoran Kandang dan Pengurasan
Sumur Tinja dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang, yang telah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga
perlu ditinjau kembali;
d. bahwa untuk meiaksanakan maksud tersebut di atas,
maka dipandang perlu untuk mengaturnya kembali
dalam Peraturan Daerah yang baru.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 jis Peraturan
Pemerintah nomor 16 Tahun 1976; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1993.
Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1977 tentang
Pengaturan Pengambilan Sampah, Kotoran Kandang dan Pengurasan
Sumur Tinja dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan daerah Nomor 2
Tahun 1988
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1993
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1993/NO.13 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Dinas Perumahan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
yang ditentukan dengan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tinkat II
Surakarta Nomor 061.1/183/I/1986 adalah Dinas yang belum structural, maka
perlu ditingkatkan menjadi Dinas yang struktural; bahwa untuk meningkatkan status Dinas Perusahaan tersebut di atas, telah
mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dengan Surat tangal 19
Maret 1993 Nomor : 061/771/SJ dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Jawa Tengah tanggal14 April 1993 Nomor : 061.1/12836; bahwa sehubungan dengan tersebut di atas maka perlu menetapkan dengan
Peraturan Daerahtentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata kerja
Dinas Perumahan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang nomor 4 tahun 1992; peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963; Keputusan Menteri Sosia Nomor 18/HUK/KEP/V/1982;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1993.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 061.1/183/1/1986 dicabut.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1993/No.18 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Taman Margasatwa Dan Kebun Raya
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam
bidang sarana hiburan dan rekreasi serta untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Sendiri,
maka Peraturan Daerah Kota Besar Semarang
tanggal 29 Juni 1954 tentang Kebun Binatang
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 5 Tahun 1984 dipandang perlu
ditinjau dan diatur kembali untuk disesuaikan
dengan perkembangan keadaan pada saat ini ;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di
atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali dan
menetapkannya dalam Peraturan Daerah yang baru.
Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 16 Tahun 1950 jis
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Undang - undang Nomor 12 / Drt Tahun 1957; Undang - undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Tempat dan Tata Tertib Taman Margaraya;
4. Retribusi;
5. Pelaksanaan dan Pengawasan;
6. Ketentuan Pidana dan Penyidikan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1993.
Mencabut Peraturan Daerah
Kota Besar Semarang tanggal 29 Juni 1954 tentang Kebun Binatang
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1984
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1993/NO.15 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1992/1993
ABSTRAK:
bahwa sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1992/1993 tertanggal 31 Maret 1993 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1962; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 September 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-055 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/575/1992 tanggal 3 Juni 1992; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 993/95/1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1992; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Dati II Surakarta No. 01/DPRD/1/1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1992/1993 dan perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1993.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1993
KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN PERUBAHAN - PENDAFTARAN PENDUDUK
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1993/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 Desember 1991 Nomor 474.1/39662 perihal Pelaksanaan komputerisasi kartu Keluarga (KK) dan tanggal 8 Mei 1993 Nomor 474.14/007516 perihal Tertib Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan pr Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1990 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini dan perlu diatur kembali; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas dipandang perlu mengaturnya kembali dan menetapkannya dalam peraturan Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang baru tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk;
Undang-Undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/ Drt tahun 1957; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 404 Tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 32 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban penduduk, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, tamu dan penduduk sementara, ketentuan perubahan, retribusi, sanksi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 1993.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 tahun 1978 dicabut.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1993/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pasar
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 tahun 1983 tentang Pasar dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan dewasa ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu mengadakan perubahan untuk pertama kali Peraturan Daerah dimaksud, yang pengaturannya diteteapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-Undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/ Drt tahun 1957; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor 25 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasar 5 ayat (1) dan (2), Pasal 10, Pasal 15, Pasal 14, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 26 ayat (2), (3) dan (4), Pasal 27 (1) huruf e, Pasal 30 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), penghapusan Pasal 34 ayat (1) huruf a, perubahan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 1993.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1983 diubah.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1993/1994
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1993/1994 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat ( 2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 370-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1993/1994 adalah sebesar Rp 17.139.119.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 1993.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1993/Seri.D No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa dengan berlakunya Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1992 tentang Pedoman Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, maka perlu mengatur Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga sesuai dengan pedoman tersebut diatas, dan menetapkannya dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1988 jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1988;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD yang meliputi acara resmi, tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, rapat DPRD, tata pakaian dan tata urutan kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 1993.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat