FUNGSI KANTOR - RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN TATA USAHA, SEKSI - TATA KERJA - KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2011/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI KANTOR DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN TATA USAHA, SEKSI SERTA TATA KERJA PADA KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Perda Kota Jambi No. 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Jambi No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2008, maka dipandang perlu mengatur mengenai Fungsi Kantor dan Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha, Seksi serta Tata Kerja pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2010.
Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Kantor dan Rincian Tugas Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Serta Tata Kerja Pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Jambi No. 27 Tahun 2009 tentang Fungsi Kantor dan Rincian Tugas Sub Bagian Tata Usaha, Seksi serta Tata Kerja pada Kantor Pelayanan Terpadu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN);
b. bahwa untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2005-2025;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 150 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2005-2025.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 3/2003; UU 10/2004; UU 25/2004; UU 32/2004; UU 17/2007; PP 79/2005; PP 6/2008; Permendagri 13/2006; Permendagri 54/2010; Perda Provinsi bengkulu 2/2006; dan Perda Provinsi bengkulu 4/2008.
Materi Pokok: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2005-2025 merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan dalam bentuk visi, misi dan arah kebijakan pembangunan daerah yang akan dicapai. RPJPD Kabupaten Bengkulu Selatan berfungsi sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang memuat visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 7 Tahun 2011
Penyelenggaraan Pelayanan Modal Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Modal Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diselenggarakan pelayanan terpadu di bidang Penanaman Modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal;
Pasal 18 UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, PP No. 665 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, Perpres No. 27 Tahun 2009, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2008, PErda Provinsi BAnten No. 4 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang lingkup; 3. Jenis pelayanan terpadu datu pintu di bidang penanaman modal; 4. Sistem dan standar pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal; 5. Hak dan kewajiban; 6. Koordinasi di bidang penanaman modal; 7. Sumber daya manusia; 8. Keterbukaan Informasi; 9. Penanganan pengaduan; 10. Indek kepuasan masyarakat; 11. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan; 12. pelaporan; 13. Insentif; 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
peraturan gubernur sebagai pelaksanan dari Perda, yang mengatur tentang: tatalaksana perizinan dan non perizinan; tata cara dan mekanisme pengaduan pelayanan perizinan dan non perizinan; tata cara pengendalian dan poengawasan; tata cara poemberian insentif dan kemudahan.
peraturan pelaksanaan dari perda ini harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Menengah Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa koperasi dan usaha kecil menengah merupakan salah satu pilar ekonomi kerakyatan bagi masyarakat terutama untuk meningkatkan kemampuan permodalannya melalui kredit usaha yang diberikan. Selain itu, untuk meningkatkan pertumbuhan koperasi dan usaha mikro kecil menengah dalam rangka pemberdayaan ekonomi kerakyatan perlu melakukan penyertaan modal dan meningkatkan kemampuan pelayanan koperasi, maka perlu metetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan kepada Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Tahun 2011.
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 jo. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2006; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2011.
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Menengah Tahun 2011 sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
ABSTRAK:
Keadaan alam berupa flora dan fauna yang beraneka ragam jenisnya, peninggalan sejarah dan purbakala ( heritage ), maupun seni dan budaya ( living culture ) yang dimiliki Kabupaten Kepulauan Selayar, merupakan sumber daya dan sebagai modal besar bagi usaha pengembangan kepariwisataan daerah; potensi kepariwisataan Kabupaten Kepulauan Selayar harus dikelola dan dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah pada umumnya dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya yang tidak hanya mengutamakan segi – segi finansial saja, melainkan juga segi – segi agama, budaya, pendidikan, lingkungan hidup serta ketentraman dan ketertiban; dalam rangka pengembangan potensi kepariwisataan yang tersebar di seluruh wilayah laut, daratan dan pegunungan Kabupaten Kepulauan Selayar, diperlukan langkah – langkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan dalam penyelenggaraan dan mendorong upaya peningkatan kualitas obyek dan daya tarik wisata serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
13. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 20 Tahun 2002 tentang Penetapan Obyek Wisata dalam Daerah Kabupaten Selayar
14. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
15. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata 4 Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar
RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2011.
24 halaman
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 7, jdih.lkpp.go.id : 12 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat