rencana induk pengembangan pariwisata daerah kabupaten bone bolango 2011-2031
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Bone Bolango 2011-2031
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Bone Bolango 2011-2031.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1990; UU No.5 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.10 Tahun 1993; PP No.67 Tahun 1996; PP No.27 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.50 Tahun 2011; Perda Kab Bone Bolango No.8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Azas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Sasaran, Fungsi dan Kedudukan, Pengembangan dan Kabijakan, Potensi Objek dan Daya Tarik Wisata, Usaha dan Jenis Usaha Pariwisata, Strategi Pengembangan Keparawisataan, Hak Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Koordinasi/ Kerjasama Antar Daerah, Pembiayaan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 33 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RPJMD Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Lubuklinggau Periode 2013 – 2017, maka untuk menjabarkan visi, misi dan program Kepala Daerah kedalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan Daerah, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau dan sesuai Pasal 150 ayat (3) huruf e, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau ditetapkan dengan Peraturan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013 - 2017
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 16 Tahun 2008
Materi pokok yang diatur dalam perataturan ini mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2013.
-
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
4 hlm, Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dinamika pembangunan infra struktur di daerah telah mendorong perkembangan dan pertumbuhan perusahaan jasa konstruksi yang harus diimbangi dengan penguasaan teknologi dan ilmu pengetahuan agar dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa pertumbuhan perusahaan jasa konstruksi yang pesat akan mendorong persaingan yang tidak sehat
sehingga mengabaikan nilai-nilai dan standar konstruksi, oleh karena itu harus diatur dengan mekanisme perizinan; bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, menyebutkan bahwa Badan Usaha Nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011
ketentuan umum, azas maksud dan tujuan, usaha jasa konstruksi, izin usaha jasa konstruksi, kartu tanda daftar usaha perseorangan, hak dan kewajiban pemegang iujk, laporan pertanggung jawaban skpd, pengawasan dan pemberdayaan, sistem informasi, sanksi administratif, ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
20 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1 Seri D 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010-2030
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka Rencana Tata Ruang Wilayah tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka;. Bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan sistem tata ruang wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten, dipandang perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010-2030.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah beberapakali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PERDA No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Fungsi dan Kedudukan, Perencanaan dan Substansi RTRW Kabupaten, Tujuan Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, Penetapan Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Kelembagaan, Hak dan Kewajiban dan Peran Masyarakat, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, Ketentua Peralihan, Ketentuan Penutup, Ketentuan Penjelasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2001 tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2001 Nomor 5 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; sedangkan peraturan perundangan yang mengatur tentang rencana detail kawasan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penetapan fungsi jalan pada ruas-ruas jalan lain di Kabupaten diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati
Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengaman sekitar pembangkit tenaga listrik dan sepanjang jaringan tegangan menengah, tinggi dan extra tinggi akan diatur lebih rinci pada Peraturan Bupati.
Kawasan lindung geologi merupakan kawasan rawan bencana alam geologi dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Penetapan kawasan lindung lainnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah tersendiri mengenai rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pengaturan kawasan peruntukan perikanan di wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah tersendiri mengenai rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pengenaan sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
91 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KOTA TERPADU MANDIRI WAY TUBA KABUPATEN WAY KANAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat