PERBUP Kab. Indramayu No. 60 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
Keputusan Menteri Kesehatan NO. HK.01.07/MENKES/2643/2020, Kementerian Kesehatan: 3 Hlm
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penugasan PT Biofarma Dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin COVID-19 Melalui Kerjasama Dengan Lembaga/Badan Internasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 32.1 Tahun 2020
PERBUP Kab. Sleman No. 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan
Mengubah :
Peraturan Bupati Sleman Nomor 43 Tahun 2019 tentangTarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2019 Nomor 43) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 26.3 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020 Nomor 26.3), pada lampiran sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi dalam layanan Rapid Test Antibodi dan mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan Laboratorium Kesehatan Pemerintah Kabupaten Sleman, perlu menetapkan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan;
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 20056.; 7. Peraturan Bupati Sleman Nomor 43 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 26.3 Tahun 2020;
Materi Pokok : Mengubah Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
Mengubah untuk ketiga kalinya ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 43 Tahun 2019 tentangTarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 26.3 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan;
Jumlah Halaman : 3 HLM; Lampiran : 7 halaman
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 46/KEPMEN-KP/2020, jdih.kkp.go.id
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Kambang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Kambang
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.010/2020
PMK No. 34/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain
PMK No. 78/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti industri dalam negeri mengalami kerugian serius disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk kain dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.57, TLN No.3564), UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008No.166, TLN No.4916), PP 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.66, TLN No.5225), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk kain yang diproduksi dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Terhadap impor produk kain yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal ( Certificate of Origin).
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor kain yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabeanatau tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
-
-
13 HLM, Lampiran halaman 11-13.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.05/2020
PMK No. 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tata cara pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Diubah dengan :
PMK No. 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
Mencabut :
PMK No. 79/PMK.05/2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Dan Pegawai Badan Layanan Umum
PMK No. 217/PMK.05/2009 tentang Pedoman Pemberian Bonus atas Prestasi Bagi Rumah Sakit Eks-Perjan yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
PMK No. 8/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
ABSTRAK:
bahwa guna melakukan simplifikasi beberapa ketentuan mengenai dewan pengawas, satuan pemeriksaan intern, remunerasi, penarikan dan pengembalian dana, dan pengelolaan kas dan investasi dan menyempurnakan beberapa pengaturan mengenai pedoman pengelolaan badan layanan umum, perlu diatur kembali dalam 1 (satu) Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan badan layanan umum dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502)sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.641)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
BLU beroperasi sebagai unit kerja Kementerian Negara/Lembaga untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan. Satker dapat diizinkan untuk mengelola keuangan dengan menerapkan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan substantif,teknis, dan administratif. Menteri Keuangan memberi keputusan penetapan terhadap usulan penetapan penerapan PPK-BLU paling lama 3 (tiga) bulan sejak dokumen persyaratan administratif terpenuhi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Menteri Keuangan dapat mencabut penerapan PPK-BLU berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi serta penilaian kinerja yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan /atau hasil penilaian penerapan Tata Kelola yang Baik dan/atau usulan dari Menteri/Pimpinan Lembaga.
BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan dalam bentuk tarif. Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kebijakan Kementerian Negara/Lembaga dalam penetapan tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat oleh BLU. Pimpinan BLU bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLU sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA. Pembinaan teknis BLU dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.BLU wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PMK 08/PMK.02/2006;
b. PMK 77/PMK.05/2009 (BN Tahun 2009 Nomor 74);
c. PMK 217/PMK.05/2009 (BNTahun 2009 Nomor 495);
d. PMK 230/PMK.05/2009 (BNTahun 2009 Nomor 516);
e. PMK 92/PMK.05/2011 (BNTahun 2011 Nomor 363);
f. PMK 95/PMK.05/2016 (BNTahun 2016 Nomor 913);
g. PMK 100/PMK.05/2016 (BNTahun 2016 Nomor 915);
h. PMK 136/PMK.05/2016 (BNTahun 2016 Nomor 1377);
i. PMK 180/PMK.05/2016 (BN Tahun 2016 Nomor 1792);
j. PMK 98/PMK.05/2017 (BNTahun 2017 Nomor 989);
k. PMK 176/PMK.05/2017 (BN Tahun 2017 Nomor 1701);
l. PMK 200/PMK.05/2017 (BNTahun 2017 Nomor 1885);
m. PMK 42/PMK.05/2018 (BNTahun 2018 Nomor 588);
n. PMK 82/PMK.05/2018 (BNTahun 2018 Nomor 998);
o. PMK 79/PMK.05/(BNTahun 2019 Nomor 575),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
189 HLM, Lampiran halaman 152 s.d. 189.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.01/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Penghitungan Dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan metode dalam melakukan penghitungan kebutuhan jumlah jabatan fungsional dan untuk mengakomodir kebutuhan unit organisasi dalam menyusun kebutuhan jabatan fungsional, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional pada Kementerian Keuangan denganmenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penghitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional pada Kementerian Keuangan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, PP 21 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.58), PP 11 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.63, TLN No.6037) sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.68, TLN No.6477), PP 68 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.203), Permenkeu RI 175/PMK.01/2016 (BN Tahun 2016 No.1756).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penghitungan Kebutuhan JF dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan diperinci per 1 (satu) tahun dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan organisasi, rencana strategis organisasi, dan dinamika/perkembangan organisasi. Kebutuhan JF untuk 5 (lima) tahun diambil berdasarkan hasil penghitungan proyeksi Kebutuhan JF optimum untuk dapat menyelesaikan proyeksi beban kerja per tahun selama 5 (lima) tahun. Hasil penghitungan proyeksi Kebutuhan JF optimum untuk menyelesaikan proyeksi beban kerja per tahun selama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diambil dari penghitungan beban kerja tertinggi atau dari beban kerja tahun kelima.
Dalam hal JF Kemenkeu Pengguna mempunyai pedoman penghitungan Kebutuhan JF yang berbeda dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, penghitungan Kebutuhan JF Kemenkeu Pengguna dapat mengacu pada pedoman yang ditetapkan Instansi Pembina dengan menggunakan jam kerja efektif yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.01/2016 (BN Tahun 2016 Nomor 2036), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
34 HLM, Lampiran halaman 14-34.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.05/2020
PMK No. 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Usaha Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untukmelaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 20 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.93, TLN No.4866), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6485), PP 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.131, TLN No.6514), Perpres 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan kepada Debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin bersumber dari APBN. Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. Perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan Penyalur Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK. Bank umum yang menjadi mitra pengelola Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin harus memenuhi persyaratan untuk ditunjuk menjadi bank yang mengelola Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin. Penutupan rekening induk dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur PKN dalam hal pengelolaan kas dan/atau penertiban rekening atau permintaan KPA Penyaluran. Pengawasan intern terhadap pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri selaku BUN.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
-
-
45 HLM, Lampiran halaman 30 s.d. 45.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2020
PMK No. 54/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Australia (Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kemitraan ekonomi secara komprehensif antara Indonesia dan Australia telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk untuk Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 1 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.67, TLN No.6476), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Klasifikasi barang atas barang impor sesuai dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Pengenaan bea masuk berdasarkan tarif bea masuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. Pengenaan tarif preferensi, tarif preferensi in-quota, dan tarif preferensi outquota terhadap barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2020.
-
-
626 HLM, Lampiran halaman 10 s.d. 626
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat