Perbankan, Lembaga KeuanganPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan BI No. 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif
Mengubah
Peraturan BI No. 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona
Peraturan Bank Indonesia NO. 22/19/PBI/2020, LN.2020/NO.291, bi.go.id : 4 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 Tentang Insentif Bagi Bank Yang Memberikan Penyediaan Dana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
Peraturan Bank Indonesia NO. 22/21/PBI/2020, LN.2020/NO.301, bi.go.id : 5 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 Tentang Devisa Hasil Ekspor Dan Devisa Pembayaran Impor
ABSTRAK:
a. bahwa pemantauan penerimaan devisa hasil ekspor melalui
perbankan di Indonesia dan pemantauan devisa
pembayaran impor melalui pelaporan perlu dilakukan
dengan efektif untuk optimalisasi pemanfaatan devisa hasil
ekspor dan perolehan informasi devisa pembayaran impor
guna mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih
sehat dan upaya menjaga kestabilan nilai rupiah;
b. bahwa kondisi perekonomian Indonesia belum
sepenuhnya mengalami pemulihan sebagai dampak
meluasnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19);
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019
tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran
Impor perlu disesuaikan untuk memberikan ruang bagi
eksportir, importir, dan bank untuk melaksanakan
kewajiban devisa hasil ekspor dan pelaporan devisa
pembayaran impor;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019
tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran
Impor;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019
Peraturan Bank Indonesia mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor yaitu tentang nilai DHE, pengkreditan penerimaan DHE dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor diubah sebagian
Peraturan BI No. 22/6/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
Peraturan BI No. 20/17/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
Peraturan Bank Indonesia NO. 22/16/PBI/2020, LN.2020/NO.222, bi.go.id : 25 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
Peraturan BI No. 23/3/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 Tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Peraturan Bank Indonesia NO. 22/11/PBI/2020, LN.2020/NO.194, bi.go.id : 9 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
Peraturan BI No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti, Dan Uang Muka Untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Mengubah
Peraturan BI No. 21/13/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti, Dan Uang Muka Untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Peraturan BI No. 20/8/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti, Dan Uang Muka Untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Peraturan Bank Indonesia NO. 22/13/PBI/2020, LN.2020/NO.219, bi.go.id : 6 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan to Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value Untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka Untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Perbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan BI No. 24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan BI No. 23/16/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Peraturan BI No. 22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia 20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Mengubah
Peraturan BI No. 20/3/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
PERUBAHAN - Giro Wajib Minimum - Rupiah - Valuta Asing - Bank - Umum Konvensional - Umum Syariah - Unit Usaha Syariah
2020
Peraturan Bank Indonesia NO. 22/3/PBI/2020, LN.2020/NO.81, TLN NO.6483, bi.go.id : 4 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
ABSTRAK:
Guna mempertahankan stabilitas ekonomi dan mendorong momentum pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Sejalan dengan perkembangan pasar keuangan dan perekonomian, Bank Indonesia memandang perlu untuk memberikan insentif berupa kelonggaran pemenuhan giro wajib minimum untuk kebijakan makroprudensial.
Dasar hukum Peraturan BI ini adalah UU Nomor 23 Tahun 1999 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018.
Peraturan BI ini penambahan ketentuan mengenai mengenai kewenangan pemberian kelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian untuk Bank Umum Konvensional (BUK) dalam rangka kebijakan makroprudensial. Selain itu diatur pula mengenai kewenangan pemberian kelonggaran kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian untuk Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) dalam rangka kebijakan makroprudensial.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Peraturan Bank Indonesia NO. 22/1/PBI/2020, LN.2020/NO.36, bi.go.id : 4 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah Yang Dimusnahkan Tahun 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat