Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD.2021/NO.81, LL KAB. KAPUAS HULU : 19 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, mengamanatkan bahwa penyetaraan jabatan dilakukan pada Instansi Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permenpanrb No.17 Tahun 2021, Permenpanrb No.25 Tahun 2021, Perda Kapuas Hulu No.6 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No.7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
Perbup ini terdapat 18 halaman dan 1 halaman lampiran.
Undang-undang (UU) tentang Dewan Perancang Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa telah sampailah Rakyat Indonesia yang berbahagiaketingkatan kemajuan dapat menaiki jambatan-emas untukmembentukmasyarakatyangadildanmakmurdenganmelaksanakan pembangunan nasional yang berencana sebagainikmat kemerdekaan yang telah tercapai berkat hasil Perjuangandan Revolusi Kemerdekaan Indonesia sejak 17 Agustus 1945;
b. bahwa pembangunan nasional yang meliputi segala segipenghidupan Bangsa Indonesia haruslah sesuai dengan kebutuhandan kepribadian Rakyat Indonesia serta dipimpin oleh pola yangpenyelenggaraannyaditetapkandenganundang-undangpembiayaan, lengkap dibubuhi penjelasan yang sempurna;
c. bahwa agar supaya mempersiapkan rencana dan menilaipenyelenggaraan pembangunan-semesta itu dapat terlaksanadengan ikut-sertanya Rakyat Indonesia yang berkepentingan danberhasrat hendak menikmati pembangunan itu perlu dibentuksuatu Dewan Perancang Nasional.
Amanat Presiden Republik Indonesia tanggal 25 Juni dan 17Agustus 1958 mengenai perlunya Dewan Perancang Nasional;b. pasal-pasal 28, 36, 37, 38, 40, 41, 42 dan 43 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia;c. pasal 89 dan 90 ayat I Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
Pasal 1.
(1)Untuk mempersiapkan undang-undang pembangunan nasional yangberencana, maka dibentuk sebuah Dewan Perancang Nasional.
(2)Dewan Perancang Nasional berkedudukan di Jakarta.
(3)Lembaga-lembagauntukpenyelidikanbagikepentinganpembangunannasionalbolehditentukanolehPemerintahberkedudukan ditempat lain diluar kota Jakarta.Pasal 2.Dewan Perancang Nasional membantu Dewan Menteri RepublikIndonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1958.
Diubah dengan Penpres No. 4 Tahun 1959; dan
Dicabut dengan Penpres No. 12 Tahun 1963
Pelaksanaan Undang-undang ini diatur selanjutnya dengan peraturanPemerintah.2)Aturan-aturan tentang pembiayaan Dewan Perancang Nasional,tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota serta pegawai-pegawai Dewan Perancang Nasional menurutUndang-undang ini ditetapkan dengan peraturan Pemerintah
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 80 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - UPTD - BALAI PEMBIBITAN TERNAK - DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD.2017/NO.80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PEMBIBITAN TERNAK PADA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 6 Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pembibitan Ternak pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batang Hari;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.16 Tahun 1992; UU No.41 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.15 Tahun 1977; PP No.16 Tahun 1977; PP No.22 Tahun 1983; PP No.78 Tahun 1992; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.53 Tahun 2016
Perbup ini Mengatur Mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pembibitan Ternak Pada Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Kepegawaian Dan Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
10 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 80 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Magetan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Magetan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2020 ; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun
2016;
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Magetan. memuat antara lain: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing-masing unit kerja; kelompok jabatan fungsional; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan peralihan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
mencabut Bupati Magetan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis Anggaran Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah (RSD) Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan
ketentuan
Pasal
64 ayat
(3)
Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor
79 Tahun
2018
tentang Badan
l,ayanan
Umum Daerah;
bahwa untuk menjamin
kepastian hukum
serta sebagai
pedoman penyusunan,
pengajuan, penetapan
perubahan
Rencana Bisnis
Anggaran Badan Layanan
Umum Daerah
Rumah
Sakit Daerah
(RSD)
Konawe
Selatan;
bahwa Berdasarkan
perlimbagan
sebagaimana dimaksud
pada
huruf a dan huruf b
perlu
menetapkan
peraturan
bupati
Bupati Konawe
Selatan tentang
Penyusunan, Pengajuan,
Penetapan, Dan Perubahan Rencana Bisnis Anggaran Badan
la.yanan Umum Daerah Pada Unit Pela]<sana Teknis Daerah
Rumah
Sakit
Daerah
(RSD)
Konawe
Selatan
Undang-Undang Nomor
4 Tahun
2003
Tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan
Di
Provinsi Sulawesi
Tenggara
(lrmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
Undang-Undang
Nomor
12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
(kmbaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2011
Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
5234), Sebagaimana Telah
Diubah
Beberapa Kali
Terakhir Dengan
Undang-Undang
Nomor 13
Tahun 2O22 Tentang
Perubahan Kedua
Atas
Undang-Undang
Nomor
12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
6801);
3. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah
(l.embaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2014
Nomor
244, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
5587) Sebagaimana Telah Diubah
Beberapa Kali
Terakhir Dengan
Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2O15
Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23
Tahun 2014
Tentang Pemerintahan
Daerah
(kmbaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2015
Nomor
58,
Tambahan
l.embaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
5679);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O Tentang
Cipta Kerja
(l,embaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022
Tentang
Hubungan
Keuangan
Antara Pemerintah Fusat Dan Pemerintah Daerah
(l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan
Lembaran
Negara Republik indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
Tentang
Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan
Umum
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
48, Tambahan
Irmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4502)
Sebagaimana
Telah Diubah Dengan
Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012
Tentang Perubahan
Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005
Tentang Pengelolaan
Keuangan
Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tat.un
2Ol2
Nomor
171, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 5340); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80
Tahun 2015
Tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) Sebagaimana
Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor
120 Tahun 2018 Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015
tentang
Pembentukan
Produk Hukum
Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun
2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018
tentang Badan Layanan
Umum Daerah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2018
Nomor
1213);
BAB I
KETENTUAN
UMUM BAB II
STRUKTUR
ANGGARAN BAB III
RENCANA
BISNIS ANGGARAN BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 80 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Pasir Binjai Kecamatan Silaut
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Pasir Binjai Kecamatan Silaut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 110 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Pasir Binjai;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Pasir Binjai Kecamatan Silaut;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 110 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Pasir Binjai Kecamatan Silaut adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Sungai Pulai dan Nagari Silaut Kecamatan Silaut.
b. Sebelah Timur : Nagari Sungai Sarik Kecamatan Silaut.
c. Sebelah Selatan : Nagari Talang Binjai Kecamatan Silaut.
d. Sebelah Barat : Nagari Durian Seribu Kecamatan Silaut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 80 Tahun 2022
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 80 Tahun 2021
PERWALI Kota Singkawang No. 27 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA SINGKAWANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan uraian tugas serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Singkawang telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016;
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kedudukan; Struktur Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kepegawaian; Jabatan Perangkat Daerah; Tata Kerja dan Laporan; Pembiyaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
21 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat