Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 12, BN.2022 (1264)/10 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Tertib Persidangan Dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Sumber Daya Air Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Sumber Daya Air Nasional;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, tata tertib persidangan Dewan SDA Nasional, tata cara pengambilan keputusan persidangan Dewan SDA Nasional, tata tertib rapat kerja, tata cara pengambilan keputusan rapat kerja dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
10 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 11, BN 2022 (1284) : 131 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Naskah Dinas Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi diperlukan komunikasi kedinasan yang efektif, efisien melalui penyusunan tata naskah dinas;
b. bahwa jenis dan format tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman perlu disesuaikan dengan perkembangan penyelenggaraan tata naskah dinas dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata naskah dinas;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai pimpinan pencipta arsip berwenang menetapkan tata naskah dinas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penyusunan tata naskah dinas, ruang lingkup, jenis naskah dinas, pembuatan naskah dinas, pengamanan naskah dinas, kewenangan penandatanganan naskah dinas, pengendalian naskah dinas, kode singkatan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
131 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 9, BN 2022 (834) : 13 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Bantuan Hukum Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan bantuan hukum dalam proses peradilan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, perlu mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pemberian bantuan hukum, bantuan hukum yang mengarah pada proses peradilan, bantuan hukum yang sedang dalam proses di badan peradilan, bantuan hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, koordinasi, kerja sama, pembinaan dan pendanaan bantuan hukum dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
13 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 8, BN 2022 (627) : 84 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa sistem pengendalian intern memiliki hubungan dengan manajemen risiko yang berperan penting untuk menjamin terselenggaranya tugas dan fungsi organisasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dapat berjalan secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuannya;
b. bahwa untuk mewujudkan manajemen risiko yang baik, tertib, dan berkepastian, perlu disusun pengaturan mengenai penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara penerapan manajemen risiko, pengawasan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
95 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 7 Tahun 2022
Lingkungan HidupPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah
Permenko Maritim dan Investasi No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 6, BN.2022/No.614, https://jdih.maritim.go.id/ : 5 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2022.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 5, BN.2022/No.570, https://jdih.maritim.go.id/ : 13 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Struktur dan Tata Kerja Komite Pengarah Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2022.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 4, BN.2022/No.555, https://jdih.maritim.go.id/ : 17 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 3, BN.2022/No.524, https://jdih.maritim.go.id/ : 9 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat