Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
SOTK – PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No.198.2014/NOREG 4.14/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
- Untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang nyata, profesional, dan bertanggung jawab serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu didukung dengan perangkat daerah dalam bentuk Lembaga Teknis Daerah sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan di Kabupaten Bangka Tengah, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 41 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Pembentukan organisasi lembaga teknis daerah, yang terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Statistik dan Penanaman Modal, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa, dan Politik, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Arsip dan Perpustakaan, Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah; dan Satuan Polisi Pamong Praja;
2. Kedudukan, tugas, dan fungsi serta susunan organisasi lembaga teknis daerah;
3. Unit pelaksana teknis badan;
4. Eselon;
5. Kelompok Jabatan Fungsional;
6. Tata kerja bahwa Setiap pimpinan unit organisasi perangkat daerah dalam lingkup Lembaga Teknis Daerah harus melaksanakan pengawasan melekat;
7. Kepegawaian bahwa Pimpinan Unit dan jabatan fungsional pada Lembaga Teknis Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah;
8. Penjabaran tugas dan fungsi masing-masing jabatan struktural pada lingkup Lembaga Teknis Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari X BAB dan 99 Pasal beserta XI Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Tengah;
2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Tengah;
3. Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Tengah;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UPT Badan terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional yang pembentukannya diatur dalam Peraturan Bupati.
- Penjabaran tugas dan fungsi masing-masing jabatan struktural pada lingkup Lembaga Teknis Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 13 Tahun 2014
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
SOTK – PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.197.2014/NOREG 4.13/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyelenggarakan tugas wajib dan pilihan pemerintahan daerah yang nyata, profesional dan bertanggung jawab dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu didukung dengan perangkat daerah dalam bentuk dinas daerah sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan di Kabupaten Bangka Tengah; - Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga perlu diubah dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten - Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 41 Tahun 2007, Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 24 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 diubah;
2. Ketentuan Pasal 22, Pasal 25, dan Pasal 26 diubah;
3. ketentuan Pasal 30 dan Pasal 34 diubah;
4. Ketentuan Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 42 diubah;
5. Ketentuan Pasal 46 dan Pasal 51 diubah;
6. Ketentuan Pasal 55, Pasal 59, dan Pasal 60 diubah;
7. Ketentuan Pasal 96 D, Pasal 96 H, dan Pasal 96 I diubah;
- Peratuan Daerah ini terdiri dari II Pasal dan 7 perubahan beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
Mengubah Perda nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 12 Tahun 2014
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih kecuali Bab II Pasal 3 ayat (5) huruf h dan huruf k, Bab III Paragraf 8 Pasal 95 s/d 98, Paragraf 10 Pasal 111 s/d 114
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisai Perangkat daerah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka perlu dilakukan Penyesuaian dan Penyempurnaan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Dinas, Lembaga Tehnis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan Kota Prabumulih;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah :Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
UU No 6 Tahun 2001;UU No 33 Tahun 2004
UU No 12 Tahun 2011
UU No 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah PP UU No 2 Tahun 2014;
PP 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
PP No 38 Tahun 2007
PP No 41 Tahun 2007
PP No 6 Tahun 2010 :
Permendagri 57 Tahun 2007; sebagai
dengan Permendagri No 56 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Permendagri No 57 Tahun 2007
Permendagri No 64 Tahun 2007;
Permendagri No 40 Tahun 2011
Materi pokok dalam peraturan ini adalah :PEMBENTUKAN,KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
38 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 12 Tahun 2014
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RAKYAT HULONDALO
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rakyat Hulondhalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Publik.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU N0. 32 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No, 12 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rakyat Hulondalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pendirian nama dan sebutan udara lembaga penyiaran, kedudukan, tugas, dan fungsi, sifat, tujuan, dan kegiatan, organisasi, honorarium dan tunjangan, pertanggungjawaban keuangan, pengelolaan aset, pengawasan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Suara Hulondalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2013 Nomor 27) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 12 Tahun 2014
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.2014/NO.12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
sebagai pelaksanaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Malinau; sesuai hasil evaluasi, Situasi dan kondisi Kabupaten Malinau yang mempunyai wilayah yang sangat luas dan rawan terhadap bahaya bencana, perlu dilakukan penataan dan penambahan terhadap organiasai dan tata kerja lembaga tehnis daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau; dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan pengelolaan Bantuan Bencana; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Peraturan ini mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkuat kemampuan daerah dalam menghadapi dan menangani bencana secara efektif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka evisiensi dan Efektifitas penyelenggaraan urusan pemerintahan dipandang perlu melakukan evalusi terhadap lembaga-lembaga dinas daerah yang ada, yang mempunyai kewenangan serumpun untuk dilakukan penggabungan, sehingga didalam implementasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya tidak terjadi Duplikasi atau dengan pengertian lain satu urusan dilaksanakan oleh lebih dari satu lembaga perangkat daerah; bahwa berdasarkan hasil pengkajian terdapat dua (2) lembaga Dinas Daerah yang memiliki Tugas Serumpun yaitu Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sehingga kedua (2) lembaga tersebut perlu dikakukan penggabungan. Demikian pula dari hasil pengkajian analisa beban kerja terdapat satu lembaga Dinas Daerah Yang memiliki beban Kerja melebihi ketentuan yang dipersyaratkan dalam pedoman analisa jabatan dan analisa beban kerja yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, lembaga ini Perlu dilakukan penataan ulang dengan membentuk Dinas Tata Kota , Pertamanan, dan Kebersihan. Yang nantinya akan merealisasikan pelaksanaan rencana tata ruang kabupaten, rencana umum tata ruang kota, rencana bagian wilayah kota, dan rencana detail kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut diatas, maka dipandang untuk ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang--Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi sebagai Daerah Otonom; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang OrganisasiPerangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Konawe Utara.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Dinas-Dinas Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 8 Tahun 2014
perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2010 tentang pembentukan organisasi tata kerja sekretariat daerah, staf ahli dan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bone bolango
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka menindak lanjuti Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 4 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 8 Tahun 2014
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN PENANAMAN MODAL DAERAH KABUPATEN GORONTALO UTARA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Dalam peraturan ini dibentuk dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.15 Tahun 2006; Permendagri No.57 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan pelayanan terpadu satu pintu dan penanaman modal daerah kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat