bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah merupakan salah
satu jenis Pajak Kabupaten
bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 37 Tahun 2003;UU No 7 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan
UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 20 Tahun 1990;PP No 38 Tahun 2007;PP No 26 Tahun 2008;PP No 42 Tahun 2008;PP No 43 Tahun 2008;PP Nio 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2009
Materi pokok dalam peraturan ini adalah;NAma,Objek dan Subjek Pajak,Dasae Pengenaan,Tarif dan cara Perhitungan Pajak,Wilayah Pemungutan,Pemungutan,Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang,penetapan,Tata Cara Pembayaran,Tat cara Penagihan ,Pembetulan,pembatalan ,pengurangan ketetapan dan pengahpusan atau pengurangan sanksi Administrasi,Keberatan dan banding,pegambilan kelebihan pembayaran ,kadaluwarsa,pembekuan dan pemeriksaan ,intensif pemungutan ,ketentuan khusus,penyidikan,ketentuan pidana ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 142 Tahun 2003 tentang Penggantian Nama dan Logo Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2012 Nomor 79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan digolongkan sebagai Pajak Daerah yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.
Untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pungutan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, maka perlu ditetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun
2005, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Dimuat tentang ketentuan umum, nama, objek, subjek, dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, penetapan pajak, masa pajak, tata cara pemungutan pajak, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, ketentuan pengawasan dan pengendalian, insentif pemungutan, kewenangan pengelolaan pajak, pemanfaatan, penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan yang mengakibatkan dikenakannya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, harus menyesuaikan dan berpedoman pada Peraturan Daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang masih terutang berdasarkan penetapan pajak sebelumnya, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini beserta perangkat, personil, sarana dan prasarana pendukung dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan oleh Pemerintah Daerah, harus ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan ini terdiri atas 19 hlm, Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2012
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, berdayaguna dan berhasilguna khususnya untuk menjamin kepastian hukum, penegakan, pelaksanaan danpengawasan- peraturan perundangundangan, maka dipandanglperlu untuk membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2000; . Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Thn 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.M.04.PW.07.03 Tahun 2007; Peraturan Menteri Hukum dan HAM 01 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur menganai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Peraturan Gubernur Papua Barat.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2012
tambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten bone bolango ke dalam modal badan usaha milik daerah kabupaten bone bolango
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke dalam Modal Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 174 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006; PP No.1 Tahun 2008; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2006; Permendagri No.54 Tahun 2009; Permendagri No.53 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Badan Usah Milik Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Penyertaan Modal dan Tujuan, Tata Cara dan Tujuan, Pelaksanaan Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2012/NO.26, TLD NO.131
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf (a), huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Derah tentang Pajak Daerah.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 10 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 23 Tahun 2010; PP Nomor 69 Tahun 2010, PP Nomor 91 Tahun 2010; Perda Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut: Ketentuan Umum, Jenis Pajak, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tamah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB Perdesaan dan Perkotaan, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Keberatan dan Banding, Pembetulan/Pembatalan/Pengurangan Ketetapan/Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Kedaluwarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Sanksi Administrasi, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Sengketa Pajak, Pelaksanaan Pemberdayaan Pengawasan dan Pengendalian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
a. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembar Daerah Seri B Nomor 14 Tahun 2004);
b. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 .tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Seri B Nomor 6 Tahun 2005);
c. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan (Lembar Daerah Seri B Nomor 26 Tahun 2005);
d. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Seri B Nomor 27 Tahun 2005);
e. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Seri B Nomor 28 Tahun 2005);
34 halaman, Penjelasan 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/No. 9 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
mengajukan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Banjarnegara untuk
memperoleh persetujuan bersama;bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 170/ 29/ 2012 tanggal 14 November 2012 tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Nomor 170/30/2012 Tanggal 14 November 2012 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2013;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010.
Peraturan ini memuat penjabran APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.KAB.BOLMUT2012/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat