Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. DIY No. 41 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 41 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 41 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6, LL KAB. SEKADAU: 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
Bahwa untuk membangkitkan rasa cinta serta menghargai nilai-nilai sejarah berdirinya Kabupaten Sekadau dipandang perlu memperingati hari jadi Kabupaten Sekadau.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.34 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.38 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Dan Peringatan Hari Jadi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa Pengelolaan Pasar Rakyat oleh Pemerintah Daerah perlu ditingkatkan sebagai sikap tanggap terhadap perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, yang saat ini tidak dapat di banding kehadirannya sebagai akibat dari diverifikasi usaha oleh pemodal besar nasional maupun asing;
b. bahwa dalam kehidupan perekonomian nasional semua pihak dapat terlibat dalam kegiatan ekonomi baik usaha kecil, menengah dan besar serta mendapat tempat yang sama dari Pemerintah Daerah agar kekuatan ekonomi yang besar dan tidak menelan kekuatan ekonomi yang lemah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Kecil Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
2
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4681);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
3
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3716);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4742);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Rakyat;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2012 Nomor 2);
4
21. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2013 Nomor 8);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2013 Nomor 10);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2015 Nomor 1).
KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN, PASAR DESA, PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA, KEMITRAAN USAHA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, LARANGAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
Segala ketentuan yang berhubungan dengan pembangunan, penataan dan pengendalian pasar dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mandailing Natal No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6, TLD NO.6, LL KAB. KAPUAS HULU: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu adanya landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk melaksanakan urusan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangannya;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007
KETENTUAN UMUM; URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH; PENGELOLAAN URUSAN YANG DISERAHKAN OLEH PEMERINTAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH; PENGELOLAAN URUSAN PEMERINTAHAN LINTAS; URUSAN PEMERINTAHAN SISA; PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH; PEMBINAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2008.
5 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS DESA ANTARA DESA SEGARAU PARIT KECAMATAN TEBAS DENGAN DESA SUAHAPI KECAMATAN JAWAI SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa antara desa Segarau Parit Kecamatan Tebas dengan Desa Suahapi Kecamatan Jawai Selatan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.137 Tahun 2017, Permendagri No.141 Tahun 2017, Perda No.1 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Peraturan Bupati ini memiliki 5 halaman dan 2 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2006 Tentang Pemekaran Dan Pembentukan Wilayah Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pelaporan dan Petanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat