Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 huruf d angka 20 dan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkalis.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) Bab dan 33 (tiga puluh tiga) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan; Tugas dan Fungsi Serta Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselonering; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Pembiayaan ; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 82 Tahun 2021
PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa perubahan organisasi pada Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir hasil Penyederhanaan Struktur Organisasi telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2021 ; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan ini terdiri atas 8 (delapan) 27 (dua puluh tujuh) Pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Berita Dacrah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016 Nomor 44); Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 104 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Berita) Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2018 Nomor 104), serta Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudavaan Kabupaten Rokan Hlilir (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2021 Nomor 31) dicabut dan dinvatakan
tidak berlaku.
Lamp II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 82 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 5 Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 maka perlu menetapkan Perbup tentang Tugas dan Fungsi Inspektorat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; Permen Negera Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/220/M.PAN/7/2008; Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/15/M.PAN/9/2009; Permendagri RI No. 107 Tahun 2017; Permendagri RI No. 99 Tahun 2018; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2019; Perbup Tasikmalaya No. 7 Tahun 2019.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Susunan Organisasi Dan Rincian Tugas Dan Fungsi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
11 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 82 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu dilakukan penataan Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial
Provinsi Jawa Tengah; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
31 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa
Tengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai
ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi
Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun
2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, balai pengelolaan jalan kelas a, balai pengujian dan peralatan kelas a, balai jasa konstruksi kelas b, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2018 dicabut.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 82 Tahun 2021
PERBUP Kab. Pemalang No. 70 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD.2021/NO.82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di lingkungan kebijakan Pemerintah Kabupaten Pemalang, perlu dilakukan penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah. Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten. Pemalang, menyebutkan bahwa ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja dibawahnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang yang meliputi Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 70 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 73 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang dicabut.
18 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 jo. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 20l9 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2016, Dan bahwa untuk memperkuat peran dan kapasitas inspektorat agar lebih independen dan objektif telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Gubernur tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 82 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 83 Tahun 2018
kedudukan - susunan organisasi - tugas dan fungsi - tata kerja
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD.2018/NO.83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada DInas Sosial Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pada Dinas Sosial Kabupaten Kendal, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Sosial Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Sosial Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Sosial Kabupaten Kendal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 18 tahun 2016; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kab Kendal No 6 Tahun 2016; Perda Kab Kendal No 8 Tahun 2016; Perbup Kendal No 55 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 11 yaitu mengenai Seksi Perlindungan dan rincian tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Perkebunan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 83 Tahun 2021
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja
Badan Daerah Kabupaten Sukoharjo Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Daerah Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Sukoharjo sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
Materi Pokok Perbup ini adalah: -Badan Daerah menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidangnya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
-Badan Daerah menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan Daerah.
- Badan Daerah dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan Daerah maupun dalam hubungan antar instansi tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun pusat.
- Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan dan unit organisasi dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Badan Daerah serta dengan instansi lain diluar Badan Daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
-Setiap pimpinan unit organisasi pada Badan Daeah dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip perencanaan, pengorganisasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya masing-masing.
-Setiap pimpinan unit organisasi pada Badan Daerah menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
-Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
-Setiap pimpinan unit organisasi mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
-Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan diolah dan dipergunakan sebagai bahan petunjuk untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
-Dalam menyampaikan laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
-Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 51) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 84) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 83 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, telah dibentuk Peraturan Bupati Banyumas Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan evaluasi tugas dan fungsi serta dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dicabut dan diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Buapti ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
64 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat