Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya; dan
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
2. Undang-Undang Noor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 TAhun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang DInas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
7. Peraturan Mneteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023;
9. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya; dan
10. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya.
1. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi;
2. Kelompok Jabatan;
3. Pembiayaan;
4. Tata Kerja; dan
5. Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 68 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 68/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi berdasarkan
ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,
dipandang perlu melakukan perubahan terhadap
kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan
fungsi, serta tata kerja Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 65 Tahun 2020
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, dipandang sudah tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020.
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu : Sekretariat;
c. Unsur Pelaksana :
1. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional;
2. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional; dan
3. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan dan Pemanfaatan Data, terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
d. UPTD; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 68 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 478
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian Dan Pengembangan
ABSTRAK:
implementasi Program Prioritas Nasional Reformasi Birokrasi, Khususnya Program Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan; ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 7 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, mengamanatkan bahwa penyetaraan jabatan dilakukan pada Instansi Daerah; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI BADAN
BAB III SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB IV KEPEGAWAIAN
BAB V TATA KERJA
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 68 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur, perlu melaksanaan reformasi birokrasi dalam
rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif
dan efisien dengan cara penyederhanaan birokrasi untuk
meningkatkan kinerja dan pelayanan publik; bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
penyederhanaan birokrasi yang optimal bagi seluruh
instansi pemerintah perlu ditetapkan perubahan organisasi
perangkat daerah hasil penyederhanaan birokrasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil
penyederhanaan struktur organisasi ditetapkan oleh kepala
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 28 Tahun 2016 dicabut.
27 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 68 Tahun 2021
PERWALI Kota Singkawang No. 24 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA SINGKAWANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan uraian tugas serta tata kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Singkawang telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016;
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kedudukan; Struktur Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kepegawaian; Jabatan Perangkat Daerah; Tata Kerja dan Laporan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
23 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 68 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK:
bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 115 Tahun 2020, Dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7A Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar, yang menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dengan Peraturan Wali Kota, Sehingga sehubungan adanya penyesuaian susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah, maka guna penyelarasan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 115 Tahun 2020, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3703 Tahun 2020, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Asas, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Jabatan Pelaksana Dan Jabatan Fungsional, Tata Kerja Dan Pola Kerja,Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
28 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 68 Tahun 2021
PERWALI Kota Bekasi No. 105 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok
dan Fungsi Serta Tata Kerja
pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 68, BD 2021/No. 68 Seri D
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bekasi
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi maka Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja pada Badan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi perlu untuk diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja pada Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bekasi.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja pada Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Organisasi Badan, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 67 Tahun 2016 dicabut.
40 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 67 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Banjarbaru.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang efektif
dan efisien guna meningkatkan kinerja
pemerintahan Kota Banjarbaru dan pelayanan
publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi; bahwa untuk mendukung pelaksanaan
penyederhanaan birokrasi yang optimal, perlu
disusun tata cara Penyederhanaan Struktur
Organisasi sebagai pedoman bagi Instansi
Pemerintah Kota Banjarbaru dalam pelaksanaan
penyederhanaan birokrasi; bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru yang
memuat tentang kedudukan, susunan organisasi,
tugas pokok dan fungsi serta tata kerja Perangkat
Daerah dan unit kerja dibawahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, b dan c perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan
Informatika Kota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2021; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 67 Tahun 2021
PERWALI Kota Bekasi No. 119 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kota Bekasi
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, BD 2021/No.67 Seri D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah terkait Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Daerah Kota Bekasi, maka Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi dipandang perlu untuk diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Organisasi Dinas, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
Peraturan dan ketentuan lain yang mengatur hal yang sama serta sederajat atau di bawahnya dicabut.
57 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 67 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 477
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
implementasi Program Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu melakukan perubaban terhadap Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja; ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional, mengamanatkan bahwa penyetaraan jabatan dilakukan pada instansi daerah; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 79 Tabun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tabun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke dalam Jabatan Fungsional; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI DINAS
BAB III SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI KEPEGAWAIAN
BAB VII TATA KERJA
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat