PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan guna menjamin iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum, dan memelihara lingkungan hidup;
b. bahwa untuk meningkatkan perizinan dan non perizinan yang efektif dan efisien demi mewujudkan pelayanan yang prima serta mendukung peningkatan iklim usaha yang kondusif perlu penataan perizinan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat atas perizinan dan non perizinan yang pasti, perlu dibuat Peraturan Daerah mengenai perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, serta standar yang mengikat bagi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 76 Tahun 2007; Perpres No. 36 Tahun 2010; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/ 9/2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Permenkes No. 028/Menkes/Per/I/2011; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 590/MPP/KEP/10/2009; dan Perda No. 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Asas dan Ruang Lingkup; Fungsi Perizinan; Subjek dan Objek Perizinan; Pengelompokan Jenis Perizinan; Jenis, Penyelenggara Pelayanan Perizinan, Persyaratan Prosedur Perizinan dan Standar Pelayanan Perizinan; Peningkatan Kualitas dan Standar Prosedur; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Pengaduan dan Keberatan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
-
-
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dalam Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan setiap kewenangan diberbagai bidang pemerintahan dalam rangka desentralisasi erat kaitannya dengan upaya kearah kemandirian daerah, sehingga daerah dituntut untuk melakukan upaya dalam menggali berbagai sumber pendapatan yang potensial dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan salah satu bidang kewenangan otonomi daerah yakni bidang perdagangan termasuk pengaturan tentang pengelolaan perizinan, merupakan objek yang dapat dikelola dalam upaya peningkatan pendapatan daerah melalui berbagai pengelolaan, diantaranya sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dalam Daerah Kota Ternate sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, dipandang perlu dilakukan perubahan/penyesuaian terhadap tarif pemberian izin usaha perdagangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2002.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 4 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
NOMOR 3 TAHUN 2002 PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PERDAGANGAN
(SIUP) DALAM DAERAH KOTA TERNATE.
3 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2016.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 6, BN 2013/ NO 585; https://jdih.bkpm.go.id/: 3 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pelayanan Terpadu satu Pintu Bidang Penanaman Modal Tingkat Pertama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Perizinan pada BP2T
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan telah dilimpahkannya
penandatangan izin usaha toko modern dan tanda
daftar perusahaan pada Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu Kota Malang serta untuk mempertegas
peran Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota
Malang sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP), tata cara pelayanan perizinan
dan nonperizinan yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
perlu ditinjau kembali dan dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu;
Mengingat : 1. Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie)
Tahun 1926, Staatblad Nomor 226 sebagaimanatelah diubah terakhir kalinya dengan Staatbladahun 1940 Nomor 450);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentangWajib Daftar Perusahaan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3214);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015
tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 329,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5797);
5. 26. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 77/MDAG/PER/12/2013
tentang Penerbitan Surat Izin
Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan
secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan;
6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 41/MIND/PER/6/2008
tentang
Ketentuan
Dan
Tata
Cara
pemberian
Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan
Tanda Daftar Industri;
7. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor : 289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan
Standar Pemberian Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP);
8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen
Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan
yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan
Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup;
9. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011
Nomor 3 Seri C);
10. Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2015tentang Pelimpahan Sebagian KewenanganPenyelenggaraan Pelayanan Perizinan danNonperizinan dari Walikota kepada Kepala BadanPelayanan Perizinan Terpadu;
peraturan ini mengenai pelayanan perizinan pada BP2T. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; jenis perizinan dan non perizinan ; tata cara permohonan izin dan nonperizinan ; masa berlaku izin dan nonizin ; tim terpadu ; tata cara pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan ; pengaduan pelayanan perizinan dan nonperizinan ; standar pelayanan dan standar operasional prosedur ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka
Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 90 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat