pencegahan - dan - peningkatan - kualitas - terhadap - perumahan - kumuh - dan - permukiman - kumuh
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2017/221
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (3) UU No.l 1 Tahun 2011.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denfan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2016; Perda Kota Cimahi No. 4 Tahun 2013; Perda Kota Cimahi No. 37 Tahun 2003; Perda Kota Cimahi No. 2 Tahun 2015.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kriteria Dan Tipologi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Baru, Pemingkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan, TUgas Dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Pola Kemitraan, Peran Masyarakat Dan Kearifan Lokal, Sanksi Administratif, Ketentun Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
44 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2017
penyediaan - penyerahan - prasarana - sarana - utilitas - perumahan - permukiman - dari - pengembang - kepada - pemerintah - kota
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2017/220
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEDIAAN, PENYERAHAN PRASARANA SARANA UTILITAS PERUMAHAN PERMUKIMAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH KOTA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana sarana dan utilitas wujud dari fungsi pemerintah dibidang publik Perda maka perlu menetapkan Perda cimahi tentang Penyediaan, Penyerahan, Prasarana, Sarana Utilitas Perumahan Permukiman Dari Pengembang KPd Pemerintah Kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberrapa kali terakhir denmgan UU No. 9 Tahun 2015; PP no. 36 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP no. 27 Tahun 2014; PP No. 88 Tahun 2014; Permemdagri No. 9 Tahun 2009; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Perda Kota cimahi No. 6 Tahun 2011; Perda Kota Cimahi No. 4 Tahun 2012; Perda Kota cimahi No. 2 Tahun 2015.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tenatang Ketentuan Umum, Tujuan Dan Prinsip, Perumahan Dan Permukiman, Penyediaan PSU, Bentuk Penyediaan PSU, Persentase Penyediaan Prasarana Sarana dan Utilitas, Penyediaan Sarana Tempat Pemakaman Umum, Penyediaan Sarana Peribadatan, Pembangunan Prasarana Dan utilitas, Penyerahan PSU, Tim Verifikasi, Pengelilaan PSU, Pemanfataan, Pemeliharaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Sansksi Adminsitrstif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2017
penyelenggaraan - penyerahan - prasarana - sarana - dan - utilitas - perumahan - rumah - susun - dan - perniagaan - di - kabupaten - bekasi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2017/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN, RUMAH SUSUN, DAN PERNIAGAAN DI KABUPATEN BEKASI
ABSTRAK:
Bahwa guna menjamin ketersediaan dan pengelolaan sesudah penyerahan prasarana sasaran dan utilitas penyelenggaraan penyerahan prasaranan sasaran dan utilitas Perda Kab. Bekasi tingkat II Bekasi No. 30 Tahun 1995 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Penyerahan Prasaranan Dan Utilitas Perumahan Rumah Sudun Dan Perniagaan Di Kab. Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Ri Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1999; UU No. 28 tahun 2002; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiana telah diubah dengan PP No. 9 Tahun 2015 ; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 36 Tahun 2005 ; PP No. 11 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 64 Tahun 2016; Perpres No. 50 Tahun 2017; Permen Negara Perumahan Rakyat No. 34/ PERMEN / M / 2006; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2009; Perda Kab. Bekasi No. 8 Tahun 2011; Perda Kab. Bekasi No. 12 Tahun 2011; Perda Kab. Bekasi No. 10 tahun 2013; Perda kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016; Perda kab. Bekasi No. 2 tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Tujuan Dan Ruang Lingkup, Perumahan Rumah Susun Dan Perniagaan, , Perasaan Sarana Dan Utilitas Perumahan Rumah Susun Dan Peniagaan , Penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas Perumahan Rumah Susun Dan Perniagaan, Persyaratan Penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas Perumahan Rumah Susun Dan Perniagaan , Pembentukan Tim Verifikasi, Tata Cara Penyerahan Sarana Dan Utilitas Perumahan Rumah Susun Dan Perniagaan , Pengelolaan Prasarana Sarana Dan Utilitas Perumahan Rumah Susun Dan Perniagaan , Ketentuan Sanksi, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
39 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2017
penantaan - tempat - indekos - atau - rumah - kontrakan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2017/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN TEMPAT INDEKOS ATAU RUMAH KONTRAKAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan Meningkatkan sektor pendidikan kesehatan perdagangan dan industri dengan semakin meningkatkan pembangunan dan pemanfaatan rumah menjadi tempat indekosatau rumah kontrakan maka perlu menetapkan Perda tentang Penataan Tempat Indekos atau Rumah Kontrakan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU NO. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diuabah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kot. Sukabumi No. 16 Tahun 2002; Perda Kot. Sukabumi No. 2 Tahun 2004.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud Dan Tujuan, Bangunan, Kewajiban Dan Larangan, Pebinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Perihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa kebutuhan bertempat tinggal untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap orang serta merupakan kebutuhan dasar manusia, oleh karena itu Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memenuhinya;
bahwa pertumbuhan penduduk di Kota Salatiga yang meningkat dengan cepat diikuti dengan pertumbuhan perumahan dan permukiman yang tidak terkendali mengakibatkan lingkungan perumahan dan kawasan permukiman tidak tertata dengan baik, tidak layak huni dan kurang sehat;
- bahwa penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus terlaksana secara teratur, terarah dan terkendali dengan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai sehingga mewujudkan rumah yang layak huni dan terjangkau di lingkungan perumahan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. BAB I KETENTUAN UMUM, terdiri dari 4 (empat) empat pasal
Pasal 1 Ketentuan umum, Pasal 2 asas penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, Pasal 3 Tujuan Perda penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, dalam Pasal 4 memuat Ruang Lingkup pengaturan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
2. BAB II TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH terdiri dari 2 (dua) pasal, dalam pasal 5 memuat mengenai tugas Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Pasal 6 memuat wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
3. BAB III PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Dalam BAB III ini terdiri dari 18 Pasal
Bagian Kesatu Umum, Pasal 7 sampai dengan Pasal 9, Bagian Kedua Perencanaan paragraf 1 umum Pasal 10, paragraf 2 Perencanaan dan Perancangan Rumah Pasal 11 samapi dengan Pasal 14, Paragraf 3 Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Pasal 15.
Bagian Ketiga Pembangunan Pasal 16 samapi dengan Pasal 21.
Bagian Keempat Pemanfaatan Pasal 22 sampai dengan Pasal 23.
Bagian Kelima Pengendalian Pasal 24.
4. BAB IV PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Dalam BAB IV terdiri dari 9 Pasal, Pasal 25 sampai dengan Pasal 33.
5. BAB V LOKASI DAN PENYEDIAAN TANAH UNTUK PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Bagian Kesatu Lokasi, terdiri dari dua pasal, Pasal 34 dan pasal 35,
Bagian Kedua Penyediaan Tanah, terdiri dari dua pasal, pasal 36 dan pasal 37.
6. BAB VI PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM terdiri dari 7 pasal, Pasal 38 sampai dengan pasal 44
7. BAB VII PENCEGAHAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH SERTA PENATAAN DAN PENINGKATAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH terdiri dari 4 pasal
Bagian Kesatu Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh pasal 45 dan pasal 46.
Bagian Kedua Penataan dan Peningkatan Kawasan Permukiman Kumuh pasal 47 dan pasal 48,
8. BAB VIII INSENTIF DAN DISINSENTIF terdiri dari dua pasal, pasal 49 dan pasal 50.
9. BAB IX PERAN MASYARAKAT terdiri dari satu pasal, pasal 51.
10. BAB X KERJASAMA DAERAH terdiri dari satu pasal, pasal 52.
11. BAB XI PENDANAAN terdiri dari satu pasal, pasal 53.
12. BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN terdiri dari dua
pasal, pasal 54 dan pasal 55.
13. BAB XIII SANKSI ADMINISTRASI terdiri dari satu pasal
pasal 56.
14. BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN terdiri dari tiga pasal
pasal 57 samapai dengan 59.
15. BAB XV KETENTUAN PENUTUP terdiri dari tiga pasal,
pasal 60 samapai dengan 62.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa setiap orang mempunyai hak untuk
mendapatkan hidup dan kehidupan yang sejahtera
lahir dan batin, lingkungan hidup yang baik dan
sehat di perumahan dan kawasan permukimannya
sebagai kebutuhan dasar manusia yang mempunyai
peran sangat strategis dalam pembentukan watak
serta: kepribadian bangsa guna membangun manusia
seutuhnya;
bahwa kondisi Kota Banjarbaru menunjukkan
adanya lokasi kumuh dan kecenderungan
perumahan dan permukiman yang tidak kumuh
berpotensi menjadi kumuh. Untuk itu menjadi
kewajiban pemerintah daerah melakukan pencegahan
dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan
permukiman kumuh;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan
dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4161
MEN.KES/PER/IX/1990; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 /
MENKES I PERIN 12010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun
2016
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru; Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Pendanaan dan Sistem Pembiayaan; Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Pola Kemitraan, Peran Masyarakat dan Kearifan Lokal; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
41 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat