Penjabaran-Status-Kawasan-Pemanfaatan-Lahan-Intensitas-Pemanfaatan-Ruang
2012
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 64, BD.2012/NO.64
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjabaran Status Kawasan, Pemanfaatan Lahan dan Intensitas Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta Tahun 2010-2029, maka agar permohonan izin dapat sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kota dan pelayanan perizinan dapat dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku perlu mengatur mengenai Penjabaran Status Kawasan, Pemanfaatan Lahan dan Intensitas Pemanfaatan Ruang;
- Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2008;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penjabaran Tatanan Fisik Bangunan; Blok Malioboro; Blok Kraton; Blok Kotagede; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2009 tentang Penjabaran Status Kawasan, Pemanfaatan Lahan dan Intensitas Pemanfaatan Ruang
- Jumlah Halaman: 8 hlm.
|