Petunjuk Teknis - Dana Alokasi Khusus Fisik - Tahun Anggaran 2022
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 7, LN.2022/No.11, jdih.setneg.go.id : 20 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Perpres tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 6 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai petunjuk teknis pengelolaan DAK Fisik TA 2022. Jenis DAK Fisik terdiri atas DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan. DAK Fisik Reguler meliputi bidang pendidikan; kesehatan dan keluarga berencana; jalan; air minum; sanitasi; dan perumahan dan permukiman. DAK Fisik Penugasan meliputi bidang: jalan; irigasi; pertanian; kelautan dan perikanan; industri kecil dan menengah; pariwisata; lingkungan hidup; perdagangan; transportasi perairan; trasportasi perdesaan; kehutanan; dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Pengelolaan DAK Fisik di daerah meliputi persiapan teknis, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan dan evaluasi yang berpedoman pada perpres ini.
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di Daerah oleh Pemerintah Pusat dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 7, LL SETKAB : 4 HLM
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Langkah-langkah Pengendalian Belanja Pemerintah Pusat dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2021
ALOKASI PENERIMAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2021/No.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ALOKASI PENERIMAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optmalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, perlu dilakukan standarisasi alokasi penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau;
b. bahwa dalam Pasal 66A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai ditetapkan bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7//PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1966);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 281);
1. PENGGUNAAN DBH CHT
2. ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
3. PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian IV Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa bagian IV dari anggaran Republik Indonesia mengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 41 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor112), perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
BAB I (Pengeluaran)4.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan ..........................Rp.41.008.600,-4.2.Thesauri Negara, ditambah dengan .....Rp.79.987.800,-4.3.Jawatan Angkutan Negeri, ditambahdengan ..................................Rp. 75.800,-4.5.Jawatan Pajak, ditambah dengan .......Rp. 490.500,-4.6.Majelis Pertimbangan Pajak, ditambahdengan ...................................Rp.2.600
4.7.Jawatan Pendaftaran dan Pajak Penghasilan Tanah Milik Indonesia, ditambahdengan ...................................Rp. 1.475.000,-4.8.Jawatan Bea dan Cukai, ditambah denganRp. 2.531.000,-4.10.Urusan Perjalanan, ditambah dengan ..Rp. 4.798.2500,-4.11.Pensiun-pensiun dsb., ditambah denganRp. 270.000,-4.13.Pengeluaran-pengeluaran berhubung dengan usaha mendatangkan pegawai dariluar negeri, dikurangkan dengan ..........Rp. 750.000,-4.15.Pengeluaran sebagai akibat "Verorden-ing Inbezitneming Gebouwen", ditambahdengan ...................................Rp. 69.500,-4.18.Hutang-hutang peninggalan bekas Daerah-daerah yang berdiri sendiri, dikurangkan dengan ...............................Rp.10.000.000,-4.23.Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan ...................................Rp. 5.616.700,-BAB II (Penerimaan).Berikut mata-anggaran 4.1.1.8 dituliskan:4.1.1.9.Penerimaanpenjualanmajalahbulanan"EkonomicdanKeuangan"
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
bagian IV dari anggaran Republik Indonesia mengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 41 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor112), perlu diubah dan ditambah
PP No. 61 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pengelolaan Asset
PP No. 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan Aset
PP No. 66 Tahun 1996 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Penerbitan Dan Percetakan Balai Pustaka Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Penerbitan Dan Percetakan Balai Pustaka
PP No. 4 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesaia Untuk pendirian perusahaan Perseroan (Perseroan) Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Ujung Pandang
PP No. 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesaia Untuk pendirian perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap
PP No. 23 Tahun 1986 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bonded Warehouses Indonesia dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone)
PP No. 6 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero di Bidang Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi
PP No. 19 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Medan
PP No. 4 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Wilayah Industri (Industrial Estate)
PP No. 28 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industrial Estate
PP No. 11 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Nindya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Penambahan - Penyertaan Modal - Negara Republik Indonesia - Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Danareksa
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 7, https://jdih.setkab.go.id; LN No.21 Tahun 2022, LL : 10 hal
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa
ABSTRAK:
Untuk memperkuat struktur dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B dan saham Seri C milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya, seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Medan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Makassar, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset, serta pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung dan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa yang didirikan berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Reksa" sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa".
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Dengan pengalihan seluruh saham Seri B dan saham Seri C pada beberapa BuMN sebagaimana diatur dalam PP ini, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Medan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Makassar, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
PP ini mencabut PP Nomor 11 Tahun 1972; PP Nomor 28 Tahun 1973; PP Nomor 4 Tahun 1974; PP Nomor 6 Tahun 1984; PP Nomor 19 Tahun 1984; PP Nomor 3 Tahun 1986; PP Nomor 4 Tahun 1986; PP Nomor 23 Tahun 1986; PP Nomor 66 Tahun 1996; dan PP Nomor 10 Tahun 10 Tahun 2004.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2023
Petunjuk Teknis - Penguatan Kapasitas Kelembagaan - Sentra Industri Kecil - Industri Menengah - Dana Alokasi Khusus Nonfisik - Tahun Anggaran 2023
2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 7, BN.2023/No.307, http://jdih.kemenperin.go.id: 4 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Petunjuk Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Petunjuk Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2014; PP Nomor 29 Tahun 2018; Perpres Nomor 107 Tahun 2020; Perpres Nomor 130 Tahun 2022; Permenperin Nomor 7 Tahun 2021; dan PMK Nomor 204/PMK.07/2022.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Petunjuk Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2023, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Petunjuk teknis penguatan kapasitas kelembagaan Sentra IKM melalui DAK Nonfisik merupakan panduan dan petunjuk bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan DAK Nonfisik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 7, BN 2020/ NO 143; http://jdih.menlhk.co.id/: 17 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan guna menyesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri.
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004.
Peraturan ini memuat mengenai sebagian perubahan pada peraturan sebelumnya mengenai tunjangan beserta dengan tata cara dan pengembalian tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2007.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 7, LL SETKAB : 3 HLM
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat