Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pengelolaan Barang Milik Negara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
ABSTRAK:
a. Barang Milik Daerah sebagai kekayaan daerah perlu dikelola secara tertib, efektif, dan efisien sehingga dapat didayagunakan secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
b. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 81 PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu dijabarkan lebih lanjut pelaksanaan pengelolaan barang milik Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 106 Tahun 2000;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 6 Tahun 2006;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 80 Tahun 2003;
Permendagri No. 5 Tahun 1997;
Permendagri No. 49 Tahun 2001;
Permendagri No. 7 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 17 Tahun 2007;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 1 Tahun 2007;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 5 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 7 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan dan Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemusnahan; Pemindahtanganan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
70
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Kawasan jalan Ahmad Yani Sebagai Tempat Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kegiatan masyarakat melakukan kegiatan olah raga, kegiatan lainnya, menjaga lingkungan hidup serta mengurangi polusi udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan bermotor di kawasan Jalan Ahmad Yani, maka setiap hari Minggu Jalan Ahmad Yani dipergunakan sebagai kawasan hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day).
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 44 Tahun 1993, PP No. 41 Tahun 1999, PP No. 32 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day), dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
7 halaman, 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: LLPADS. Bab 3: Penganggaran. Bab 4: Pengelolaan LLPADS. Bab 5: Penerimaan dan Penyetoran. Bab 6: Penatausahaan dan Akuntansi. Bab 7: Pembinaan dan Pengawasan. Bab 8: Ketentuan Peralihan. Bab 9: Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru memerlukan dana untuk perbaikan dan pengembangan jaringan air minum; bahwa untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Kotabaru perlu melakukan penambahan penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru Nomor 03 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru dimaksud untuk untuk meningkatkan kinerja PDAM dengan Penambahan penyertaan modal bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan melalui sambungan baru sebanyak 2000 unit yang diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat. Penyertaan modal daerah kepada PDAM sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp. 41.435.653.941,87 (empat puluh satu milyar empat ratus tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah delapan puluh tujuh sen) Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada PDAM tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 6.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri telah melakukan inventarisasi desa yang ada di daerah dan perlu menetapkannya dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa Di Kabupaten Wonogiri.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2002.
Dalam peraturan daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Penetapan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2010 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Koperasi
ABSTRAK:
bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab bersamaantara pemerintah beserta seluruh komponen masyarakat, maka koperasi perludibangun dan dikembangkan agar menjadi kuat dan mandiri sehingga mampuberperan sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional serta penggerakutama perekonomian daerah; bahwa dalam rangka pembangunan dan pengembangan ekonomi di Kabupaten Timor Tengah Utara, Koperasi mempunyai kedudukan, potensi dan perananyang strategis sehingga perlu senantiasa dibina dan dikembangkan sesuaikewenangan Kabupaten sebagai Daerah Otonom ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a danhuruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengembangan Koperasi;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 1992; UU no. 9 Tahun 1995; UU No. 6 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 4 Tahun 1994; PP No. 17 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 33 Tahun 1998; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 74 Tahun 2001; Inpres No. 18 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonom Daerah No. 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonom Daerah No. 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonom Daerah No. 23 Tahun 2001; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah tentang Pengembangan Koperasi, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Pendirian Koperasi; IV. Hak dan Kewajiban; V. Modal Koperasi; VI. Lapangan Usaha; VII. Kemitraan; VIII. Pembagian SHU; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Ketentuan Lain-Lain; XI. ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2010.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Untuk mempermudah pelayanan publik dan menarik investor di Kabupaten Pulau Morotai dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah maka perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah dimaksud. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 3 Tahun 2017
Hak keuangan dan administratif pimpinan anggota dprd kabupaten kepulauan sula
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2017 nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Taun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. No. 13 tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 62 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penghasilan Pimpinan dan Anggota, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
22 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat