ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 96 ayat 1 huruf ( F)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Cagar Budaya perlu dilakukan pengaturan melalui
Peraturan Walikota Palopo;
b. bahwa kawasan dan cagar budaya yang dimiliki oleh
Kota Palopo merupakan bagian dari kekayaan alam dan
budaya bangsa Indonesia yang memiliki peran penting
bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu
pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara sehingga
perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui
upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan
dalam rangka memajukan kebudayaan daerah dan
kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat;
c. bahwa untuk melestarikan cagar budaya, maka perlu
ada pengaturan pelindungan, pengembangan, dan
pemanfaatan cagar budaya sebagai bentuk tanggung
jawab pemerintah daerah;
d. bahwa cagar budaya berupa kawasan, benda, bangunan,
struktur dan situs perlu dikelola oleh pemerintah
daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat
untuk melindungi, mengembangkan, dan
memanfaatkan kawasan dan cagar budaya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf d perlu membentuk Peraturan Walikota
Palopo tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar
Buda ya;
- 1. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisata.an (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Nomor 5168);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5188);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1992
tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3516);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4532);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2012
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palopo tahun
2012 - 2025
- MEMUTUSKAN :
Menetapkan PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG
PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Kota Palopo adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kota Palopo.
2. Walikota adalah Walikota Palopo.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo.
4. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang penyelenggaraan urusan kebudayaan dan
pariwisata dalam hal ini pelestarian cagar budaya.
5. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda
� Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs
Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/ atau di air
yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi
sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/ atau kebudayaan
melalui proses penetapan.
6. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/ atau benda buatan
manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau
kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki
hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
7. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari
benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan
ruang berdinding dan/ atau tidak berdinding, dan beratap. _ 8. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda
alam dan/ atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan
ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana
untuk menampung kebutuhan manusia.
9. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air
yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/
atau Struktur Cagar Budaya sebagai basil kegiatan manusia atau bukti
kejadian pada masa lalu.
10. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki
dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatanm dan/ atau
memperlihatkan ciri ta.ta ruang yang khas.
11. Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap
benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang
dilakukan oleh pemerintah kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar
Budaya.
12. Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan
Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan,
dan memanfaatkannya.
13. Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari
kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan,
Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya.
14. Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi
Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.
15. Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya
dari ancaman dan/ atau gangguan.
16. Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya
dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
17. Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik
Cagar Budaya tetap lestari.
18. Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar
Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang
� rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/ atau teknik
pengerjaan untuk memperpanjang usianya.
19. Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi
Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan
Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan
Pelestarian.
20. Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk
menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan
penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip
pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
21. Adaptasi adalah upaya pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan
yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan
perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai
pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting.
22. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan
sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan
.� kelestariannya.
23. Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat,
badan usaha berbadan hukum, dan/ atau badan usaha bukan berbadan
hukum.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
Pasal 2
Pelestarian Cagar Budaya berasaskan:
a. Pancasila;
b. Bhinneka Tunggal Ika;
c. Kenusantaraan;
d. Keadilan;
e. Ketertiban Dan Kepastian Hukum;
f. Kemanfaatan;
g. Keberlanjutan;
h. Partisipasi; dan
i. Transparansi dan Akuntabilitas.
Pasal 3
Pelestarian Cagar Budaya bertujuan:
a. melestarikan warisan budaya dan warisan umat manusia;
b. meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya;
c. memperkuat kepribadian bangsa;
d. meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan
e. mempromosikan warisan budaya kepada masyarakat intemasional.
Pasal 4
Lingkup Pelestarian Cagar Budaya meliputi Pelindungan, Pengembangan,
dan Pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air.
BAB III
KRITERIA CAGAR BUDAYA
Bagian Kesatu
Benda, Bangunan, dan Struktur
Pasal 5
Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar
Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila
memenuhi kriteria:
a. berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
b. mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
c. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama,
dan/ atau kebudayaan; dan
d. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Pasal 6
Benda Cagar Budaya dapat:
a. berupa benda alam dan/ atau benda buatan manusia yang dimanfaatkan
oleh manusia, serta sisa-sisa biota yang dapat dihubungkan dengan
kegiatan manusia dan/ atau dapat dihubungkan dengan sejarah manusia;
b. bersifat bergerak atau tidak bergerak; dan
c. merupakan kesatuan atau kelompok.
Pasal 7
Bangunan Cagar Budaya dapat:
a. berunsur tunggal atau banyak; dan/ atau
b. berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam.
Pasal 8
Struktur Cagar Budaya dapat:
a. berunsur tunggal atau banyak; dan/ atau
b. sebagian atau seluruhnya menyatu dengan formasi alam.
Bagian Kedua
Situs dan Kawasan
Pasal 9
Lokasi dapat ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya apabila:
a. mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/ atau
Struktur Cagar Budaya; dan
b. menyimpan informasi kegiatan manusia pada masa lalu.
Pasal 10
Satuan Ruang Geografis dapat ditetapkan sebagai Kawasan Cagar
Budaya apabila:
a. mengandung 2 (dua) Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya
berdekatan;
b. berupa lanskap budaya basil bentukan manusia berusia paling sedikit 50
(lima puluh) tahun;
c. memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruang pada masa lalu berusia
paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;
d. memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada proses pemanfaatan
ruang berskala luas;
e. memperlihatkan bukti pembentukan lanskap budaya; dan
f. memiliki lapisan tanah terbenam yang mengandung bukti kegiatan
manusia atau endapan fosil.
Pasal 11
Benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang atas
dasar penelitian memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa
� Indonesia, tetapi tidak memenuhi kriteria Cagar Budaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 dapat diusulkan sebagai
Cagar Budaya.
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu
Tugas
Pasal 12
Pemerintah Kota Palopo mempunyai tugas melakukan Pelindungan,
Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya.
Bagian Kedua
Wewenang
Pasal 13
Pemerintah Kota Palopo mempunyai wewenang:
a. menetapkan etika pelestarian Cagar Budaya di Kota Palopo;
b. mengoordinasikan Pelestarian Cagar Budaya secara lintas sektor dan
wilayah;
c. menghimpun data Cagar Budaya;
d. menetapkan peringkat Cagar Budaya;
e. menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya;
f. menyelenggarakan kerja sama Pelestarian Cagar Budaya;
g. melakukan penyidikan kasus pelanggaran hukum;
h. mengelola Kawasan Cagar Budaya;
i. memberikan penghargaan kepada setiap orang yang telah melakukan
Pelestarian Cagar Budaya;
j. memindahkan dan/atau menyimpan Cagar Budaya untuk kepentingan
Pengamanan;
k. melakukan pengelompokan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya
menjadi peringkat kota;
1. menetapkan batas situs dan kawasan; dan
m. menghentikan proses pemanfaatan ruang atau proses pembangunan yang
dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya Cagar Budaya, baik
seluruh maupun bagian-bagiannya.
Pasal 14
(1) Pemerintah Kota. Palopo memfasilita.si pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.
(2) Pengelolaan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat terhadap Cagar
Budaya dan kehidupan sosial.
(3) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh badan pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah Kota.
Palopo.
(4) Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat terdiri atas
unsur Pemerintah Kota Palopo, dunia usaha, dan masyarakat.
BABV
PEMILIKAN DAN PENGUASAAN
Pasal 15
(1) Kawasan Cagar Budaya hanya dapat dimiliki dan/atau dikuasai
oleh pemerintah Kota Palopo, kecuali yang secara turun-temurun
dimiliki oleh masyarakat hukum adat.
(2) Penguasaan cagar budaya tersebut pada ayat (1) meliputi benda-benda
cagar budaya yang terdapat di wilayah hukum Pemerintah Kota Palopo.
Pasal 16
(1) Setiap orang yang memiliki dan atau menguasai benda Cagar Budaya wajib
mendaftarkan.nya kepada Pemerintah Kota Palopo untuk ditetapkan
statusnya sebagai banda Cagar Budaya.
(2) Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya
� peringkat kota., baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali
dengan izin W alikota.
(3) Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/ atau Struktur
Cagar Budaya bergerak yang dimiliki Pemerintah Kota Palopo, dan/ atau
setiap orang dapat disimpan dan/ ata.u dirawat di museum .
. (4) Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan koleksi museum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah tanggung jawab
pengelola museum.
Pasal 17
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketa.huinya Cagar Budaya yang dimiliki
dan/ atau dikuasainya rusak, hilang, atau musnah wajib
melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/ atau instansi terkait.
(2) Setiap orang yang tidak melapor rusaknya Cagar Budaya yang
dimiliki dan/ atau dikuasainya kepada instansi yang berwenang
di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/ atau
instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketa.huinya
Cagar Budaya yang dimiliki dan/ atau dikuasainya tersebut rusak
dapat diambil alih pengelolaannya oleh Pemerintah Kota Palopo.
Pasal 18
Cagar Budaya yang dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya
Peringkat Kata apabila memenuhi syarat:
a. sebagai cagar budaya yang diutamakan untuk dilestarikan dalam wilayah
kota Palopo;
b. mewakili masa gaya yang khas;
c. tingkat keterancamannya tinggi.;
d. jenisnya sedikit; dan/ atau
e. jumlahnya terbatas.
Pasal 19
Cagar Budaya yang tidak lagi memenuhi syarat untuk ditetapkan
sebagai Cagar di kota Palopo dapat dikoreksi peringkatnya berdasarkan
rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
BAB VI
BANGUNAN CAGAR BUDAYA
Pasal 20
Bangunan cagar budaya Kota Palopo terdiri atas :
a. Masjid Djami Tua di Kecamatan Wara Utara
b. Istana Datu Luwu di Kecamatan Wara
c. Kantor Pos dan Giro di Kecamatan Wara Utara
d. Rumah Jabatan Wakil Walikota. di Kecamatan Wara
e. Rumah Jabatan Komandan Kodim di Kecamatan Wara
f. Kantor Polisi Militer (PM) di Kecamatan Wara Utara
g. Kantor KODIM di Kecamatan Wara
h. Gedung Balai Kota di Kecamatan Wara
i. Kantor Bea Cukai Palopo di Kecamatan Wara Timur
j. Eks. RSU Sawerigading Kecamatan Wara
k. RSU Tentara Kecamatan Wara
1. Makam Raja-Raja Luwu Lokkoe di Kecamatan Wara Utara
m. Makam Belanda di Kecamatan Wara Utara
n. Kantor Veteran RI Kecamatan Wara
o. Makam TalletuE di Kecamatan Wara Timur
p. Makam JarraE di Kecamatan Wara Timur
q. Gereja Pniel di Kecamatan Wara
r. Kampus STISIPOL di Kecamatan Wara Utara
s. Mess Belanda di Kecamatan Wara Barat; dan
t. Benteng Portugis di Kecamatan Wara Timur
u. Gedung PPSS Di Kecamatan Wara Timur
v. Makam Tionghoa
BAB VII
STRUKTUR CAGAR BUDAYA
Pasal 21
Struktur cagar budaya Kota. Palopo adalah Pulau Libukang
BAB VIII
PELESTARIAN
Pasal 22
Pemerintah Kota Palopo atau setiap orang yang melakukan penyelamatan wajib
menjaga dan merawat Cagar Budaya dari pencurian, pelapukan, atau kerusakan
baru.
Pasal 23
(1) Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun
bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/ atau dari letak asal.
(2) Setiap orang dilarang mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun
bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Pasal 24
(1) Setiap orang dilarang memindahkan Cagar Budaya Peringkat Kota, baik
seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan Izin Walikota.
(2) Setiap orang dilarang memisahkan Cagar Budaya Peringkat Kota, baik
seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan Izin Walikota.
Pasal 25
Setiap orang dilarang mendokumentasikan Cagar Budaya baik seluruh
maupun bagian-bagiannya untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik
dan/ atau yang menguasainya.
Pasal 26
Setiap orang dilarang memanfaatkan Cagar Budaya peringkat kota, baik
seluruh maupun bagian-bagiannya, dengan cara perbanyakan, kecuali dengan
Izin W alikota.
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 27
(1) Pendanaan Pelestarian Cagar Budaya menjadi tanggung jawab
bersama antara Pemerintah,Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,
Pemerintah Kota Palopo, dan masyarakat.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. basil pemanfaatan Cagar Budaya; dan/atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
peraturanperundang-undangan.
(3) Pemerintah Kota Palopo mengalokasikan anggaran untuk Pelindungan,
Pengembangan, Pemanfaatan, dan Kompensasi Cagar Budaya dengan
memperhatikan prinsip proporsional.
(4) Pemerintah Kota Palopo menyediakan dana cadangan untuk Penyelamatan
Cagar Budaya dalam keadaan darurat dan penemuan yang telah
ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
BABX
PENGAWASAN
Pasal 28
( 1) Pemerintah Kota Palopo bertanggung jawab terhadap pengawasan
Pelestarian Cagar Budaya sesuai dengan kewenangan Daerah.
(2) Masyarakat ikut berperan serta dalam pengawasan Pelestarian Cagar
Buda ya.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
Pengelolaan Cagar Budaya yang telah memiliki lZ1Il wajib
menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan Peraturan W alikota ini
paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, sepanjang terkait
pelaksanaannya ditetapkan kemudian dengan Keputusan Walikota Palopo.
(2) Peraturan W alikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota
ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
|