Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2009 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, bahwa desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat;
b. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perubahan status desa menjadi kelurahan diatur dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 72/2005; PP 73/2005; PP 79/2005 dan Permendagri 28/2006.
Materi Pokok: Perubahan Status Desa menjadi kelurahan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan Peraturan Daerah ini diubah status desa menjadi kelurahan untuk 17 desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2009.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 13 Tahun 2009
PEMBENTUKAN ORANISASI PERANGKAT DAERAH KOTA PONTIANAK
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2009/NO.13, TLD No.13, LL KOTA PONTIANAK : 58 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak telah dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 7 Tahun 1971, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 7 Tahun 1996, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 16 Tahun 2006, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2007, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 73 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2008, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 22 Tahun 2008, PP No. 23 Tahun 2008, PP No. 6 Tahun 2010, Perpres No. 83 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah, Susunan Organisasi, Staf Ahli, dan Eselon Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2010.
25 halaman dan 33 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2009
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SELUMA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Seluma memiliki kondisi geografis, geologi, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan faktor alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis lainnya;
b. bahwa berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pembentukan, Fungsi, Tugas, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seluma;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 32 Tahun 2004
4. UU No 24 Tahun 2007
5. UU No 38 Tahun 2007
6. UU No 41 Tahun 2007
7. UU No 21 Tahun 2008
8. UU No 46 Tahun 2008
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SELUMA.
BPBD Kabupaten Seluma dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mempunyai fungsi :
a. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
b. Pengkoordinasan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2009.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis Provinsi Sumsel memungkinkan terjadinya bencana alam, faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang dapat menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psykologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah. Oleh karena itu, perlu membentuk PERDA tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.24 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.46 Tahn 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengani Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi BPBD; Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana serta Tugas Pokok masing-masing unsur; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja Organisasi BPBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2009.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2009
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM - ORGAN DAN KEPEGAWAIAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan
penataan Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
Nomor 7 Tahun 1988 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan
Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan keadaan saat ini, sehingga perlu diganti untuk
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organ PDAM, kepegawaian, dana pensiun, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 7 Tahun 1988 dicabut.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bandung Dan Sekretariat Dprd Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Oranisasi Perangkat Daerah, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintaj umum lainnya, pemerintah daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian ari perangkat daerah. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dipandang perlu membentuk PERDA tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.42 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Kepres o.82 Tahun 1971; Kepres No.16 Tahun 2005; Permendagri No.17 Tahun 2009; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.7 Tahun 2008; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.8 T.ahun 2008; PERDA Provinsi Sumatera Selatan Tahun 9 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Sumatera Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula menganai Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja KORPRI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2009.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 10 Tahun 2009
pembentukan organisasi dan tata kerja dinas sosial kabupaten gorontalo utara
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2009/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam menyelenggarakan urusan bidang sosial sebagai salah satu urusan pemerintahan kabupaten/kota.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas sosial kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian jabatan struktural, eselonisasi, kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat