Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai d.engan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956; Undang-undang Nomor t7 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor Nomor 35 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2019.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rambu
Lalu
Lıntas,
Marka
Jalan
Dan
Alat
Pemberı
Isyarat
Ialu
Lıntas
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan lalu lintas dan angkutan jalan yang arnan, tertib dan teratur serta untuk memberikan kepastian dalam penggunaan jaringan jalan dan gerak lalu lintas, diperlukan pengaturan perlengkapan jalan berupa rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas; Berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan, penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas untuk jalan kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nornor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain maksud dan tujuan, penyelenggaraan, lokasi pemasangan/peletakan, perlengkapan jalan, fasilitas pendukung, pembiayaan, larangan, sanksi, ketentuan pidana, dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 5 tahun 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Barat Nomor 5 Tahun 2019
Pembentukan/Pemekaran, Penggabungan dan Penyesuaian Kecamatan di Kabupaten Nias Barat
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan/Pemekaran, Penggabungan dan Penyesuaian Kecamatan di Kabupaten Nias Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna serta guna meningkatkan koordinasi, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat yang selaras dengan keanekaragaman budaya, adat istiadat dan asal usul, maka perlu mengatur tata cara pembentukan/pemekaran, penggabungan dan penyesuaian Kecamatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 46 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015
Pembentukan/Pemekaran Kecamatan ditujukan dalam rangka mempercepat semua proses pembangunan dan kemajuan yang lebih pesat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 109
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Kabupaten Konawe Utara TA 2019
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daeerah yang mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintahan Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam kebijakan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2019.
UUD 1945; UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 13 Tahun 2007; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 2 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 20190; ; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 38 Tahun 2018; Permenkeu No 49/PMK.02/2017, Perda Konawe Utara No 9 Tahun 2016; Perda Konawe Utara No 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri No.188.34-6319 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.28 Tahun 2009; PERDA No.7 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Pasal 7 Ayat (1) berbunyi Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat pengguna jasa pengendalian menara telekomunikasi, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Ayat (2) dihapus. Ayat (3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. Ayat (4) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
Peraturan yang Dicabut: PERDA NO.7 TAHUN 2012 Pasal 7 ayat (2); PERDA NO.7 TAHUN 2012 Pasal 26. Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2019
Partai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Bantul No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda No 14 Tahun 2012 ttg Bantuan Keuangan Kepada Parpol Dan Perda No 12 Tahun 2014 ttg Perubahan Atas Perda No 14 Tahun 2012 ttg Bantuan Keuangan Kepada Parpol
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018.
Materi pokok : Pernyataan dicabut dan tidak berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2014.
Jumlah halaman : 4 HLM; Penjelasan : 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan salah satu usaha
mengembangkan potensi manusia guna meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia melalui proses
pembelajaran dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Grobogan
harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan,
peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan
tata kelola dan akuntabilitas; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah, fungsi pendidikan, prinsip pendidikan, tujuan pendidikan, ruang lingkup pendidikan, hak dan kewajiban, pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah, penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, jalur, jenjang dan jenis pendidikan, penyelenggaraan pendidikan formal, penyelenggaraan pendidikan nonformal, penyelenggaraan pendidikan informal, pendidik dan tenaga pendidikan, evaluasi dan sertifikasi, kurikulum, bahasa pengantar, pendirian satuan pendidikan, peran serta masyarakat, pengawasan, pendanaan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2013 dicabut.
99 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas demokrasi maka Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik;
b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Kepada Partai Politik sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Bantuan Keuangan Parta Politik yang meliputi: Ketntuan Umum; Penghitungan Bantuan Keuangan; Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pengajuan Bantuan Keuangan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi; Penyaluran Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan Keuangan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Lain Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat