Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Drainase Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa seiring dengan pesatnya pertumbuhan dan perkembangan kota sebagai akibat dari pembangunan wilayah yang semakin meningkat dan wilayah resapan air semakin berkurang berdampak pada terbebaninya sistem drainase.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.42 Tahun 2008, PP No.38 Tahun 2011, PermenPU No.12/PRT/M/2014, Perda No.10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Wewenang dan Tanggung Jawab; Perencanaan Sistem Drainase Perkotaan; Pelaksanaan Konstruksi Sistem Drainase Perkotaan; Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase; Sistem Informasi Drainase; Hak dan kewajiban; Peran Masyarakat dan Swasta; Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi; Kerjasama; Pembiayaan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Badan Standardisasi Nasional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, perlu menetapkan Perpres tentang Badan
Standardisasi Nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Dalam Perpres ini ditetapkan Badan Standardisasi Nasional yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Perpres ini mencabut Kepres Nomor 79 Tahun 2001 tentang Komite Standar Nasional Untuk Satuan Ukuran; Kepres Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan Atas Kepres Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, T\rgas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Kementerian sepanjang yang mengatur mengenai Badan Standardisasi Nasional; dan Kepres Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2011 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian sepanjang yang mengatur mengenai unit organisasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 135
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa untuk meminimalisir dan mengantisipasi terjadinya kebakaran di Kabupaten rejang lebong serta terwujudnya bangunan gedung, lingkungan dan daerah yang aman terhadap bahaya kebakaran, diperlukan adanya manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang efektif dan efisien dengan melibatkan peran serta masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong.
PEMBENTUKAN -UNIT- PELAKSANA- TEKNIS- PADA -DINAS- KESEHATAN -KABUPATEN -MUARA -ENIM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/NO. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (1) Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan serta Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061 / 3102 / VI / 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, maka perlu diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP no.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2016, dan Perbup No.31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Muara Enim , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai : Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan fungsional, Kepegawaian, Keuangan, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut yaitu Pasal I, Angka 1, Romawi I, Dinas Kesehatan, UPT Operasional Dinas, Huruf t UPTD Laboratorium Kesehatan pada Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Dalam Kabupaten Muara Enim (Berita Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2014 Nomor 37) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa regulasi terkait dengan perangkat desa telah
tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten TUlungagung
Nomor 4 Tahun 2017 ten tang Perangkat Desa;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa sebagai dasar pembentukan peraturan daerah
sebagaimana dimaksud huruf a telah diubah, sehingga
perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017
Tentang Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
ten tang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun
2017 ten tang Perangkat Desa
mengatur mengenai perubahan perda tentang desa antara lain tugas fungsi perangkat desa dan jabatan perangkat desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
-
-
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 4 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS DAERAH DAN BADAN DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Daerah dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Daerah dan Badan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah telah memperoleh Rekomendasi tertulis dari Gubernur Sumatera Utara sesuai melalui surat Nomor 061/227 Tanggal 10 Januari 2018 Hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo;
Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur tentang ; Pembentukan UPTD, Kedudukan, tugas dan fungsi UPTD, Susunan Organisasi dan Penjabaran Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian dan Jabatan, Tata Kerja, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2018
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2018 NOMOR 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2019 kepada Dewan Pewakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada tanggal 18 Juli 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2019.
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1977; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 70 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 77 Tahun 2014; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Perda No. 1 Tahun 2015; Perda No. 1 Tahun 2017; Perbup No. 7 Tahun 2014; Perbup No. 7 Tahun 2015; dan Perbup No. 8 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
-
-
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN TENAGA KERJA KOTA SINGKAWANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN TENAGA KERJA KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.25 Tahun 2007, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2009, PP No.96 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, Perpres No.97 Tahun 2014, Permendagri No.24 Tahun 2006, Permendagri No.20 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Pasal 7 Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan tenaga Kerja Kota Singkawang;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK wajib menyusun kode etik yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK. Bahwa Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, maka perlu ditetapkan Peraturan BPK tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan BPK ini mengatur tentang kode etik yang berlaku bagi Anggota BPK dan Pemeriksa, dengan tujuan untuk mewujudkan Anggota BPK dan Pemeriksa yang independen, berintegritas, dan profesional dalam tugas pemeriksaan. Kode Etik bagi Anggota dan Pemeriksa berisi kewajiban dan larangan serta sanksi jika terjadi pelanggaran. Kode etik harus diwujudkan dalam sikap, ucapan, dan perbuatan Anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Pada saat Peraturan BPK ini berlaku, Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat