Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 55 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD TAHUN 2020 NOMOR 3/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Batu tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa; Peraturan Walikota Batu Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; Peraturan Walikota Batu Nomor 87 Tahun 2018 tentang
Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
KETENTUAN UMUM; TUJUAN DAN PRINSIP; PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA; MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
19 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3,
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
1. pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung
2. berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian ambahan penghasilan kepada pegawai ASN Daerah ditetapkan dengan perkada dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1995
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016
18. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2012
19. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Maksud dan Tujuan
3. Bab III : Penerima TPP
4. Bab IV : Perhitungan Besaran TPP
5. Bab V : Pemberian dan Pengurangan TPP
6. Bab VI : Penundaan Pemberian TPP
7. Bab VII : Penghentian Pemberian TPP
8. Bab VIII : Tata Cara Pembayaran TPP
9. Bab IX : Pembiayaan
10. Bab X : Ketentuan Peralihan
11. Bab XI : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2020
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 296
Peraturan Walikota (Perwali) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sadan Kesatuan Bangsa dan Politik; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Materi pokok dari peraturan ini mencakup: Kedudukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Susunan Organisasi, Tugas Badan Kesbangpol, Mengatur fungsi-fungsi yang harus dijalankan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tarakan
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2020
PERWALI Kota Cirebon No. 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 55 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
PERWALI Kota Cirebon No. 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 55 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BD Kota Sukabumi Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI WALIKOTA KEPADA KEPALA DINAS TENAGA KERJA, PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a . bahwa penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan
merupakan salah satu faktor yang menjadi
pendukung perkembangan usa ha dan/ a tau
kegiatan guna memajukan dan meningkatkan
kesejahteraan umum;
b. bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan
penanaman modal dan berusaha diperlukan cara
dan metode yang pasti dalam rangka meningkatkan
pelayanan masyarakat;
c. bahwa Peraturan Walikota Malang Nomor 7
Tahun 2017 ten tang Pendelegasian Kewenangan
Penyelenggaraaan Pelayana n perizinan dan
Nonperizinan Dari Walikota Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal da n Pelayanan Terpadu Satu
Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Nomor 33 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2017
ten tang Pendelegasian Kewenangan
Penyelenggaraaan · Pelayanan perizinan da n
Nonperizinan Dari Walikota Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai pelayanan
perizinan dan nonperizinan sehingga perlu
disesuaikan;
d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan
Nonperizinan dari Walikota Kepada Kepala Dinas
Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2 . Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah,
Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan
Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17
Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang
Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil
di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran · Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5357);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
secara Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
10. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang
Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
11. Peraturan Menteri Da lam Negeri Nomor 138
Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Daerah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
JENIS PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
BABIV
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN
NON PERIZINAN
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
a. Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2009 tentang Tata
Cara Pelayanan Perijinan Bidang Kepariwisataan Pada
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Malang;
b. Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan
dari Walikota kepada Camat ;
c. Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Tatacara Perizinan di Kecamatan ;
d. Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2012 tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Perizinan Bidang Pelayanan Jasa
Medik Veteriner;
e. Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan dan Nonperizinan dari Walikota kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Nomor 33 Tahun 2019 tentang Perubahan
Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan dan Nonperizinan dari Walikota kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
f. Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Pendelegasian Kewenangan Perizinan Bidang Pendidikan
dari Walikota kepada Kepala Dinas Pendidikan;
g. Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Pendelegasian Kewenangan Perizinan Bidang Kesehatan
dari Walikota kepada Kepala Dinas Kesehatan;
h. KeputusanWalikota Nomor: 188.45/ 141 / 35.73.112/ 2009
tentang Pendelegasian sebagian Kewenangan
Pemrosesan dan Penandatanganan Surat Rekomendasi
Dokumen UKL dan UPL kepada Kepala Badan
Lingkungan Hidup Kota Malang
1. Keputusan Walikota Nomor: 188.45/315/35.73. l 12/201 l
tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan
Persetujuan atas hasil Analisis Dampak Lalu Lintas
kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang;
j. Keputusan Walikota Nomor: 188.45/549 /35.73.112/2012
ten tang Pendelegasian Kewenangan Pemrosesan,
Penandatanganan dan Pencabutan Advice Planning (AP)
dan Sertifikat Layak Fungsi kepada Kepala Dinas
Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan
Kota Malang;
k. Keputusan Walikota Nomor: 188.45/ 107 /35.73.112/2014
tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan
Penandatanganan dan Pencabutan Perizinan Bidang
Pelaanan Jas Medik Veteriner Kepada Kepala Dinas
Pertanian Kota Malang;
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2020
uang persediaan - ganti uang persediaan - tambahan uang persediaan - penetapan batas jumlah pengisian surat permintaan pembayaran
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2020/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Batas Jumlah Pengisian Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; tentang Perubahan Kedua atas Permendagri no 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Perwako tentang Penetapan Batas Jumlah Pengisian Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan TA 2020;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; PP No 71 Tahun 2010; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; Perda Kota Mgaelang No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang besaran batas jumlah pengisian uang persediaan, ganti uang dan tambahan uang, pengajuan permintaan pembayaran uang persediaan, ganti uang dan tambah uang, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
18 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 02 Tahun 2020
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA MATARAM
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, BERITA DAERAH KOTA MATARAM TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota
-bahwa Peraturan Walikota Mataram Nomor 32 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Mataram sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor 58 Tahun 2017, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah, sehingga perlu diganti
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil; Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEDUDUKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH;
BAB III SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI; BAB IV TATA KERJA;BAB V KETENTUAN PERALIHAN;BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Walikota Mataram Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mataram Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota ;Peraturan Walikota Mataram Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Mataram
tidak ada
40
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020
PERWALI Kota Depok No. 17 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 29 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
Mengubah
PERWALI Kota Depok No. 55 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 29 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman Pelaksanaan
Penggunaan Belanja Tidak Terduga di lingkungan
Pemerintah Kota Depok sesuai dengan Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, maka Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29
Tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak
Terduga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali
Kota Depok Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga, perlu
dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian kembali
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok
Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan
Belanja Tidak Terduga
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 ,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 19, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6.A Tahun 20 11, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 , Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2018
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
mengubah Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2012
mengatur mengenai Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat