pembentukan - forum - koordinasi - pimpinan - daerah - (forkopimda) - kabupaten - pangandaran
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05.A, BD.2017/05.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
Bahwa Forkopimda Kab. Pangandaran telah dibentuk dan ditetapkan dengan Perbup Pangandaran No. 23.A Tahun 2015 dengan ditetapkannya Perda Kab. Panfgandaran No. 31 Tahun 2016 maka perlu menetapkan kembali Perbup tentang Forkopimda Kab. Pangandaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 1988; PP No. 58 Tahun 2005; Pepres No. 87 Tahun 2014; Keppres No. 10 Tahun 1986; Peremendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendasgri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Pangandaran no. 31 Tahun 2016; Perbup Pangandaran No. 44 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini9 Mengatur Tentang Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pinmpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Pangandaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
5 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 108.A Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 108.A, BD 2017/Nomor 108.A Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan Barang / Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 10a Tahun 2017
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA PADA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KABUPATEN JENEPONTO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10a, BD.2017/NO.10a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA PADA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KABUPATEN JENEPONTO
ABSTRAK:
a- bahwa berdasarkan peratur:an Daerah l(abupaten Jeneponto Nomon o4 Tahua 2016 tentang pennbentukan aan susunan Perangkat Daerah, dan peraturan Bupati Nomor 3g rahun 2OL6 tentang kedudukan, susunan, Organisasi, tuga* a", fungsi serta
-
bn kerja Dinas - perimahan, Kawasan Permukiman dan pertanahan Kabupaten Jeneponto, maka Peraturan Bupati Nomor 0r tahr' zot+ ientang Pembentukan unit pelaksana Teknis Rumah susun sederhana sewa (uprD RUSUNAWA) pada Dinas pekerjaan
Umum Kabupaten Jeneponto;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daram huruf a, perlu ditetapkan dengan- peraturan Bupati Jeneponto
: 1- undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 19s9 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di sulawesi (Lembaran Negara Tahun 19sg Republik Intonesia Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
78221;
2. undang-undang Republik Indonesia Nomor 2g rahun lggg
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kor.upsii, Ko_lusi dan Nepofisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lggg Nomor Ts, Tambahan Lembaran
fegara Republik Indonesia Nomor 3g51);undang-undang Republik Indonesia Nomor 1.2 Tahun 2ol1 tentang
Pembentuka"n Peraturan perundang-undangan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun zoLr Nomor g2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234; 3. undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2ao4
tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan
Pemerir:rtahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 126, Tarybahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2OLl
tentang p.mu""rrtut an peraturan perundang-undangan
(Irmbaran il;;; Rtnu!|if< Indonesia Tahun 2}tl Nomor 82'
Tambahan l,Jmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
523a|;
5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2Al4
tenta::Lg ap*"titt Sipil Negara (kmbaran Negara-Republik
Indonesia t.fr,," Zbt+ Iriomor' 6' Tamabahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5a941;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2A14
tentangpemeri"ntahanDaerah(Lemba:an.NegaraRepublik
Indonesia Tahun 2aL4 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negaran"p-rrUtitIndonesiaNomors58T)sebagaimanltglah
diubah b.d;$; kafi terakhir dengan undang-und3ng
Nomor 9 R;;tlik Irrdorr"sia Tahun 2o15 tentang perybahT
Kedua *t *-urraang-undang Nomor 23 Republik _Indo-nesia
Tahun 2al4 tent-ang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara nepuUfit In?onesia Tahun 2015 Nomor 58'
Tambahan 'l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679\;
7. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3O Tahun 2oL4
tentang eamiiistrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2aL4 Nomor 292, Tambahan
I,embaranNegaraRepubliklndonesiaNomor56ol);
8. Peraturan Peirerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2OL6 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Reprrblik
Indonesia Tahun 2016 Nomor L14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
g. peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)-;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor O4 Tahun
2AtG tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 201.6 Nomor
2461.
1 1. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang kedudukan,
susun€!.n, Organisasi, tugas da11 fungsi serta tata kerja Dinas
Perumatran, Kawasan Permukiman dan Pertanatran
Kabupaten Jeneponto;
PERATUltAN BUPATI JENEPONTO TENTANG MEMBENTUK UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS RUMAH SUSUN SEDERHANA
SEWA P�U>A DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN
DAN PERTANAHAN KABUPATEN JENEPONTO.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Pera ran Bupati ini yang dimaksup dengan :
1. Daerah a alah Kabupaten Jeneponto;
2. Pemerin Daerah adalah Kepala Daerah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah . ang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenan o! n daerah otonom;
3. Bupati a alah Bupati .Jeneponto;
4. Sekretari , Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto;
5. Perangk t Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat n aerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
6. Unit Pel ksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah UPTD Rumah usun sederhana sewa pada Dinas Perumahan,Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Jeneponto;
7. Rumah usun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu Iir gkungan.yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsior 1, baik dalarn arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satu• satuan ng masing-rnasing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda be sama dan tanah bersama;
8. Rumah usun sederhana sewa yang selanjutnya disebut Rusunawa adalah rumah usun umum yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah agi masyarakat berpenghasilan rendah, status penguasaannya sewa serta di ngun dengan menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/ atau anggaran pendapatan belaanja daerah dengan fungsi
utaman a sebagai hunian;
9. Kelomp k Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggu g jawab, wewenang Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan hak secara J enuh oleh yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan bidang profesinya dalam upaya mendukung kelancaran tugas pokok Perangl at Daerah Kabupaten Jeneponto;
10. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merups can upaya pokok yang dilakukan pemegangjabatan.
BAB II PEMBENTUKAN Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun
Sewa �edy hana (UPTD RUSUNAWA) pada Dinas Perumahan, Kawasan
Permukims dan Pertanahan Kabupaten Jeneponto.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Pasal 3
(1) Sus��1,:3.n Organisasi Unit Pelaksana Teknis RUSUNAWA Kabupaten Jeneponto
terdiri an :
a. Ke1 ala UPTD;
b. Su Bagian Tata Usaha; I
c. Ke] pok Jabatan Fungsional. {
(2) (3)
(4) (5) (6)
UPTD umah Susun Sederhana Sewa adalah unsur pelaksana teknis operas· onal Dinas;
UPTD E1 umah susun sederhana sewa dipimpin oleh seorang Kepala yang dalam fttJ.elaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung
jawab l epada Kepala Dinas;
Sub B� gian Tata Usaha yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
berada Iibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD;
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari masing-masing kejuruan dalam lingkup UPTD;
Bagan Struktur, susunan organisasi sebagaimana tercantum dalam
lampira 11 Peraturan Bupati ini.
Bagian Kedua
TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
Pasal 4
UPTD Rumah Susun Sewa sederhana sewa mempunyai fungsi merumuskan kebijakan mbingan dan pembinaan untuk menyelenggarakan pengelolaan rumah susu 1 sederhana sewa yang mencakup kegiatan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, pelayanan penghuni serta fungsional umum yaitu teknisi operasional pemeliharaan gedung, keamanan dan kebersihan.
Pasal 5
(1) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPT Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan mempunyai fungsi:
1. Keta tausahaan
a. Penyelenggaraan administrasi umum dan Kepegawaian
Bertugas menerima, mengadakan, mendistribusikan dan r ngarsipkan surat-surat masuk dan keluar serta menyusun, r . engelolah data kegiatan administrasi kepegawaian.
b. P enyelenggaraan Administrasi Keuangan
1 Bendahara Penerimaan
Bertugas melaksanakan pembukuan terhadap jumlah uang sewa dan jenis penerimaan uang pemakaian listrik, air bersih dan sampah yang dikelola UPTD Rusunawa;
2. Bendahara Pengeluaran
Bertugas melaksanakan kegiatan perbendaharaan serta mengeluarkan uang berdasarkan dokumen yang benar sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
2. Fungsi nal Umum
a) Tell�lnis Operasional pemeliharaan Gedung.
1. 1 • ertugas melaksanakan pengawasan dan mengkoordinasikan
enggunaan material/ alat untuk perbaikan dan pemeliharaan
J:edung dalam kompleks Rumah susun sederhana sewa.
2. engamati, mengidentifikasi, menganalisa dan::1pak ker':1-sakar.t d�n
J terugian setiap pemasangan peralatan mesm elektnk� listrik,
1
ompa air baku dan perawatan gedung dalam rangka perbaikan dan
l emeliharaan gedung sesuai laporan kerusakan dan penghuni dan
1kerusakan peralatan lainnya didalam rumah susun sederhan sewa. �
11
I
�··
b) Pf�tugas Keamanan.
El ertugas melaksanakan agar terciptanya suasana aman, tertib, n arnan, berwibawa dan terkendali dalam mendukung segala kegiatan dan aktifitas sehari-hari dilingkungan rumah susun sederhana sewa.
c) P): ugas Kebersihan.
El ertugas membersihkan sampah yang ada dalam kompleks rumah s rsun sederhana sewa, merawat dan memelihara alat-alat kebersihan s =f a menata keindahan kompleks agar terlihat nyaman, rapih dan indah.
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
Dalam mels \(sanakan tugas Kepala UPT dan kepala Sub Bagian Tata Usaha wajib menerapkan prinsip koordinasi integrasi dan singkronisasi baik dalam lingkungan masing-masl g antar satuan organisasi dalam unit maupun dalam hubungan antar dinas perangkat daerah lainnya.
BABV TATAKERJA
Pasal 7
Dalam rnelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat ( 1) Kepala : ub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis mempunyai fungsi:
a. Melaksanakan ketatausahaan meliputi surat menyurat, kearsipan, pengadaan, ekspedisi, administrasi perjalanan dinas, perlengkapan,
pern
1
liharaan dan urusan administrasi kepegawaian;
b. Men��adakan koordinasi dangan bidang/instansi yang terkait dengan
pelaksanaan kegiatan UPT;
c. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 8
Dengan be lakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa (UPTD RUSUNAWA) pada Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten eneponto dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. �
Pasal 9
Peraturan E' pati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiaj orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini d · gan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 6.2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan National (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah adiubah beberapa Kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahu 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
...
,,/
•''
'i·
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 517);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2017 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 518);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
243);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
243);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 214);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 - 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor
215);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3
Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 329);
13. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 35 Tahun
2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Partisipatif (Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014 Nomor 37);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN PERUBHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2017
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selajutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018, yang selanjutnya disingkat RKPD Tahun 2018 adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
5. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat RAPBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang ditetapkan dengan Perda.
Pasal 2
( 1) Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Perubahan
RKPD Tahun 2017.
{2) Penatapan Perubahan RKPD Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
'. '
dokumen sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
(1) RKPD Tahun 2017 sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2018, dengan memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018, dan RKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan serta prioritas pembangunan daerah dalam upaya mencapai target tujuan dan sasaran pembangunan tahun 2018.
...Y
(2) RKPD Tahun 2018 dijadikan sebagai:
a. acuan penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah, berupa Program/Kegiatan Perangkat Daerah dan/atau lintas Perangkat Daerah;
b. konsistensi program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RAPBD;
c. landasan penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun RAPBD; dan
d. pedoman dalam mengevaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD.
Pasal 4
(1) Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun
2018 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan strategi prioritas APBD di DPRD.
(2) Perangkat Daerah menggunakan RKPD Tahun 2018 dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah bersama DPRD.
Pasal 5
( 1) Perangkat Daerah membuat Laporan Kinerja Triwulan dan Tahunan atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kenerja masing• masing program.
I '1
(2) Laporan kinerja triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan paling lama
14 (empat belas) hari setelah triwulan berikutnya.
(3) Laporan kinerja triwulan menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Pasal 6
Perangkat Daerah yang mernbidangi perencanaan menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2018 dan hasil pembahasan bersama DPRD.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Pengundangan Peraturan Bupati iru dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 7.1 Tahun 2017
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi NO. KEP- 0091/SKKMA0000/2017/S0, skk migas
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tentang Pedoman Tata Kerja Lifting Minyak Mentah dan/atau Kondensat dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 5.1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5.1, BD Kab. Indramayu Tahun 2017 No 5.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Prosedur Permohonan Ijin Pemakaian/Penggunaan Tanah Hak Milik Pemerintah Daerah Dibawah Pengelolaan dan Pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat