Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang cukup potensial dalam kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah;
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, perlu menambah penyertaan modal daerah pada perusahaan dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, PP No 58 Tahun 2005, PP No 38 Tahun 2007, Perpres No 1 Tahun 2007, Perda No 1 Tahun 1999, Perda No 4 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, penyertaan modal, pengawasan, pembagian deviden, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2008.
Perbup ini terdiri dari 4 hlm peraturan dan 2 hlm penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Pada Perusahaan Daerah Aneka usaha Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam peraturan daerah;
bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat belum ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 5 Tahun 1962, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, PP No 38 Tahun 2007, PP No 58 Tahun 2005, Perda Kalimantan Barat No 2 Tahun 1988, Perda No 4 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, penyertaan modal, pengawasan, pembagian keuntungan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2008.
Perbup ini terdiri dari 4 hlm peraturan dan 1 hlm penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 14 Tahun 2008
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2008/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan perekonomian di daerah, diperlukan suatu upaya menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah dalam rangka penambahan penerimaan PAD Pemerintah Kota Banjarmasin;bahwa untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Banjarmasin perlu penambahan penyertaan modal pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b,diatas perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 8 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal;Tata Cara Penyertaan Modal;Pengawasan;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2008.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Pembangunan perekonomian daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan melalui
penyediaan sumber-sumber pembiayaan disentralisasi dengan pemberdayaan sumber daya alam dan sumber daya manusia daerah untuk mencapai masyarakat madani yang adil, makmur dan merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan mendukung implementasi penyelenggaraan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sehingga daerah mempunyai kewenangan dan mampu secara mandiri mengelola dan menggali sumber keuangan sendiri untuk membiayai Pembangunan Daerah, maka dipandang perlu mendirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanjung Jabung Timur.
UU No.5 Tahun 1962; UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33Tahun 2004; PP No.71 Tahun 1992; PP No.38 Tahun 2007; dan Permendagri No.22 Tahun 2006.
Nama dan Kedudukan; Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Modal; Penguasaan dan Pengelolaan; Pengawasan; Kepegawaian; Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan Daerah; Laporan Perhitungan Hasil Usaha; Pengadaan dan Pengelolaan Barang; Penetapan dan Penggunaan Laba; Pembubaran, Perubahan Status dan Merger Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2008.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Cabang Sekayu
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pengembangan usaha BUMD, maka sesuai Pasal 173 UU No. 32 Tahun 2004, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik pemerintah dan atau swasta; Penyertaan modal tersebut dapat dilakukan sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan daerah, dan atau peningkatan kesejahteraan dan atau pelayanan kepada masyarakat, serta tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah; PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan merupakan salah satu BUMD yang memiliki kemampuan pengembangan usaha yang menguntungkan, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin memandang perlu menambah penyertaan modal saham kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Cabang Sekayu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Keputusan Mendagri No. 153 Tahun 2004; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 21 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Cabang Sekayu, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin; tata cara pelaksanaan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin; penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel; serta bagi hasil penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD 2008/No.12 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada Pt Jasa Sarana Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah serta Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membentuk PT Jasa Sarana sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang ditugaskan untuk menjalankan usaha secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; bahwa dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2008, telah dialokasikan dana untuk pemenuhan modal disetor pada PT Jasa Sarana; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, investasi Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan, telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah; bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyertaan modal, pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2009.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2008/NO. 12, TLD NO. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
Dengan terdapatnya beberapa Aset Daerah Kabupaten Boven Digoel, guna tertib pengelolaan dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu untuk segera membentuk Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Boven Digoel. Mengacu pada pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan dan atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
Dalam peraturan dibahas mengenai pendirian, nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, tugas pokok dan fungsi perusahaan, modal, pengurus, direksi, badan pengawas, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, penetapan dan penggunaan laba, organisasi dan kepegawaian serta pembubaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2008
Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Agro Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2008/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Agro Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta
untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kapasitas
usaha Perusahaan Daerah Agro Bersujud, dipandang perlu
melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam
modal Perusahaan Daerah Agro Bersujud Kabupaten Tanah
Bumbu;
bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah dimaksud
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2008 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2008 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah
Kabupaten Tanah Bumbu ke Dalam Modal Perusahaan
Daerah Agro Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun
Anggaran 2008.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11
Tahun 2005; Peraturan Daerah KabupatenTanah Bumbu Nomor 17
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 24
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah
Kabupaten Tanah Bumbu ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Agro Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008. dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; TUJUAN; PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL; PENGAWASAN; BAGI HASIL KEUNTUNGAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka terlaksananya tertib administrasi dan tertib pelaksanaan
Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggung jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang – Undang Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sambas Pada PT.Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 173 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta yang dapat ditambah, dikurangi dan/atau dijual kepada pihak lain yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP NO.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, Perpres No.1 Tahun 2007, Perda No.1 Tahun 1999
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2008.
5 halaman dan 2 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat